• 6 Desember 2024

Kasat Lantas Ridho Himbau Tidak Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

 Kasat Lantas Ridho  Himbau Tidak Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

BANDAR LAMPUNG-Penggunaan sepeda listrik di Kota Bandar Lampung semakin meningkat, karena penggunaannya praktis dan juga bebas polusi. Namun saja, masih banyak yang belum mengetahui tentang penggunaan sepeda listrik yang kini digemari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak sekolah hingga orang dewasa, bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak diperbolehkan. Larangan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengguna dan pengendara lain di jalan.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan ini. “Kami himbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya, Jumat 26 Juli 2024.
.
.
Lanjut kata Ridho, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Bagi pengguna usia 12 hingga 15 tahun, pendampingan orang dewasa dan penggunaan helm adalah wajib.

“Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam, dan penggunaannya dibatasi di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda,” jelas Kompol Ridho.


Tambahnya, Kawasan ini meliputi permukiman, jalan saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, serta area perkantoran. “Sepeda listrik hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor, sehingga tidak aman digunakan di jalan raya,” ujar Ridho.

Untuk meningkatkan kesadaran, Kompol Ridho menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka. “Kami meminta orang tua untuk memastikan anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” tutur dia. (*)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply