7 Paket Pekerjaan Dinas BMBK Provinsi Lampung Tidak Sesuai Spesifikasi dan Kurang Volume
BANDARLAMPUNG – Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Lampung merealisasikan Anggaran yang digunakan untuk kegiatan 7 (Tujuh) Paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan Provinsi pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Senilai Rp 34.236.323.000,00.
Namun, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menemukan terdapat kekurangan Volume dan tidak sesuai spesifikasi pada 7 Paket pekerjaan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, foto dokumentasi, dan pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, pengawas teknis, penyedia jasa konstruksi dan didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan terdapat kekurangan Volume sebesar Rp 653.410.086,90 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 659.498.354,68.”Tulis BPK.
Ketujuh Paket pekerjaan Jalan tersebut yaitu, Rekonstruksi Jalan Ruas Tegal Mukti – Tajab.
Rehabilitasi Jalan Serupa Indah – Pakuan Ratu.
Rehabilitasi Jalan Simpang Empat – Blambangan Umpu.
Rehabilitasi Jalan Bandar Abung – Bandar Sakti.
Rehabilitasi Jalan Negara Ratu – Simpang Tujok.
Rehabilitasi Jalan Negara Ratu – Gunung Betuah.
Rehabilitasi Jalan Branti – Gedong Tataan.
Hal ini menurut BPK, terjadi karena Kadis BMBK tidak optimal melakukan pembinaan penyelenggara Jasa konstruksi kepada penyedia jasa di Provinsi Lampung.
Sehingga BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk memerintahkan Kadis BMBK agar mengembalikan kelebihan bayar ke kas Daerah sebesar Rp 1.312.908.441,58.
Sumber : LHP BPK Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024. (Tim)