DPD BPAN Lampung Bahas Progres Pendampingan Ahli Waris Samin di BPN Lampung Utara
Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi guna mengevaluasi sekaligus membahas perkembangan pendampingan terhadap ahli waris keluarga besar Samin dalam proses administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPD BPAN Provinsi Lampung, Saifudin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat tugas khusus kepada anggota untuk bertindak sebagai kuasa pendamping ahli waris.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam membantu proses penelusuran dan klarifikasi data pertanahan milik keluarga Samin.
“Kami akan memberikan surat tugas kepada anggota sebagai kuasa pendamping ahli waris, sekaligus mengajukan permohonan kepada pihak BPN agar dapat memperlihatkan salinan arsip dari dua sertifikat tanah atas nama Samin yang sebelumnya diserahkan oleh PT Metrix kepada BPN Lampung Utara,” ujar Saifudin, Kamis (18/6/2026).
Adapun data sertifikat tanah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
SHM Nomor: 08.04.07.11.1.00860 dengan luas 10.420 m²
SHM Nomor: 08.04.07.11.1.00859 dengan luas 17.870 m²
Saifudin menegaskan, permohonan tersebut diajukan untuk kepentingan penelusuran serta memastikan kejelasan status hukum tanah yang berkaitan dengan hak ahli waris.
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa DPD BPAN akan memberikan dukungan penuh apabila dalam proses pendampingan ditemukan berbagai kendala di lapangan.
“Apabila terdapat hambatan dalam pelaksanaan tugas, DPD akan memberikan dukungan penuh hingga ditemukan solusi terbaik,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan sesi ramah tamah dan foto bersama dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan, yang semakin mempererat solidaritas antaranggota BPAN Provinsi Lampung. (Tri )

