Unit Reskrim Polsek Jati Agung Ringkus Pemuda Di Duga Pengedar Dan Penguna Sabu
LAMPUNG SELATAN- Unit Reskrim polsek Jati Agung menangkap pelaku tindak pidana narkotika dalam rangka oprasi antik Krakatau 2023 di wilayah polsek Jati Agung polres Lampung Selatan, sekira jam 22.30 Wib (15/04/2023).
Berawal anggota Reskrim Polsek Jati Agung melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka operasi kepolisian antik Krakatau 2023, Sekira pukul 22.30 WIB di pinggir jalan Desa Way hui kecamatan Jati Agung kabupaten lampung selatan, terlihat gerak gerik pemuda yang mencurigakan tehadap pelaku, langsung anggota Polsek Jati Agung melakukan pemeriksaan dan di temukan narkotika jenis sabu dan tembakau sentetis / gorila di dalam kantong celana pelaku, dan pelakupun mengakui bahwa barang tersebut miliknya.Ungkap nya.
“Di amankan seorang laki-laki berinisial MR 25 Tahun warga Kedamaian Bandar Lampung, yang tanpa hak memiliki menguasai menyimpan diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan tembakau Sentetis / Gorila pada saat dilakukan pemeriksaan disaku celana, ditemukan Tembakau sentetis / gorila dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yg di dalamnya terdapat kristal bening yg diduga Narkotika jenis Sabu, di tangkap, kemudian pelaku di bawah ke Polsek Jati Agung polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut, Jelas Mustholih.
Sedangkan barang bukti yang di amankan,
1 bungkus Tembakau Sentetis / Gorila, 1 bungkus Plastik klip bening berisikan kristal di duga Narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor merk Honda genio warna Abu abu dengan nomer polisi BE-2173 AES. Dan pelaku melanggar Pasal 111 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, di ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 untuk pelaku.” Terang Kapolsek Jati agung.
Mustholih juga menambahkan, atas penangkapan terhadap pelaku telah di laporkan Ke Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat narkoba, Kasi Propam.” Rilis Asep.