Register 38 Gunung Balak Jadi Lahan Basah Oknum Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Realisasi Dana Desa

 Register 38 Gunung Balak Jadi Lahan Basah Oknum Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Realisasi Dana Desa

LAMPUNG TIMUR –Demi terwujud dan terlaksananya bidang fisik program dana desa wilayah hutan lindung register 38 Gunung Balak jadi korban pengerukan badan jalan saat ini, hutan tersebut telah gundul semenjak puluhan tahun lalu, hal tersebut seharusnya pihak dinas kehutanan Lampung lebih sigap dalam memelihara dan menjaga hutan lindung yang dulunya jadi andalan masyarakat Lampung timur dan sekitarnya sebagai wilayah area penyerapan air.

Dana desa yang gunanya memang untuk kepentingan masyarakat namun tidak seharusnya merusak kondisi hutan yang sudah gundul dengan membuat badan jalan, jika pelaksanaan tersebut dilaksanakan di seputar pemukiman warga mungkin itu akan lebih bermanfaat.

Desa Sidorejo mengalokasikan dana desa sebesar Rp.285.695.000;00.(dua ratus delapan puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk biaya pelaksanaan bedah badan jalan sepanjang 6000 meter.

Dengan penggunaan rincian anggarannya adalah, honor ketua TPK Rp.1.050.000.00;(satu juta lima puluh ribu rupiah) lalu honor sekretaris Rp.1.000.000.00;( satu juta rupiah) dan honor anggota Rp.950.000.00;(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

Kemudian untuk upah operator alat berat Rp.6.720.000.00;(Enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) lalu upah pembantu operator Rp.4.560.000.00;(empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), ada pula biaya mobilisasi dan demobilisasi sebesar Rp.7.000.000.00;(tujuh juta rupiah) dan masih ada juga biaya sewa alat berat (eksavator+BBM) selama 439 jam sebesar Rp.263.400.000.00;(dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah)., Luar biasa fantastis.

Dalam pekerjaan tersebut ketika di kaji dari bagaimana proses pengadaan barang dan jasa, hal ini tidak sesuai dan tidak mengacu dengan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor: 04 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

Mengingat para pihak yang mestinya terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di desa, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 peraturan bupati tersebut adalah kepala desa (kades) , kepala seksi (kasi)/kepala urusan (kaur), tim pelaksana kegiatan (TPK), masyarakat serta pihak penyedia barang dan jasa.

Pasal 20 ayat (1) Perbup Lamtim tersebut menyebutkan, pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dilakukan dengan cara; pembelian langsung, permintaan penawaran, dan lelang.

Kemudian pasal 23 menyebutkan, pengadaan barang dan jasa yang nilainya di atas Rp.200.000.000.00;(dua ratus juta). dilakukan dengan mekanisme lelang.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari lingkungan perangkat desa setempat mengungkapkan, bahwa tidak ada proses lelang dalam menentukan penyedia barang dan jasa pada pembuatan bedah badan jalan Sidorejo tembus bukit raya. Semua ditentukan oleh kepala desa, baik penyedia barang dan jasanya, terlebih lagi harga pengerjaan yang sesungguhnya diterima oleh pihak penyedia jasa ada indikasi jauh dari yang tertera dan RAB.

Dalam konteks ini, begitu kata beberapa sumber, Minggu (28/4/2024) kemarin, kepala desa benar-benar menjadi penentu tunggal kebijakan desa Sidorejo alias semua ditangani sendiri dan tim pelaksana kegiatan (TPK) hanya berfungsi sebagai pengawas di lapangan.

Sementara Gunaidi selaku KKPH gunung balak coba di hubungi media ini Via SMS WhatsApp pribadinya Untuk mengkonfirmasi apakah sudah ada izin terkait pelaksanaan pembuatan bedah badan jalan di Desa Sidorejo, dirinya menjawab tidaklanjut dari cek lokasi, kanit polhut, menyampaikan undangan konfirmasi ke para pihak (kades sidorejo dan yang lainnya).

.(Raja Bandar)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply