Tiga Tahun Belanja Kebersihan Sekretariat DPRD Tubaba Terindikasi Berlumur Masalah
Tiga Tahun Belanja Kebersihan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2022 dan Tahun 2023 Terindikasi Berlumur Masalah. Sebab, Belanja Jasa Kebersihan tersebut di pecah jadi beberapa paket pengadaan yang di tetapkan dengan metode Pemilihan Penyedia dan Swakelola.
Sementara, Pelaksanaan Kontrak dan Proses Pencairan dilakukan sebelum Penunjukkan Penyedia dengan Alasan melanjutkan Proses Pengadaan yang di lakukan pada tahun sebelumnya yaitu Pengadaan Tahun 2021.
Pada Tahun 2022 Sekretariat DPRD Tubaba menganggarkan Dana sebesar Rp.397.500.000. yang di pusatkan pada 4 paket Pengadaan yaitu. Paket Pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Lantai I Sebesar Rp.100.000.000.
Paket Pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Lantai II
Rp. 100.000.000
Paket Pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Lantai III
Rp. 75.000.000
Paket Pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Halaman
Rp.120.000.000
yang ditetapkan dengan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung
Kemudian, pada tahun 2023 kembali di anggarkan sebesar Rp.493.300.000, yang di pusatkan pada 3 paket pengadaan yang di tetapkan dengan metode Swakelola dan pemilihan penyedia melalui metode, E. Purchasing.
Diantaranya, 1 Paket Pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Gedung dan Halaman melalui Penyedia yang ditetapkan dengan
Metode E-Purchasing sebesar Rp 197.500.000.
Dua Paket belanja Petugas Kebersihan yang di tetapkan dengan metode Swakelola diantaranya 1 Paket: Petugas Kebersihan;Rp. 275,400.000
1 Paket: Petugas Kebersihan;
Rp. 20.400.000
Sedangkan pada Tahun 2021 Sekretariat DPRD Tubaba menganggarkan dana hanya sebesar Rp.197.500.000. yang di pusatkan pada 4 paket Belanja Jasa Kebersihan, di antaranya Volume Pekerjaan 6 Bulan
dengan Uraian Pekerjaan Belanja Jasa Kebersihan Lantai 1 Rp. 50.000.000.
Pekerjaan Belanja Jasa Kebersihan Lantai 2. Rp.50.000.000
Pekerjaan Belanja Jasa Kebersihan Lantai 3. Rp.37.500.000.
Pekerjaan Belanja Jasa Kebersihan Halaman Rp.60.000.000
yang di tetapkan dengan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung
Pemanfaatan Barang/Jasa
Mulai Akhir Februari 2021 hingga Desember 2021.
Sehingga belanja Jasa Kebersihan di Sekretariat DPRD Tubaba Terindikasi Berlumur Masalah.
Sementara, pada tahun 2022. Belanja Jasa Kebersihan di Sekretariat DPRD Tubaba menjadi temuan BPK dengan indikasi permasalahan sebagai berikut.
a) Salah satu pemilik CV tersebut bekerja sebagai tenaga honorer yang dibuktikan dengan daftar nama tenaga honorer yang terdapat di Sekretariat Daerah;
b) Penunjukan empat penyedia dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2022 sedangkan kontrak dilakukan pada tanggal 01 Maret 2022;
c) Surat penawaran dari empat penyedia dan Berita Acara pembukaan penawaran oleh pejabat pengadaan dilakukan pada tanggal yang sama yaitu 18 Februari 2022;
d) Jangka waktu pelaksanaan keempat penyedia dalam surat penawaran dan kontrak hanya selama tujuh hari bukan selama satu tahun;
e) Berita acara klarifikasi teknis dan negosiasi harga penawaran dilakukan pada tanggal 22 Februari 2022 hanya atas nilai total pekerjaan; dan
f) Masa kontrak dibuat hanya untuk tujuh hari dan telah dibayar lunas. Seharusnya sesuai karakteristik pekerjaan masa kontrak adalah sampai dengan akhir tahun
Berdasarkan kondisi tersebut menunjukkan terdapat indikasi kontrak dibuat hanya sebagai formalitas dan adanya pemecahan kontrak karena dilakukan untuk pekerjaan sejenis, untuk satu gedung dengan 18 personil oleh empat penyedia, proses seleksi pada waktu bersamaan.
Kontrak pengadaan tidak merinci hak dan tanggung jawab masing-masing pihak dengan jelas
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa keempat kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan tersebut tidak dirinci item pekerjaan.
