Tokoh Masyarakat Desa Purwo Kencono Mantapkan Rencana Hadiri dan Do’a Bersama Dalam Sidang Saksi gugatan Di PN Lampung Timur.

LAMPUNG TIMUR – Koordinator dusun dan kordes desa Purwo Kencono rapatkan barisan dalam rangka siap menghadiri sidang gugatan di pengadilan negeri Lampung Timur besok 13-02-2025.
Masyarakat yang akan mempertahankan hak milik nya ini kurang lebih 1000 massa Berencana menghadiri sidang saksi dalam gugatan tersebut, kehadiran masyarakat Desa Purwo Kencono tak lain hanya ini menyaksikan hasil sidang gugatan dan melaksanakan doa bersama di halaman pengadilan negeri Lampung Timur di Sukadana.
Sidang saksi gugatan sengketa lahan Di Desa Purwo Kencono kurang lebih 2.328,80.hektare yang di kurangi 23 hektare yang telah menjadi hal milik penggugat berdasarkan hasil putusan peninjau Mahkamah Agung nomor 846 PK/Pdt/2018 tanggal 30 Nopember 2018 yang sudah disertifikasi oleh kantor pertanahan kabupaten Lampung timur sehingga sisanya menjadi kurang lebih 2.305,8 hektare yang di kliem oleh siti Fatimah yang mengaku sebagai ahli waris dari Bintang Dilangit, masyarakat berencana hadir tanpa orasi menggunakan alat pengeras suara hanya membentangkan banner sebagai support.
Saat di wawancarai Johan selaku koordinator lapangan mengatakan ” Kami besok akan hadir di kantor pengadilan negeri Lampung Timur dalam rangka menyaksikan sidang saksi dalam gugatan dan akan melakukan do’a bersama di halaman PN lampung timur memberikan suport kepada kuasa hukum dan pengadilan supaya bisa menghasilkan persidangan dengan seadil-adilnya buat kami masyarakat desa Purwo Kencono ” Ujarnya.(Raja)