• 18 Maret 2025

PAC Pemuda Pancasila Jati Agung Mendampingi Korban Pelecehan Dibawah Umur Lapor ke Polda Lampung

 PAC Pemuda Pancasila Jati Agung Mendampingi Korban Pelecehan Dibawah Umur Lapor ke Polda Lampung

LAMPUNG SELATAN – RA. 13 Th Warga Jati Agung korban pelecehan resmi melaporkan pelaku ke Polda Lampung pada. Selasa, (4/03/2025)

Pelaporan tersebut didampingi oleh kedua orang tua RA yakni S (40 tahun) dan Y (41 tahun) serta Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung Eddy Saputra Sitorus, ST ke Polda Lampung.

Surat Tanda Penerimaan Pelaporan dengan nomor STTLP/B/178/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG terkait dugaan tindak pidana UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 juncto pasal 81 yang terjadi di Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.


Orang tua korban menceritakan kejadian yang di alami anaknya pada bulan oktober 2024 lalu bahwa anak saya yang masih dibawah umur ini di lecehkan oleh Muhammad Akta Febriansyah dengan modus pemaksaan dan ini bukan sekali saja mas” ungkapnya hal serupa juga terjadi pada bulan november 2024.
Akibat kejadian tersebut RA mengalami trauma cukup berat, hal ini disampaikan oleh kedua orang tua korban ke media.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Eddy Saputra Sitorus, ST 05/03/2025 angkat bicara bahwa hal ini adalah bentuk kejahatan luar biasa dan pelaku hendaknya diproses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia, kami percaya POLDA LAMPUNG mampu bekerja secara profesional dan melakukan gerak cepat dalam menangani kasus ini disampaikan kepada awak media.

Saat ini RA yang berstatus pelajar di MTs Swasta yang ada di Jati Agung yang parahnya lagi si korban malah di keluarkan dari sekolah tersebut dan pelaku malah di biarkan masih sekolah disana dan tidak di berikan sangsi apapun.pungkas edi (red).

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply