Pejabat Pengadaan UKPBJ Sebut Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Kontrak Merupakan Kesalahan
Pejabat Pengadaan, di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyebutkan Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Kontrak Merupakan Kesalahan. Pasalnya penyedia jasa memulai pekerjaan berdasarkan kontra yang telah disepakati bersama dengan Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK).
Penyedia jasa memulai pekerjaan setelah penandatangan kontrak dilakukan, karna kontrak tersebut merupakan dasar pihak penyedia diperintahkan PPK untuk memulai pekerjaanya. “Pelaksanaan pekerjaan mendahului kontrak itu tidak dibenarkan, kecuali dalam keadaan tertentu contoh bencana alam dan sebagainya, seharusnya kontrak itu dibuat awal Januari, kalau seperti ini kan tidak pas pemilihannya. Kalau kontrak di buat bulan Maret Pencairan juga seharusnya setelah itu karena ini belanja 12 bulan” kata salah seorang Pejabat Pengadaan, Kamis (7/9/2023).
Untuk proses pemilihan penyedia melalui metode Pengadaan Langsung yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan di UKPBJ pasti proses pemilihan penyedianya ditayangkan melalui LPSE dan transaksinya tercatat didalam Non Tender, “Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah dengan metode Pengadaan Langsung atau Non Tender serta mengunakan Pejabat Pengadaan di UKPBJ pastinya belanja barang dan jasanya akan tercatat didalam aplikasi LPSE dikolam No tender” ujarnya.
Terkait besaran upah, Pejabat Pengadaan menjelaskan, besaran upah yang dianggarkan Pemerintah Daerah kepada tenaga kebersihan pasti berpedoman dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah, kalau pun gajih personil kebersihan dibayarkan dibawah UMK, itu bukanlah kesalahan Kami, tapi kesalahan Pihak penyedia.
Berita sebelumnya, temuan BPK Tahun Anggaran 2022 tentang Belanja Jasa Tenaga Kebersihan DPRD sebagai penilaian tentang buruknya kinerja PPK dan PPTK di Sekretariat DPRD Tubaba dalam pengelolaan belanja barang dan jasa pemerintah, sehingga berpotensi terjadinaya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan data yang diperoleh Bagian umum sekretariat DPRD Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2022 telah menganggarkan Belanja jasa tenaga kebersihan dengan Pagu sebesar Rp397.500.000. Anggaran tersebut dipecah menjadi empat yaitu, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Lantai I Sebesar Rp.100.000.000 yang dikerjakan oleh CV. CL, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Lantai II Rp100.000.000 yang dikerjakan oleh CV.WJP, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Lantai III Rp75.000.000 yang dikerjakan oleh CV.IJ dan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Halaman Rp120.000.000 yang dikerjakan oleh CV.KAS.
Jumlah tenaga kebersihan masing-masing masing perusahaan sebanyak 5 orang, hanya satu perusahaan jumlah tenaga kebersihan dengan jumlah 3 orang. Jumlah total tenaga kebersihan dari empat paket tersebut sebanyak 18 orang. Berdasarkan informasi yang diperoleh setiap orang tenaga kebersihan menerima gajih dari masing-masing perusahan penyedia jasa tenaga kebersihan sebesar Rp1.000.000/bulan.
Pemberian besaran upah tenaga kebersihan yang diberikan oleh masing-masing perusahan penyedia untuk satu orang sebesar Rp1.000.000/Bln tersebut jelas tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat Tahun 2022 sebesar Rp2.440.486/blm. Pembayaran gajih tersebut dilakukan secara tunai oleh penyedia jasa kepada masing-masing personil tenaga kebersihan.
Selain itu pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa sebelum dilakukannya proses penandatangan kontrak. Personil kebersihan memulai pekerjaan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, sedangkan Surat penawaran dari empat penyedia dan pembukaan penawaran dilakukan pada tanggal 18 Febuari 2022, untuk waktu penunjukan empat penyedia dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2022 dan kontrak dilakukan pada tanggal 1 Maret 2022.
Dilihat dari tempat, jenis pekerjaan, waktu pemilihan penyedia hingga penandatangan kontrak empat paket tersebut semua sama belanja jasa tenaga kebersihan tersebut tidak perlu dilakukan pemcahan paket. Pemecahan paket tersebut diduga dilakukan sengaja untuk menghindari lelang.
Anehnya lagi, Belanja jasa tenaga kebersihan di Sekretariat DPRD Tubaba Tahun Anggaran 2023 melalui penyedia berdasarkan RUP hanya satu paket dengan anggaran Rp196.000.000 dengan metode e-procisng, Belanja jasa tenaga kebersihan melalui swakelola sebanyak 2 paket, sebesar Rp20.000.000 dan Rp275.400.000.
Eliyana Tande selaku PPK Belanja Jasa Kebersihan Sekretariat DPRD Tubaba beralasan kontrak dilakukan sebelum pemilihan penyedia merupakan kesalahan infut dari individu PPTK.
“Itu Human eror, yang bikin kontraknya Human eror, yang buat kontraknya FADIL diakui human eror. kesalahan manusia yang dilakukan pak Mudi dan Fadil salah ketik merekanya, mereka ini ngaku setelah di telusuri ternyata Copy Paste salah ngegantinya dan itu sudah ada di dalam BAP BPK kesalahan pak Mudi dan Fadil,” Kata Ely.
” Kesalahan itu di lakukan oleh stap saya dan sudah di ketahui oleh pihak BPK mereka berdua juga sudah di BAP dan mereka juga mengakui bahwa itu kesalahan mereka” lanjut Ely.
Menurut Ely, paket Belanja Jasa Kebersihan tersebut dipecah menjadi 4 paket pengadaan karna Pihak Sekretariat DPRD Tubaba mempertimbangkan Keterbatasan SDM dari Perusahaan Penyedia dan kegiatan tersebut dinilai pekerjaan perlantai (berbeda lantai).
” Pelaksanaan Jasa Kebersihan pada tahun 2022, kami masih mengacu dengan pola yang sama dengan tahun sebelumnya, jadi kalau ada hal hal lain yang di maksud dikira sengaja kami untuk melanggar Aturan saya yakinkan bahwa kami dan stap stap saya tidak berada di konsep yang itu” Elak Ely.
Berdasar keterangan PPTK, kesalahan administrasi pada belanja jasa tenaga kebersihan tahun anggaran 2022 kemarin, karna ngikutin administrasi tahun sebelumnya, untuk tahun 2023 belanja jasa tenaga kebersihan melalui penyedia ada satu paket dengan pagu Rp 196.000.000, yang nantinya tenaga kebersihan tersebut kita fokuskan untuk diluar ruangan, sedangkan untuk belanja jasa kebersihan melalui swakelola bertugas didalam ruangan, dengan pagu Rp275.400.000 untuk 27 orang tenaga honor Setipa orang menerima gajih Rp850.000/blm, dan Rp20.000.000 untuk tenaga honor kebersiha di ruangan umum.
Semua anggaran Tenaga kebersihan honorer tersbu sudah dari dulu dianggarkan dari Bagian Umum, jadi anggaran tenaga kebersihan melalui swakelola tersebut sudah dianggarkan daridulu, bukan baru tahun 2023 saja, untuk SK tenaga honorer itu sendiri dikeluarkan oleh Bagian Umum Sekretariat DPRD, bukan dari SK Bupati, ujarnya (medi).