Atmega Bantah Tuduhan Pasang Kabel WiFi Elegal

LAMPUNG TIMUR – PT Atmega Telecomindo Nusantara tengah berhadapan dengan kontroversi. Perusahaan tersebut dituduh memasang kabel WiFi tanpa izin di tiang PLN di Kabupaten Lampung Timur.
Tuduhan ini muncul setelah pemberitaan di media online Lampungku ID yang mengungkap aktivitas pemasangan kabel tersebut di Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan pada 19 Februari 2025.
Pihak Atmega membantah pemberitaan tersebut dan menuduh wartawan menyebarkan fitnah, menyatakan seharusnya komunikasi dilakukan secara langsung.
“Itu apa jelek – jelekin di media, kan tinggal kesini saja enak, sama orang lapangan tinggal ngobrol saja enak kok, malah buat masalah, kalau kayak gitu apa bukan namanya nyebarin fitnah,”Cetus Pimpinan PT Atmega Telecomindo Nusantara, belakangan di ketahui bernama Dwi. Senin (24/2/2025).
Namun, pimpinan perusahaan, Dwi, menolak diwawancarai wartawan dan meminta mereka untuk pergi.
“Saya gak bersedia diwawancarai lah, kita ngobrol saja, nanti saya suruh pergi kalian,”tegasnya.
Laporan lapangan menunjukkan kebenaran pemberitaan tersebut. Pemasangan kabel WiFi diduga ilegal karena jangkauan layanan internet Atmega hanya mencakup Kota Metro.
Karyawan Atmega yang tertangkap basah, Aris dan Triyan, mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran dari PLN terkait izin pemasangan.
Kasus ini menyoroti pentingnya izin dan prosedur yang tepat dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Sementara Widya Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sukadana, mintak pihak media untuk konfirmasi langsung kepada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Metro, karena yang lebih berhak ada pihak UP3 metro Ujar Widya
“Untuk informasi lebih detail dan akurat, kami sarankan untuk menghubungi langsung PLN UP3 Metro. Mereka akan dapat memberikan penjelasan yang lebih lengkap,” ungkap Widya.
Untuk diketahui surat edaran himbauan dari pihak PLN tersebut berlaku untuk wilayah di provinsi Lampung. (*)