Dalam dokumen penawaran dari tiga penyedia kebersihan gedung kantor (CV CI, CV WJP dan CV IJ) hanya menjelaskan biaya personil dan uraian luas ruangan yang dibersihkan beserta harga satuan dan jumlah harga.
Sedangkan untuk penyedia kebersihan halaman (CV KAS) hanya menjelaskan biaya personil. Hal tersebut berdampak pada BAST hasil pekerjaan pembayaran tidak menyebutkan komponen pekerjaan. Selain itu, rincian kontrak maupun komponen biaya personil yang tercantum dalam HPS yang disusun oleh PPK diketahui tidak terdapat biaya asuransi kesehatan tetapi hanya uang lembur dan seragam.
Dari hasil permintaan keterangan dari 12 orang tenaga kebersihan diketahui bahwa tenaga kebersihan bekerja mulai tanggal 01 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022 dan masing-masing menerima penghasilan sebesar Rp1.000.000,00/bulan ditambah THR sebesar Rp100.000,00/tahun. Pembayaran gaji dilakukan secara tunai oleh Penyedia jasa kepada masingmasing personil.
Berdasarkan wawancara dengan PPK dan PPTK diketahui bahwa pengadaan tersebut sudah termasuk pembelian bahan kebersihan dan personil. Selain itu, keempat paket dokumen pekerjaan pengadaan tenaga kebersihan tersebut disusun hanya oleh satu orang staf di bagian umum dan keuangan sekretariat DPRD dengan Pejabat pengadaan adalah pegawai dari UKPBJ.
Kelebihan pembayaran kepada penyedia atas uang lembur personil dan seragam sebesar Rp47.300.000,00
Berdasarkan penjelasan PPK diketahui terdapat tiga komponen biaya yang disepakati secara lisan dengan penyedia dalam penyusunan kontrak yaitu upah personil, uang lembur dan seragam dengan total Rp59.800.000,00 dan sudah dibayarkan secara LS kepada penyedia.
Biaya tersebut terdiri dari biaya lembur sebesar Rp44.400.000,00 direncanakan akan dibayarkan untuk 14 kegiatan selama tahun 2022 kepada 15 personil yang berkerja di gedung dan seragam sebesar Rp15.400.000 akan diberikan kepada 18 personil.
Berdasarkan wawancara dengan PPK dan PPTK diketahui bahwa selama tahun 2022 lembur hanya dilaksanakan sebanyak empat kali yaitu untuk kegiatan HUT provinsi, persiapan HUT kabupaten, pelaksanaan HUT kabupaten dan paripurna istimewa mendengarkan pidato Agustus 2022.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, diketahui dari uang lembur Rp44.400.000,00 hanya dibayarkan dalam bentuk THR sebesar Rp100.000,00 per orang kepada 13 orang dari ketiga penyedia yaitu CV CI, CV WJP, dan CV IJ sebesar Rp1.300.000/tahun. Selain itu, untuk tenaga kebersihan sebanyak tiga orang tidak diberikan seragam oleh CV IJ dengan nilai sebesar Rp1.400.000/orang atau seluruhnya sebesar Rp4.200.000,00.
Berdasarkan pernyataan penyedia diketahui bahwa kegiatan lembur sebanyak empat kali yang sudah dikerjakan dan kekurangan seragam tersebut, belum direalisasikan sampai dengan pemeriksaan dilakukan pada tanggal 21 Desember 2022, sehingga terdapat selisih pembayaran atas uang lembur dan seragam sebesar Rp47.300.000,00 (Rp59.800.000 – Rp1.300.000 – Rp 11.200.000,00).
Eliyana Tande, PPK Belanja Jasa Kebersihan Sekretariat DPRD Tubaba beralasan kontrak dilakukan sebelum pemilihan penyedia merupakan kesalahan infut dari individu PPTK.
“Itu Human eror, yang bikin kontraknya Human eror, yang buat kontraknya FADIL diakui human eror. kesalahan manusia yang dilakukan pak Mudi dan Fadil salah ketik merekanya, mereka ini ngaku setelah di telusuri ternyata Copy Paste salah ngegantinya dan itu sudah ada di dalam BAP BPK kesalahan pak Mudi dan Fadil,” Kata Ely.
” Kesalahan itu di lakukan oleh stap saya dan sudah di ketahui oleh pihak BPK mereka berdua juga sudah di BAP dan mereka juga mengakui bahwa itu kesalahan mereka” lanjut Ely.
