• 3 Juni 2026

Ahli Waris Samin Ajukan Permohonan Warkah ke BPN Lampung Utara, Soroti Dugaan Penggelapan Sertifikat

 Ahli Waris Samin Ajukan Permohonan Warkah ke BPN Lampung Utara, Soroti Dugaan Penggelapan Sertifikat

Lampung Utara, – Ahli waris Samin melalui kuasanya, Lalu Gunawan, secara resmi mengajukan permohonan salinan arsip warkah tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara pada Selasa (2/6/2026).

Permohonan tersebut berkaitan dengan dua bidang tanah milik almarhum Samin yang tercatat dalam Sertipikat Nomor 08.04.07.11.1.00860 dengan luas 10.420 meter persegi dan Sertipikat Nomor 08.04.07.11.1.00859 seluas 17.870 meter persegi.

Pengajuan ini dilakukan menyusul adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh oknum yang dikaitkan dengan PT Matrix Center Group. Pihak ahli waris berharap kejelasan status dan keberadaan dokumen resmi tersebut dapat segera terungkap melalui arsip warkah yang tersimpan di BPN.

Berdasarkan informasi dari sumber resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, proses permohonan salinan arsip warkah tanah idealnya dapat diselesaikan dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan diverifikasi.

Tahapan proses meliputi verifikasi awal selama 1–2 hari kerja untuk memastikan kesesuaian data pemohon, serta pencarian dan pencetakan arsip selama 2–3 hari kerja oleh petugas.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP pemohon, fotokopi sertifikat tanah, surat kuasa (jika dikuasakan), serta dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan atau hak atas tanah tersebut.

Lalu Gunawan menyampaikan harapannya agar pihak BPN Lampung Utara dapat memproses permohonan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami berharap dengan diterimanya surat resmi ini, BPN Lampung Utara dapat segera memprosesnya sesuai aturan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya. Selasa (2 Juni 2026).

Ia menegaskan bahwa keberadaan warkah tanah akan menjadi kunci untuk mengungkap kejelasan status kepemilikan tanah tersebut.

“Hadirnya data warkah tanah akan membuat semuanya jelas, karena seluruh riwayat pasti tercatat. Jika benar hanya terjadi penjualan sebagian, maka seharusnya nama pada sertifikat tidak berubah, hanya luasnya saja yang mengalami penyesuaian,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya ingin memastikan keberadaan dokumen tersebut yang selama ini tidak diketahui secara pasti.

“Dari situ kami akan mengetahui apakah dokumen tersebut masih tersimpan di BPN Lampung Utara atau justru telah dikuasai oleh pihak lain,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur oleh petugas, BPN Lampung Utara, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan disiplin aparatur sipil negara, mulai dari teguran hingga sanksi berat, bahkan pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini kini menjadi perhatian, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi pertanahan guna melindungi hak masyarakat.(Tri)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply