Akibat melakukan pelanggaran pemilu Subur Anggota kpps TPS 02 Di Tuntut 3 Bulan kurungan Penjara Serta Denda 5juta Rupiah

 Akibat melakukan pelanggaran pemilu Subur Anggota kpps TPS 02 Di Tuntut 3 Bulan kurungan Penjara Serta Denda 5juta Rupiah

LAMPUNG TIMUR –Subur seorang perangkat desa sekaligus sebagai anggota kpps TPS 02 Desa Sambirejo kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur mendapatkan ganjaran akibat nekat melakukan pencoblosan hingga dua kali dalam satu TPS, akibat perbuatannya subur harus di proses melalui pidana umum dan di ponis tiga bulan Penjara serta didenda Rp.5.000.000;00.(lima juta rupiah) pada Selasa 23-04-2024 lalu.

Sebelumnya sempat terjadi kisruh di TPS 02 tepatnya di Desa Sambirejo kecamatan Jabung pada pemilu 14 Februari 2024.
Hal tersebut terjadi karena salah satu anggota kpps TPS 02 melakukan pencoblosan dua kali dalam satu TPS sehingga beberapa warga melihat kejadian tersebut melakukan protes, ternyata tidak cukup hanya pada saat itu saja, warga yang tidak terima mencari subur dan pada malam harinya masyarakat beramai-ramai menggeruduk kediaman kepala desa karna ternyata subur bersembunyi di rumah sang kades untuk menghindari cekcok dengan warga.

Setelah pasilitasi camat dan kantibmas setempat akhirnya subur di pertemukan dengan warga dan seterusnya subur dilaporkan pada Bawaslu kabupaten Lampung Timur, dari Hasil penyelidikan dan penyidikan subur di tetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya di proses melalui pengadilan.

Melalui persidangan di pengadilan negeri Lampung timur di Sukadana Subur di tuntut 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan di putuskan 3 bulan Penjara serta denda 5juta rupiah oleh majelis hakim dalam putusan tersebut majelis hakim mengatakan jika denda tidak di bayar maka akan di ganti dengan tambahan kurungan selama satu bulan.

Keputusan majelis hakim di terima oleh subur sebagai tersangka namun pihak JPU kejaksaan negeri Lampung timur masih pikir-pikir.

Ulah yang tidak bermanfaat yang di lakukan subur berujung di terali besi, berbeda dengan beberapa anggota PPK di Kecamatan Sukadana yang melakukan pelanggaran etik awalnya di nonaktifkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan namun pada akhirnya hanya berakhir pada pemecatan dan beberapa orang kembali di aktifkan.(raja)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply