• 26 Juni 2026

Polemik Tahunan Penerimaan Siswa Baru: Kurang Sekolah Negeri, Standar Seleksi Tak Jelas Bikin Masyarakat Bingung

 Polemik Tahunan Penerimaan Siswa Baru: Kurang Sekolah Negeri, Standar Seleksi Tak Jelas Bikin Masyarakat Bingung

LAMPUNG SELATAN – Setiap tahunnya, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi sorotan dan memicu perdebatan di masyarakat. Harapan besar orang tua agar anak bersekolah di institusi negeri kerap berbenturan dengan sistem seleksi yang dinilai belum memiliki standar transparan, seragam, dan mudah dipahami publik — mulai dari jalur prestasi, afirmasi, hingga zonasi atau domisili.

Jalur Seleksi: Aturan Ada, Tapi Ukurannya Belum Jelas

Keluhan yang paling sering muncul menyangkut ketidakpastian penilaian panitia. Pada jalur prestasi, banyak wali murid melaporkan kasus di mana siswa memiliki pencapaian dan nilai yang setara, namun hanya segelintir yang dinyatakan lulus. Kriteria yang dipakai panitia sering kali tidak dipublikasikan secara rinci, sehingga masyarakat sulit menilai keadilan prosesnya.

Hal serupa terjadi di jalur afirmasi. Persyaratan dokumen pelengkap kerap dianggap tidak memiliki pakem yang sama: satu sekolah meminta berkas tambahan tertentu, sekolah lain tidak, dan sosialisasi ke wali murid pun belum merata. Akibatnya, banyak calon siswa gugur bukan karena tidak memenuhi syarat hak, melainkan karena ketidaktahuan atau beda penafsiran aturan.

Masalah paling tajam terasa di jalur domisili atau zonasi. Secara aturan dasar, jarak alamat rumah ke sekolah seharusnya menjadi acuan utama. Namun di lapangan, hal ini sering kali tidak berjalan konsisten. Banyak siswa yang rumahnya sangat dekat justru tidak diterima, sementara yang berdomisili lebih jauh lolos — tanpa penjelasan tegas terkait batas radius, titik ukur, atau syarat penunjang lain yang dipakai panitia. Ketidakpastian ini makin memperlebar rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Kita ambil contoh untuk Kecatamatan Kalianda diketahui mencakup 29 Desa dan kelurahan namun Hanya memiliki Dua Sekolah SMP Negeri yang jaraknya di anggap paling ideal.

Contoh paling nyata terlihat di Kecamatan Kalianda, wilayah dengan 29 desa dan kelurahan yang tersebar dalam rentang jarak cukup luas. Di sini, tersedia hanya dua Sekolah Menengah Pertama Negeri, dengan daya tampung yang terbatas. Akibatnya, jumlah siswa lulusan SD yang ingin melanjutkan jauh melebihi kapasitas yang ada.

“Anak sudah siap, alamat juga tak jauh, tapi kuota sudah penuh. Mau ke mana lagi?” ungkap salah satu wali murid setempat. Ketimpangan jumlah sekolah dengan kebutuhan warga menjadi akar masalah utama: kurangnya fasilitas pendidikan negeri yang merata dan memadai.

Kenapa Sekolah Negeri Tetap Jadi Pilihan Utama?

Mayoritas masyarakat pedesaan dan pinggiran—termasuk di Lampung Selatan—memiliki alasan kuat mengapa mengutamakan sekolah negeri dibanding swasta: biaya pendidikan yang terjangkau, bahkan hampir gratis, serta kepercayaan mutu pendidikan yang lebih terjamin. Sebaliknya, biaya sekolah swasta masih dianggap terlalu tinggi bagi kemampuan ekonomi warga yang belum setara dengan masyarakat kota besar.

Banyak pihak berpendapat: jika sekolah swasta juga mendapatkan subsidi negara atau diatur agar biayanya terjangkau, pilihan masyarakat akan lebih luas dan tekanan ke sekolah negeri bisa berkurang. Namun sampai saat ini, kenyataan yang ada tetaplah satu: pendidikan adalah hak dasar setiap warga, namun aksesnya belum sepenuhnya sama rata.

Hak Pendidikan dan Tuntutan Pemerataan

Polemik PPDB yang berulang setiap tahun menegaskan satu hal: masalah utamanya bukan hanya soal cara seleksi, tapi ketersediaan fasilitas. Selama jumlah sekolah negeri belum sebanding dengan jumlah siswa, dan aturan seleksi belum disusun serta disosialisasikan secara seragam dan terbuka, rasa keadilan pendidikan akan terus dirasakan belum terpenuhi.

Masyarakat berharap ke depannya pemerintah daerah dapat memperhatikan penyebaran sekolah, memperluas daya tampung, serta menetapkan standar yang jelas, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan — agar setiap anak, di mana pun tinggalnya, benar‑benar bisa merasakan hak mendapatkan pendidikan yang layak.(*)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply