Pemprov Lampung Berharap Rakor Program Tematik Sektor Pertanahan Dapat Mengurai Permasalahan Aset Tanah
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto membuka Rapat Koordinasi (rakor) Program Tematik Sektor Pertanahan dan Penandatanganan Komitmen Percepatan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah se-Wilayah Lampung Tahun 2023, di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, Lampung, Senin (14/08/2023).
Pada kesempatan itu, Fahrizal menyampaikan harapan Pemprov Lampung agar berbagai permasalahan aset tanah dapat terurai oleh Pemerintah Daerah. Selain itu dapat menghasilkan kesimpulan serta rencana aksi yang nyata agar mampu diimplementasikan secara baik oleh masing-masing pihak dalam rangka percepatan sertifikasi Aset daerah.
Fahrizal menyambut baik dan menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai Upaya bersama dalam konsolidasi terkait pencegahan Tindakan Korupsi pada area Pengelolaan Barang Milik Daerah/Aset Daerah khususnya sektor pertanahan.
Kemudian, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Oleh sebab itu, Pemerintah daerah memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi Pemerintah Daerah.
“Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa BMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah,” lanjut Fahrizal.
Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi di mana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanah yang tercatat di KIB per 30 Juni 2023 sejumlah 1.098 Bidang yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Dari jumlah itu, 867 bidang dengan keterangan sudah bersertifikat. Sebanyak 241 bidang Belum Bersertifikat 231 Bidang dan 105 bidang masih dalam rencana Penyelesaian sertifikasi aset di Tahun 2023.
Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Wilayah Lampung, Sumsel, dan Babel Andy Purwana menyampaikan bahwa dari jumlah keseluruhan aset bidang tanah di Provinsi Lampung masih berkisar diangka 46% aset yang sudah tersertifikat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan ada capaian target sebesar 70-80% aset yang tersertifikat,” ujar Andy.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung Kalvin Andar Sembiring menjelaskan dalam kesempatan ini akan diserahkan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi Lampung dari hasil pendaftaran tanah pertama kali sebanyak 24 bidang. Ini terdiri dari Kantor Pertanahan Kabupaten (Kab.) Tanggamus 1 Bidang, Kantor Pertanahan Tulang Bawang 6 Bidang, Kantor Pertanahan Lampung Selatan 6 Bidang, Kantor Pertanahan Tulang Bawang Barat 2 Bidang, Kantor Pertanahan Lampung Tengah 2 Bidang, Kantor Pertanahan Lampung Utara 6 Bidang, dan terakhir Kantor Pertanahan Pesawaran 1 Bidang.
Pada acara ini juga dilakukan penyerahan Sertifikat Aset Pemda oleh Badan BPN Provinsi Lampung oleh Kakanwil BPN Provinsi Lampung Kalvin Andar Sembiring kepada Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, disaksikan oleh Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah Lampung, Sumsel, dan Babel, serta Direktur Utama BPN Sri Pranoto.
Juga dilakukan penandatanganan Komitmen Percepatan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung oleh seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Peserta Rapat Koordinasi terdiri dari Perwakilan Kantor BPN Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. (Adpim)