Petani Tanjung Sari Berpotensi Gagal Tanam Diduga Akibat Bendungan Oknum kades Sinar Plasma Di Paret Scounder milik Balai Besar.
LAMPUNG SELATAN-Badan usaha milik desa yang dikelola oleh petani bersama di dua kecamatan antara kecamatan Jabung Lampung timur dan kecamatan candi Puro Lampung Selatan bisa terjadi kolep karna tidak bisa melakukan penanaman padi di sawah diduga akibat bendungan yang dilakukan oleh Hadi Mustofa di wilayah aliran milik balai besar propinsi Lampung.(19-07-2024).
Hal ini di sampaikan oleh Suyanto kades Tanjung Sari kecamatan Jabung kabupaten Lampung timur, menurutnya pembendungan yang dilakukan oknum kades Hadi Mustofa ada dugaan di perintahkan oleh Bu Laras Kades Pring kencana kecamatan candi Puro Lampung Selatan.
Sedangkan dalam pengelolaan BUMDES tersebut dalam kesepakatan petani bebas memilih air BUMDES ataupun memilih air Hadi Mustofa, namun akibat bendungan yang dilakukan oleh Hadi Mustofa sehingga petani warga Tanjung Sari tidak dapat melakukan penanaman padi, kejadian ini terindikasi Hadi Mustofa memaksakan diri supaya petani harus mengambil aliran air miliknya.
Dalam keterangannya kades tanjung sari mengatakan sejauh ini air masih lancar tapi ketika aliran nya di bendung oleh Hadi Mustofa secara otomatis air akan terhambat sedangkan petani sudah ada MOU dengan pihak pengelola BUMDES deplemen dan bagi hasilnya sudah ada dalam surat kesepakatan Di atas materai.
“kita kelola yaitu melibatkan antara petani Lampung Timur dan petani Lampung Selatan itu adalah yang dilakukan oleh kecamatan Jabung dan Kecamatan candi Puro dari inti kesepakatan tersebut sudah ditentukan namun Pak Hadi Mustofa melakukan pembendungan, sehingga petani gagal bisa melakukan penanaman, nah intinya masyarakat di paksa untuk mengambil aliran air dari bendungan” ujarnya.
Diduga Oknum kades sinar plasma melakukan pembendungan mendapatkan surat izin bendungan dari oknum kades beringin kencana yang mana warga Desa tanjung sari bercocok tanam padi di wilayah beringin kencana.
.
Saat di konfirmasi via SMS WhatsApp pribadinya, Pejabat Penyidik Balai Besar wilayah sungai mesuji sekampung Yusen Kaesaline, SE, MM. Menjawab “:Saluran air irigasi berfungsi mengairi sawah dan kebutuhan lain secara umum tidak boleh di dominasi oleh kelompok atau perorangan, sesuai, dan harus ada izin pemanfaatan itu, sesuai UU sumber daya air no 17 tahun 2019.ujarnya.jum’at (19-07-2024)
Lanjut Yusen” Ketika itu dilakukan tanpa izin dari yang berwenang maka itu merupakan Pelanggaran bidang sumber daya air , dan dapat dipidana sesuai pasal 68 UU sumber daya air dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda 15 miliyar.” Pungkasnya.(Raja Bandar)