Menurut Ely, paket Belanja Jasa Kebersihan di Sekretariat DPRD tersebut juga dipecah menjadi 4 paket pengadaan dengan alasan Pihak Sekretariat DPRD Tubaba mempertimbangkan Keterbatasan SDM dari Perusahaan Penyedia dan kegiatan tersebut dinilai pekerjaan perlantai (berbeda lantai).
Sedangkan, Kontrak dilakukan sebelum Penunjukkan Penyedia dengan alasan mengacu pada proses pengadaan yang dilakukan pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2021 sehingga di anggap tidak bermasalah sebab dalam proses Pencarian melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Pengadaan melibatkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
” Pelaksanaan Jasa Kebersihan pada tahun 2022, kami masih mengacu dengan pola yang sama dengan tahun sebelumnya, jadi kalau ada hal hal lain yang di maksud dikira sengaja kami untuk melanggar Aturan saya yakinkan bahwa kami dan stap stap saya tidak berada di konsep yang itu” Elak Ely.
” Kalau kamu mau nanya substansi tentang persyaratan ini, itu, ranahnya di kasubag saya atau ranahnya di PPTK, kalau semua kamu nanya ke saya berarti saya tidak Mengkader mereka. Kalau persyaratan apa saja yang harus mereka persiapkan saya rasa tidak akan pernah di cairkan BPKAD ketika persyaratan itu tidak terpenuhi, kami bekerja bukan satu orang bukan saya sendiri. Ketika kami akan melakukan kontrak disana kami harus berhubungan dengan PBJ ” Elak Ely.
Ketika dimintai keterangan alasan paket pengadaan tersebut di pecah, eliyana beralasan kegiatan tersebut berbeda lantai serta melihat keterbatasan SDM dari pihak Perusahaan.
“Karena bidang pekerjaannya berbeda, lantai satu, lantai dua, berbeda lantai. Alasan yang paling utama yang saya sampaikan kemarin ke BPK karena keterbatasan kemampuan SDM tenaga kerja yang di miliki CVnya.” Elak dia.
Dikonfirmasi Terpisah. Mudi. PPTK Belanja Kebersihan Sekretariat DPRD Tubaba mengaku alasan paket belanja jasa tersebut di pecah dengan alasan berbeda lantai.
“Sepengetahuan saya lantainya berbeda-beda, saya juga meneruskan pekerjaan yang lama” Elak Mudi.
Mudi, berdalih bahwasanya pemilihan penyedia dan SPK di mulai pada bulan Januari 2022.
” Itu kan kami sudah di BAP BPK, itu Human eror, kesalahan Kopi Paste pengetikan, kami sudah di BAP sama BPK kami sudah tanda tangan berita acara BAP, pemilihan penyedia dan SPK nya mulai Januari” Kelit Mudi.
Ketika dimintai keterangan alasan Paket tersebut tidak tercatat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Mudi berkelit bahwa paket tersebut telah ditayangkan.
“Sudah tayang itu, tidak mungkin lah CV semua tau kalau disitu ada kerjaan, kalau saya memang tidak menginfut saya rasa padil karena stap yang ngurusin itu” Elak Mudi.
Mudi menerangkan dalam menentukan HPS Berdasarkan Peraturan Bupati Tulangbawang Barat.
“Kalau yang pairol itu SSH ada di peraturan Bupati cuma nomor nya lupa” kata dia.
Ketika dimintai keterangan apakah PA/KPA memberikan Arahan kepada Pejabat Pengadaan nama Perusahaan yang akan menjadi calon penyedia untuk dilakukan ferivikasi berkas oleh pejabat Pengadaan.
” Saya Tidak tahu, PA/KPA nya yang di tanya, kalau Verifikasi nya kita melihat saja” kata dia.
Selanjutnya, Mudi. Menjelaskan pada tahun 2023 paket pengadaan tersebut di pecah menjadi 3 paket dengan metode Pemilihan melalui Penyedia dan Swakelola dengan alasan pekerjaan melalui Penyedia untuk kegiatan di luar ruangan, sementara Swakelola merupakan kegiatan kebersihan di dalam ruangan dengan melibatkan tenaga Honorer yang di bayarkan dengan Jenis Petugas Kebersihan.
” Ada yang di kelola oleh CV, kalau yang Petugas Kebersihan itu sistem Pairol, kalau yang CV mengelola di luar ruangan, kalau anak anak Honorer kebersihan itu kan di dalam ruangan karena OB yang dari CV tidak boleh dalam ruangan,” (Medi).