• 18 Agustus 2026

BPN Lampung Utara Siap Ukur Ulang Tanah Sisa Ahli Waris Samin, Pihak Tanpa Bukti Hak Diminta Jangan Menghalangi

 BPN Lampung Utara Siap Ukur Ulang Tanah Sisa Ahli Waris Samin, Pihak Tanpa Bukti Hak Diminta Jangan Menghalangi

Lampung Utara — Persoalan tanah antara ahli waris almarhum Samin dengan PT Matrix memasuki tahapan penting. Berdasarkan Berita Acara Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara tertanggal 16 Juli 2026, BPN mengarahkan dilakukannya pengukuran ulang untuk memberikan kepastian terhadap sisa tanah yang dipersoalkan, Newsbin Pada Selasa 18 Agustus 2026.

Dalam Berita Acara tersebut tercatat objek berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00860 Kelurahan Kelapa Tujuh dan SHM Nomor 00859 Kelurahan Kelapa Tujuh. BPN juga mencatat bahwa pada 2017 PT Matrix melakukan transaksi jual beli sejumlah bidang yang telah bersertipikat SHM 00859 dan SHM 00860 dengan ahli waris almarhum Samin.

Yang menjadi titik krusial, dalam pokok masalah Berita Acara tersebut disebutkan hasil pengukuran ulang dan pemetaan kadastral atas SHM 00859 yang semula tercatat 17.870 m² menjadi 9.635 m², sedangkan SHM 00860 yang semula 10.420 m² menjadi 9.604 m². BPN juga mencatat bahwa pengukuran ulang dan pemetaan kadastral disaksikan pemilik tanah serta tetangga batas dan hasilnya ditandatangani pihak terkait.

Dalam kesimpulan rapat, ahli waris diarahkan mengajukan proses pemberian hak atas tanah, sedangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara disebut akan memproses penerbitan sertipikat hak milik atas ahli waris setelah seluruh persyaratan dilengkapi.

Berita Acara tersebut ditandatangani pimpinan rapat/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara bersama para peserta rapat.
BPAN: Jangan Ada Pihak Tanpa Bukti Hak Menghambat Pengukuran
Julio dari Tim Investigasi DPD BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Lampung menegaskan, tahapan pengukuran ulang harus diberikan ruang untuk berjalan secara profesional, objektif dan transparan.

Pengukuran justru diperlukan untuk memastikan secara administratif dan fisik berapa luas tanah yang tersisa, di mana batasnya, dan siapa pihak yang secara hukum berhak atas tanah tersebut.

“Kami mengingatkan dengan tegas, jangan sampai ada pihak lain yang tidak mampu menunjukkan SHM atau alas hak yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kemudian mencoba menghambat petugas BPN saat melaksanakan pengukuran. Kalau merasa mempunyai hak, silakan tunjukkan dokumen dan dasar hukumnya.

Jangan menyelesaikan persoalan dengan klaim sepihak atau menghalangi proses administrasi pertanahan,” tegas Julio.

Menurut Julio, semua pihak yang merasa mempunyai kepentingan atas objek tersebut seharusnya membuka dokumennya di hadapan BPN. SHM, buku tanah, surat ukur, peta bidang, riwayat peralihan hak serta data ukur dapat diuji dan dicocokkan sehingga penyelesaian tidak didasarkan pada siapa yang paling keras mengklaim, tetapi pada data pertanahan dan bukti hukum yang dapat diverifikasi.
DPD BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Lampung juga meminta BPN Lampung Utara tetap tegak lurus menjalankan kewenangannya.

Apabila dalam pengukuran terdapat pihak yang mengaku memiliki hak atas sebagian objek, klaim tersebut diminta dicatat dan diuji berdasarkan dokumen yang sah, bukan langsung dijadikan alasan menghentikan pengukuran.

“Pengukuran ulang ini harus menjadi pintu untuk membuka semuanya secara terang. Berapa tanah yang telah diperjualbelikan, berapa yang telah beralih hak, dan berapa sebenarnya sisa hak milik ahli waris almarhum Samin.

Jangan sampai tanah yang secara hukum masih menjadi hak ahli waris justru kehilangan kepastian hanya karena muncul klaim yang tidak disertai bukti,” pungkas Julio.

DPD BPAN Lampung menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sampai terdapat kepastian administrasi dan hukum mengenai luas, batas, serta pihak yang berhak atas sisa tanah, dengan tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan bukti dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

Bersambung.!!!

Timred melaporkan

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply