Sakdiah Istri Korban Penembakan Tersangka Begal Didampingi Aktivis HAM Mengadu Ke LBH Bandar Lampung

 Sakdiah Istri Korban Penembakan Tersangka Begal Didampingi Aktivis HAM Mengadu Ke LBH Bandar Lampung

LAMPUNG TIMUR-Didampingi Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Lampung, Edi Arsadad, Sakdiah (32) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung terkait penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga mengakibatkan suaminya benama Romadon (34) tewas.

Sakdiah mengaku geram dengan penyampaian pihak Polda Lampung di media yang menyatakan Suaminya melawan saat akan ditangkap sehingga ditembak mati.
Kata Sakdiah, polisi mengarang cerita seolah suaminya memiliki senjata api.(02-04-2024)

Gambar Dok raja

” Senjata api dari mana, suami saya sedang memperbaiki sandal yang rusak dan pegang Lem. Dipanggil ayahnya baru sampai di pintu ruang tengah langsung ditembak” terang Sakdiah.

Sakdiah meminta penembakan suaminya diusut tuntas dan memohon LBH Bandar Lampung untuk mendampingi keluarganya mencari keadilan.

Edi Arsadad mengutuk tindakan brutal yang dilakukan oleh polisi hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Menurut Edi, dari hasil investigasi yang dilakukannya, Tiga anggota polisi yang datang ke kediaman Romadon diduga menyalahi Standard operasional prosedur (SOP).

Kedatangan polisi tidak menunjukkan surat tugas atau perintah penangkapan. Lalu dalam melakukan upaya penangkapan paksa juga tidak ada peringatan terlebih dahulu terhadap terduga pelaku.

“Yang dilakukan oleh Anggota polisi berinisial UC ini sangat brutal, korban ditembak dalam jarak tidak lebih dari 50 Cm ” kata Edi.

Dijelaskan Edi, UC dan anggota lainnya juga melakukan kekerasan terhadap istri dan ibu terduga pelaku begal.

” Bahkan terduga pelaku ini ditembak didepan dua anaknya yang masih dibawah umur, biadab dan tidak berprikemanusiaan ini” tegas Edi.

Menurut Edi, dari catatannya, Anggota polisi UC bukan pertamakali ini melakukan kebrutalan menghilangkan nyawa orang.

Pada tanggal 14 Maret 2018 di Desa yang sama UC juga melakukan penembakan secara keji terhadap Saleh didepan Istri dan orangtuanya.

Korban ditembak sebanyak 2 kali dalam posisi duduk setengah sujud di bagian punggung tembus dada.

Lalu korban dibawa keluar, namun, saat akan dimakamkan, keluarga menemukan lagi satu luka tembak dibagian kaki dan memar di bagian tubuhnya.

” Kami mendesak kasus ini diusut tuntas, Kapolda Lampung, Dirkrimum, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anak buahnya” pungkas Edi.(Raja)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply