• 5 Juli 2026

Di Balik Tegasnya Atensi Kejagung RI Terkait SPMB, KAPI: Kasus Bakauheni Menguatkan Ada Pola “Satu Komando” di Lampung Selatan

 Di Balik Tegasnya Atensi Kejagung RI Terkait SPMB, KAPI: Kasus Bakauheni Menguatkan Ada Pola “Satu Komando” di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN– Kejaksaan Republik Indonesia menempatkan pencegahan sekaligus penindakan segala bentuk kecurangan sebagai fokus utama pengawasan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Prinsip yang ditegaskan: proses berjalan transparan, akuntabel, inklusif, objektif, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ada tiga bidang utama yang diawasi dan ditindak tegas:

✅ Mencegah segala bentuk kecurangan, termasuk rekayasa atau pemalsuan dokumen persyaratan dari berbagai jalur penerimaan.

✅ Memberantas pungutan liar, mengawasi ketat biaya‑biaya tidak resmi mulai pendaftaran hingga siswa dinyatakan diterima.

✅ Memeriksa penyalahgunaan wewenang, baik dari panitia maupun pengelola pendidikan.

Meski aturan dan arahan pengawasan sudah jelas, kondisi di lapangan—khususnya di Kabupaten Lampung Selatan berbeda jauh. Bahkan sejumlah ketidakberesan sudah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kalianda.

Menanggapi persoalan yang dinilai berulang setiap tahun, Dedi Manda — Ketua Umum Komite Analisis Pemuda Indonesia (KAPI) menjelaskan akar masalahnya:

“Penyebab utama persoalan berulang dalam SPMB adalah belum tersedianya ruang pengaduan maupun pusat informasi di hampir setiap wilayah sebagai sarana koreksi dan evaluasi. Pendidikan adalah hak dasar warga negara, sehingga sistem seleksi apa pun mutlak harus dilengkapi saluran pengaduan resmi dari Dinas Pendidikan maupun sekolah penyelenggara.”

Ia menambahkan, tanpa sarana itu:

“Kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan hasil seleksi makin menurun. Hal ini juga berdampak buruk bagi citra dunia pendidikan di Indonesia yang seharusnya berlandaskan transparansi dan pertanggungjawaban.”

KAPI juga meminta Kejaksaan Negeri Kalianda segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Mengingat Kejaksaan Agung telah memberikan perhatian khusus guna mencegah gratifikasi hingga praktik “jual‑beli kursi sekolah”, namun di daerah belum ada wadah resmi dari dinas maupun sekolah.

“Saat ini Kejaksaan Negeri Kalianda dianggap satu‑satunya posko utama sekaligus lembaga pengawasan yang bisa diandalkan masyarakat untuk melaporkan segala dugaan penyimpangan,” tegasnya.

Berdasarkan pemantauan tim KAPI, ketidakberesan tidak hanya terjadi di satu sekolah, melainkan hampir menyeluruh di seluruh jenjang SMP di Lampung Selatan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap 63 sekolah SMP yang ada di wilayah ini.

Salah satu bukti nyata ditemukan di wilayah Kecamatan Bakauheni, yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah. Berdasarkan penelusuran, berikut uraian singkat kejadiannya:

-Pada 24 Juni – Gelombang 1: Dalam sistem aplikasi SPMB, siswa berinisial W dinyatakan TIDAK LULUS di SMP Negeri 1 Bakauheni.

-Pada tanggal 27 Juni dibuka Gelombang 2: Siswa tersebut mendaftar ke SMP Negeri 2 Bakauheni, dan dinyatakan lulus hingga wajib mendaftar ulang sesuai jadwal.

  • Namun untuk proses selanjutnya siswa tersebut terkonfimasi tidak melakukan pendaftaran ulang. Saat dikonfirmasi, orang tua menjelaskan: anaknya sudah diterima dan mendaftar ulang di SMP Negeri 1 — sekolah yang semula menyatakan tidak lulus dalam sistem resmi.
  • Saat diminta bukti surat atau tanda terima pembayaran, orang tua menyatakan tidak menerima kuitansi maupun dokumen apa‑apa, namun meyakinkan bahwa seluruh proses tersebut dibantu oleh oknum atau Kepala Sekolah di sana.

“Jika terbukti benar, ini adalah bukti nyata adanya pengondisian yang tidak hanya melibatkan kepala sekolah semata, melainkan mengarah pada adanya perintah atau kewenangan yang lebih tinggi di atasnya,” tegas Dedi Manda.

KAPI kembali mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak‑pihak terkait untuk meluruskan fakta tersebut.

Hingga berita ini disiarkan, pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bakauheni yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media.*

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply