• 24 Juni 2026

Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMAN 1 Kalianda: Diduga Rugikan Negara Lebih Rp 500 Juta

 Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMAN 1 Kalianda: Diduga Rugikan Negara Lebih Rp 500 Juta

LAMPUNG SELATAN, 24 Juni 2026 – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kalianda untuk periode tahun anggaran 2023 hingga 2025 diduga melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Hasil penelusuran, analisis keuangan, dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Komite Analisis Pemuda Indonesia (KAPI) Lampung Selatan mengindikasikan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 500 juta.

Ketua KAPI Lampung Selatan, Dedi Manda Putra, menyatakan bahwa temuan ini didasarkan pada dokumen pertanggungjawaban keuangan resmi yang dihimpun secara bertahap. Selama tiga tahun terakhir, total pagu dana BOS yang diterima sekolah tersebut mencapai Rp 3,98 miliar, namun pola penggunaannya dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), serta peraturan kementerian yang mengatur penggunaan dana BOS.

Rincian Temuan per Tahun Anggaran

Dedi menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi secara berulang, baik dalam bentuk melebihi batas persentase alokasi yang diizinkan maupun penggunaan untuk pos belanja yang secara tegas dilarang.

Tahun 2023

  • Pagu diterima: Rp 1,24 miliar
  • Pemeliharaan sarana: dialokasikan 23,3% dari pagu, sedangkan batas maksimal hanya 15%
  • Pengembangan perpustakaan: digunakan 18,9%, melebihi ketentuan yang membatasi maksimal 10%
  • Pembayaran honor tetap: dialokasikan 10,8% atau sekitar Rp 133 juta, padahal pos ini dilarang
  • Pembelajaran dan bahan ajar: hanya mendapat alokasi 27,7%

Tahun 2024

  • Pagu diterima: Rp 1,32 miliar
  • Pemeliharaan sarana: 23,7%
  • Pengembangan perpustakaan: 15,14%
  • Pembayaran honor tetap: 5,45% atau sekitar Rp 72 juta, tetap melanggar aturan
  • Pembelajaran dan bahan ajar: hanya 34,9%

Tahun 2025

  • Pagu diterima: Rp 1,41 miliar
  • Belanja administrasi: 20,2%, sedikit melebihi batas maksimal 20%
  • Pemeliharaan sarana: 23,5%
  • Pengembangan perpustakaan: melonjak menjadi 23,4%
  • Pembayaran honor tetap: mencapai 17,9% atau sekitar Rp 252 juta
  • Pengadaan multimedia senilai Rp 97,3 juta: diduga terjadi penggelembungan harga sebesar 50–70% di atas harga wajar
  • Pembelajaran dan bahan ajar: hanya dialokasikan sangat sedikit, yakni 4,9%

Dasar Hukum dan Potensi Kerugian Keuangan Negara

Dedi menegaskan bahwa praktik pembayaran honor tetap menggunakan dana BOS jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 5 Ayat 2 huruf e. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa dana BOS dilarang digunakan untuk membayar gaji, tunjangan, maupun honor tetap bagi tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan.

“Selama tiga tahun, total dana yang dipakai untuk membayar honor tetap saja mencapai sekitar Rp 460 juta. Jika ini terbukti melanggar hukum, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara,” tegasnya.

Selain itu, kelebihan alokasi untuk pemeliharaan sarana dan pengembangan perpustakaan yang melebihi batas ketentuan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 127 juta. Sementara itu, pengadaan multimedia senilai Rp 97,3 juta diduga memiliki selisih harga yang signifikan. Berdasarkan Standar Harga Satuan Daerah (SHSD) Kabupaten Lampung Selatan, harga wajar untuk peralatan sejenis berkisar antara Rp 48,7 juta hingga Rp 55 juta, sehingga diduga ada selisih atau penggelembungan harga sebesar Rp 42–48 juta.

“Anggaran untuk perpustakaan saja mencapai hampir Rp 767 juta. Pertanyaan logisnya: buku apa saja yang dibeli dengan nilai sebesar itu? Apakah benar-benar untuk kebutuhan siswa atau hanya sekadar modus memindahkan dana? Ini harus diperiksa secara rinci oleh aparat berwenang,” tambah Dedi.

Langkah Hukum dan Harapan Transparansi

Menurut Dedi, seluruh data, dokumen, dan bukti pendukung telah dikumpulkan dan dianalisis secara hukum. Temuan ini dinilai sudah memenuhi unsur dugaan penyimpangan dan kerugian keuangan negara.

“Kami akan segera menyampaikan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Setelah laporan diterima, kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan warga sekolah untuk mengawal proses penyelidikan agar berjalan transparan, adil, dan tidak ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepala sekolah maupun pengelola keuangan SMAN 1 Kalianda belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan ini. Awak media masih berusaha menjalin komunikasi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

(Rhp / Tim Investigasi)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply