• 6 Desember 2024

Selama Bulan Suci Ramadhan Jam Kerja ASN Mengacu Pada Surat Edaran Gubernur Lampung

 Selama Bulan Suci Ramadhan Jam Kerja ASN Mengacu Pada Surat Edaran Gubernur Lampung

BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan instansi Pemerintah Provinsi Lampung selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.(9/3/2024)

Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Lampung menetapkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah adalah
sebagai berikut :

A. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja.

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08:00 Wib – 15:00 Wib
    Waktu Istirahat Pukul : 12:00 Wib – 12:30 Wib
  2. Hari Jum’at Pukul : 08:00 Wib – 15:30 Wib
    Waktu Istirahat Pukul : 11:30 Wib – 12:30 Wib.

B. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08:00 Wib – 14:00 Wib
    Waktu Istirahat Pukul : 12:00 Wib – 12:30 Wib
  2. Hari Jum’at Pukul : 08:00 Wib – 14:00 Wib
    Waktu Istirahat Pukul : 11:30 Wib – 12:30 Wib.

C. Jumlah jam kerja efektif bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam), hari kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga
puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Kemudian untuk diketahui, Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, awal puasa bukanlah hari libur nasional atau cuti bersama. Tetapi, pada 11 Maret (Senin) adalah libur Hari Suci Nyepi, serta pada 12 Maret (Selasa) adalah cuti bersama Hari Suci Nyepi.

Mengacu pada kalender Hijriah Indonesia 2024 terbitan Kementerian Agama, maka awal Ramadan 2024 versi pemerintah dan NU diperkirakan jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Namun, tanggal 1 Ramadhan 1445 H versi Nahdlatul Ulama (NU) dan Pemerintah baru akan ditetapkan melalui sidang isbat yang digelar akhir Syaban nanti. (Rls/ Adpim /As)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply