• 24 Maret 2025

Tekab 308 Polsek Natar Berhasil Tangkap Seorang Kakek Pelaku Pencabulan

 Tekab 308 Polsek Natar Berhasil Tangkap Seorang Kakek Pelaku Pencabulan

LAMPUNG SELATAN- Tekab 308 Polsek Natar berhasil menangkap seorang kakek pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku ditangkap di rumahnya di Branti Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan, sekitar pukul 13.00 wib. Pada Kamis 23/11/2023.

Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang berinisial R 60 Tahun di kediamannya di Branti Raya Kecamatan Natar.”Terang nya.

“kami menerima laporan adanya tindakan asusila pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia enam tahun, lalu saya perintahkan Kanit Ipda Suyitno untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku” lanjut AKP Hendra mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Slatan ini.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 20 November 2023 sekira pukul 11.00 wib, di Natar Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku mengajak korban kerumahnya dan masuk kedalam kamar pelaku, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)” lanjut AKP Hendra kembali.

Saat ini pelaku yang sudah ujur berusia 60 tahun ini, diamankan di Polsek Natar dan di ancam dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.”Pungkas Kapolsek

Rilis Asep

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply