Soal Surat Peringatan ke KPU Lamsel, Praktisi Pers Ini Sebut Bentuk Intervensi & Salah Alamat
LAMPUNG SELATAN-Praktisi Pers Lampung Selatan, Ricky Oktoro Wiwoho menilai Surat Peringatan oleh Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Egi-Syaiful yang dilayangkan ke KPU Lampung Selatan terkait penafsiran perhitungan masa jabatan Kandidat Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto sudah 2 periode sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 2/PPU—XXI/2023 merupakan bentuk intervensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu di daerah.
Karena menurut dia, KPU Lampung Selatan bekerja secara independen dengan berpegangan teguh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, terus wartawan dengan kompetensi madya ini, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“KPU Lampung Selatan tidak perlu lah ditekankan-tekan seperti itu, sampai melayangkan surat peringatan kaya gitu. KPU Lampung Selatan tentunya dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pemilihan umum, baik legislatif, presiden maupun kepala daerah. Mengenai adanya ‘klaim’ yang kontroversi, KPU memiliki mekanisme tersendiri dalam memutuskan, KPU kabupaten tentunya bakal konsultasi ke KPU pusat melalui KPU provinsi. Jadi segala keputusan KPU Lampung Selatan tentunya dilakukan dengan cara-cara profesional dan konstitusional. Kalau seperti ini kan sama saja meragukan integritas 5 komisioner KPU Lampung Selatan. Apalagi ini konteksnya pilkada serentak se-Indonesia, yang tentunya terkait dengan keputusan masalah masa jabatan kepala daerah tersebut berlaku di seluruh pilkada,” ujar dia, Kamis 5 September 2024.
Selain itu, dia juga beranggapan surat peringatan tersebut salah alamat. Dimana KPU Lampung Selatan merupakan pelaksana Undang-undang, bukan lembaga pembentuk undang-undang ataupun penafsir undang-undang. Mestinya, sambung dia, surat peringatan terkait penafsiran masa jabatan kepala daerah yang tertuang dalam PKPU nomor 8 yang mana telah dirubah ke PKPU nomor 10 dan Keputusan MK tersebut dilayangkan ke KPU RI pada saat dilakukan uji publik rancangan PKPU.
“KPU RI sendiri dalam menerbitkan Peraturan KPU tentunya ada mekanisme dan tahapannya, gak bisa sembarangan. Ada metode bakunya yang meliputi, perencanaan, penyusunan, uji publik rancangan Peraturan KPU, konsultasi rancangan Peraturan KPU, pengharmonisasian, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Jadi mestinya tim kuasa hukum dapat memberikan masukan pada saat tahap uji publik rancangan PKPU oleh KPU RI,” tukasnya.
Terlepas klaim kontroversi PKPU yang dimaksud dengan Keputusan MK tersebut, mantan reporter SKM Koridor dengan genre Investigasi News Report itu mengungkapkan, tidak akan menjadi pengRMANTO bagi Kandidat Petahana Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto untuk maju kembali dalam pilkada serentak 2024.
Diungkapkan dia, klaim kontroversi terkait keputusan MK yang tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara dengan PKPU menghitung masa jabatan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dilakukan sejak pelantikan. Sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2022 penghitungan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah dihitung sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan yang bersangkutan.
“Perlu diingat terkait klaim tersebut, baik melalui mekanisme PKPU maupun keputusan MK, kandidat petahana Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto tetap dapat maju dalam pilkada serentak 2024. Hal ini mengingat, perhitungan sejak beliau menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) baru terhitung 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan. Hal ini mengacu pada SK penetapan Nanang Ermanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Desember 2018.
Yakni melalui SK Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019,” imbuhnya.
Penetapan sebagai Plt bupati pada 7 Desember 2018, menurut owner dari media online TENTANG Raya ini, sesuai dengan mekanisme UU Pemda nomor 23 tahun 2014 dalam paragraf 5 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan pasal 83 ayat (1), (2), (3) dan pada pasal 86 ayat (1) dan (5) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam pasal tersebut, pada ayat 1 mengatur kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun.
Kemudian pada ayat 2, menjelaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Kemudian pada ayat 3 dijelaskan, kewenangan pemberhentianini sementara tersebut oleh Presiden untuk gubernur dan wakil, dan Menteri untuk bupati dan wakil.
-paling “Jadi, seorang kepala daerah diberhentikan sementara karena tersangkut pidana yang ancamannya paling singkat 5 tahun sejak dinyatakan sebagai terdakwa oleh pengadilan negeri yang menyidangkan perkaranya tersebut,” ungkapnya.
“Kemudian pada pasal 86 ayat (1) menyebutkan, Apabila kepala daerah-kewenangan diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tukas dia.
Kemudian pada pasal 86 ayat (5), sambung dia lagi, menyebutkan, bahwa Presiden ini menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atasu2 usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.u
“Kewenangan menetapkan pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah mengantikan kepala daerah yang berhalangan sementara adalah Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri untuk tingkat Bupati atau Walikota. Maka berbanding lurus antara tanggal penetapan SK Plt Bupati Lampung Selatan untuk wakil bupati Nanang Ermanto dengan penetapan sebagai terdakwa bupati Lampung Selatan saat itu, Zainudin Hasan pada tanggal 7 Desember 2018 sesuai dengan registrasi PN Tanjung Karang,” tuturnya.
Berikut kutipan lengkap pasal yang dimaksud dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda :ku uPasal 83
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulanu DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pasal 86
(1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kendati demikian, dia tidak mau berspekulasi dengan adanya dugaan sisipan black campaign baik terhadap KPU Lampung Selatan maupun terhadap kandidat petahana Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto. Bahwa, adanya dugaan permainan kong kalikong antara oknum KPU Lampung Selatan dengan salah satu kandidat.
“Atau juga bakal adanya black campaign yang menyuarakan bahwa percuma juga menang Pilkada jika tetap tidak dilantik karena tidak memenuhi syarat. Kemungkinan seperti itu memang ada, namanya politik ya. Tapi saya rasa masyarakat Lampung Selatan sekarang sudah cerdas, mana yang Hak mana yang Bathil sudah dapat dipilah dengan baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful terdiri dari Ketua Rusman Efendi SH, anggota Eko Umaidi SKom SH, Syahroni SH, Roliyan Syah SH, Adi Yana SH, Muhammad Fauzi SH, Muhammad Rido SH MH, Daniel Simamora SH, Fahyudi SH dan Trio Haidir SH dipublikasikan melayangkan Surat Peringatan ke KPU dengan mendatangi sekretariat KPU Lampung Selatan, Rabu 4 September 2024. Kedatangan tim tersebut diungkapkan terkait
penafsiran perhitungan masa jabatan Kandidat Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto sudah 2 periode sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 2/PPU—XXI/2023.(Ronald)