Bawaslu Lampung Selatan Dinilai Bak Macan Ompong !
LAMPUNG SELATAN – Ditengarai terkait dengan kerabat salah satu pejabat tinggi negara, Badan Pengawas Pemilu Lampung Selatan (Bawaslu Lamsel) dinilai bak macan ompong, bahkan terkesan tutup mata dalam merespon ataupun menindaklanjuti terjadinya sejumlah dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu pasangan calon.
Dugaan pelanggaran oleh paslon itu diantaranya, pertama melanggar pasal 18 huruf g PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada yang menyebutkan : “Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode: Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
“Padahal sangat jelas, salah satu paslon dalam kampanye kegiatan lain tersebut menggelar pasar murah dengan komoditas berupa minyak goreng kemasan yang terindikasi ilegal. Karena menurut sejumlah peraturan dan perundang-undangan, bahwa yang namanya minyak goreng kemasan itu, wajib memiliki izin edar, label SNI, penyertaan Halal, Label keterangan produk dan juga Merk. Yang artinya, secara tegas dan jelas bahwa kampanye kegiatan lain tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Dewan Anak Adat Lampung Selatan, Andi Azis kepada wartawan, Kamis 17 Oktober 2024.
Pelanggaran kedua, terus dia, bahwa dalam kampanye kegiatan lain tersebut, komoditi yang diniagakan yakni minyak goreng kemasan kepada peserta kegiatan hanya bernilai Rp 2 ribu. Hal tersebut, menurut dia, melanggar pasal 66 ayat (4) PKPU nomor 13 tentang pemberian kepada peserta kampanye dalam bentuk barang berdasarkan nilai kewajaran.
“Masuk akal gak, minyak goreng yang dikemas dalam botol dengan ukuran 900 Ml-1000 Ml dijual dengan harga Rp2 ribu. Padahal di pasaran, harga minyak goreng kemasan dengan ukuran seperti itu berkisar Rp15-17 ribu. Kok sepertinya malah tutup mata. Mestinya sebagai penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dapat mengecek harga, dari harga pasaran sampai dijual dengan di pasar murah oleh lembaga atau instansi yang biasa melaksanakan pasar murah atau tebus murah itu, seperti Bulog, Dinas Perdagangan atau dinas instansi lainnya. Setidaknya dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) atau semurah-murahnya, separuh dari harga pasaran. Lah ini kok diparsitas harganya sangat jauh sekali,” imbuh warga Kecamatan Katibung ini.
Kemudian yang ketiga, masih kata Andi Azis, jika di dalam kampanye pasar murah atau tebus murah tersebut di beberapa kegiatannya, telah terjadi pelanggaran dengan tidak adanya transaksi jual-beli. Sembako berupa minyak goreng kemasan tersebut hanya dibagikan secara cuma-cuma oleh tim kampanye kepada peserta kampanye hanya dengan memperlihatkan KTP ataupun foto copy KTP ke pihak panitia dan kupon bergambar paslon.
“Meski di beberapa kasus beralasan bahwa, minyak goreng tersebut sudah dibayar oleh pihak-pihak tertentu, namun tetap tidak menghilangkan pelanggaran yang terjadi. Karena di dalam kampanye pasar murah itu sudah ditegaskan, tidak boleh terjadi pembagian komoditi secara gratis kepada peserta kampanye dengan dalih apapun,” tukasnya.
Menurut Andi Azis, Bawaslu Lamsel telah disumpah dengan kitab suci, seperti Al-Qur’an untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, sambung dia, jangan karena faktor nyali yang ciut, menjadikan pihak bawaslu tidak dapat bekerja secara independen dan profesional.
“Jangan lah anda takut dengan manusia, walaupun setinggi apapun pangkat dan jabatannya. Takut lah kepada sang pencipta yang anda sebut pada saat anda dikukuhkan untuk menjalankan tugas ini. Ingat, amanah anda dicatat oleh yang maha kuasa dan dinanti oleh seluruh masyarakat yang berharap pilkada dapat berlangsung secara berkualitas,” kata Andi Azis.
Terakhir, Andi Azis menyarankan kepada Bawaslu Lamsel, mestinya dapat juga memeriksa pihak KPU Lampung Selatan terkait dengan pelaksanaan kampanye kegiatan lain yang dilaksanakan berupa pasar murah tersebut. Karena menurut Andi Azis, disyaratkan dalam PKPU 13, bahwa kampanye kegiatan lain tersebut berkoordinasi dengan pihak KPU.
“Periksa KPU, dalam berkoordinasi dengan pihak tim kampanye paslon, dalam melaksanakan kampanye kegiatan lain itu apakah sudah mengungkapkan secara detil, bahwa kegiatan tersebut harus sesuai dengan PKPU nomor 13. Seperti poin tidak boleh melanggar aturan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian batas harga kewajaran dan juga tidak boleh dibagikan secara gratis apapun dalihnya,” pungkas Andi Azis.
(*)