DPRD Lampung Timur Melakkukan Sidak ke 2 Di Perusahaan Tapioka

LAMPUNG TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur melakkukan inspeksi memdadak (Sidak) ke 2 perusahaan tapioka yang ada di kecamatan Raman Utara dan Batanghari Nuban.
Ketua DPRD Ridarotul Aliyah bersama Kejari Lamtim Agustinus Baka Tangdililing, unsur TNI, para kepala OPD, ketua Paguyuban petani Singkong Maradoni serta para legislatif melaksanakan titik pertama di CV.Lautan Intan Raman Utara lalu bergeser ke Batanghari Nuban tepatnya di PT. Berjaya Tapioka.
Diketemukan hingga saat ini perusahan tersebut belum juga menetapkan harga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (KSB) dan juga Surat Edaran Gubernur Lampung yang menetapkan harga 1.400 Rupiah/Kilogram dengan potongan sebesar 15 persen.
Ketua DPRD beserta rombongan saat mendatangi PT Berjaya Tapioka di Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, mendapati harga 1.150/per kilogram dengan potongan rata-rata 20 persen.
Pertanyaanpun muncul dari berbagai petani yang ikut hadir dalam kunjungan kerja tersebut. “Mengapa para pengusaha tapioka itu berani melawan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung,”.
Begitupun juga pertanyaan di sampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur Rida Rotul Aliah yang menyampaikan bahwa sikap perusahaan yang mengindahkan Edaran Gubernur dan KSB tersebut sama dengan melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Perwakilan perusahaan Dwi jabatan HRD enggan menjawab saat ditanya perihal belum memberlakukan Surat Edaran Gubernur.
,”Tadi saya sudah jelaskan tadi di dalam ruangan,” jawab Dwi HRD PT Berjaya Tapioka.
Sementara pada kesempatan sama, Anggota DPRD dari Komisi II Yulida Safutri Ayu, menceritakan hasil pertemuan dengan perwakilan perusahaan PT Berjaya Tapioka, dimana pihak perusahaan masih belum memberlakukan harga sesuai edaran Gubernur.
“,Kalau kata pihak perusahaan tadi didalam, belum ikuti edaran Gubernur karena belum ada koordinasi dengan Agen,” ujar Yulida Safutri Ayu. (Tim)