• 3 Agustus 2026

Warga Sukarame Resah, Usaha ’33 Avenue’ Dituding Jadi Tempat Asusila Pasangan Non-Nikah

 Warga Sukarame Resah, Usaha ’33 Avenue’ Dituding Jadi Tempat Asusila Pasangan Non-Nikah

BANDAR LAMPUNG – Warga di sekitar Jalan Ryacudu, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, mengeluhkan dugaan praktik pelanggaran norma kesusilaan di salah satu tempat usaha bernama 33 Avenue. Tempat tersebut diduga sering dimanfaatkan oleh pasangan non-suami istri untuk berbuat mesum.

​Salah seorang warga setempat berinisial JM mengungkapkan kecemasan masyarakat sekitar terhadap aktivitas di lokasi tersebut yang dinilai telah mengganggu ketenteraman lingkungan.

​”Kami warga sekitar sangat merasa terganggu dan khawatir. Sering terlihat pasangan yang bukan suami istri berperilaku tidak pantas di sana. Kami meminta pihak berwenang segera turun tangan dan menindak tegas hal ini,” ujar JM kepada awak media, Minggu (2/8/2026).

​Merespons keresahan warga, masyarakat berharap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame bersama instansi terkait dapat melakukan pengecekan dan penyelidikan mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun Peraturan Daerah (Perda) di lokasi tersebut.

Dugaan Ketentuan Hukum dan Perda yang Terkait

​Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum berpotensi menabrak sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Pasal 411 & Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur sanksi pidana terkait perzinaan serta kohabitasi (kumpul kebo) yang dilaporkan oleh pihak yang berhak (delik aduan).
  • Pasal 265 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tentang tindakan mengganggu ketenteraman lingkungan masyarakat.
  • Perda Kota Bandar Lampung No. 01 Tahun 2018: Mengatur ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum, termasuk larangan penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar norma kesusilaan/agama.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Tugas pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

awak media saat ini masih berupaya menghubungi pihak pengelola 33 Avenue untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait tudingan warga tersebut.

​Selain itu, media juga tengah mengonfirmasi jajaran Polsek Sukarame serta Satpol PP Kota Bandar Lampung guna mengetahui langkah atau tindakan penertiban yang akan diambil terkait aduan masyarakat ini.(Rls Johan Wahyudi SH.)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply