Ketua SMSI waykanan’Minta Kapolres Tangkap Penambang emas di jalan lintas kabupaten.

 Ketua SMSI waykanan’Minta Kapolres Tangkap Penambang emas di jalan lintas kabupaten.

Way Kanan. Suara lampung. Co. Id

Masih adanya Tambang emas liar yang beroperasi saat ini dan terang-terang di Jembatan Kali emas Guntur perbatasan Kampung Umpu Kencana dan Umpu Bhakti disaat masa tenang Pilkakam Serentak 2023.

Seperti nya yang punya tambang emas liar ini sengaja dan tidak takut sama pihak kepolisian sehingga dengan bebas melakukan penambangan yang hanya berjarak puluhan meter dari jalan raya.

Suara mesin meraung-raung terlihat juga aliran sungai ini keruh dari atas jembatan akibat banyak lumpur yang mengalir abis ditambang.

Ketua SMSI minta agar Kapolres tangkap pelaku penambang liat di pinggur jalan Kabupaten ini, jelas suara mesinnya dan aliran sungau keruh akibat dari penggalian tanah oleh mesin peyedot.

” Jelas-jelas didepan mata penambang emas liar kenapa masih dibiarkan Pak Kapolres , tangkap saja pelakunya yang merasa.kebal hukum.” Tegas Yoni As.

Lebih lanjut ketua SMSi menjelaskan, Apa lagi dimasa tenang Pilkakam serentak tahun 2023 yang akan dilaksanakan tanggal 10 Mei 2023, jangan sampai mereka tidak memilih gara-gara ikut menambang

” Kami pengrus SMSI minta agar di tangkap semua penambang emas liar yang masih bandel Pak Kapolres , apa lagi ini masa tenang Pilkakam serentak Way Kanan ” Ujarnya .

Dari hasil pantauan media di Lokasi penambangan yang terlihat secara nyata dari jalan Kabupaten dan suara mesin terdengar jelas ,sungai emas Guntur airnya menjadi keruh daerah ini berada di jalan Kabupaten dari Blambangan Umpu menuju pertigaan Bambu Kuning Umpu kencana.

Dan mereka.seperti nya tidak merasa takut di tangkap oleh Pihak Kepolisian , sehingga meimbulkan tanda tanya ada apa ??…sudah terlihat ,terdengar dan terdampak .akibat Tambang Emas Liar masih bisa beroperasional.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000..
(Tim Smsi)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply