Warga Dusun 2 Purwoadi Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Minta Penetapan Kepala Dusun Segera Diselesaikan
Lampung Tengah — Sejumlah warga Dusun 2, Kampung Purwoadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, menyampaikan surat mosi tidak percaya terhadap kinerja Pemerintah Kampung Purwoadi yang dipimpin Kepala Kampung Edi Sanipo.
Surat tersebut berkaitan dengan proses pemilihan Kepala Dusun (Kadus) 2 yang dinilai warga tidak transparan dan diduga terdapat intervensi dari pihak aparat Pemerintah Kampung Purwoadi.
Surat pernyataan mosi tidak percaya itu disebut telah ditandatangani secara langsung oleh hampir seluruh warga Dusun 2 Serta sebagian dari Dusun 1 yang merasa memiliki empati, terhadap kondisi yang terjadi pada Kampung Purwoadi.
Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Purwoadi, Sarino, mengatakan dirinya berharap proses penentuan Kepala Dusun 2 dapat segera dituntaskan. Menurutnya, proses tersebut dinilai telah melewati batas waktu kerja panitia pemilihan kepala dusun.
“Surat mosi tidak percaya yang disampaikan melalui pernyataan resmi dan ditandatangani langsung oleh warga masyarakat Dusun 2 Purwoadi merupakan bukti bahwa masyarakat menginginkan agar persoalan ini segera diputuskan dan diumumkan. Selanjutnya, Kepala Dusun 2 Purwoadi dapat segera ditetapkan melalui surat keputusan (SK) berdasarkan hasil proses pemilihan yang telah dilaksanakan,” ujar Sarino, Senin (21/9/2026).
Menurut Sarino, proses tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 42 Tahun 2021,tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.
“Warga Dusun 2 Purwoadi juga sangat mengharapkan adanya keterbukaan dan transparansi terkait proses rekomendasi dari Pemerintah Kampung Purwoadi kepada pihak pemerintah kabupaten. Masyarakat juga ingin melihat secara langsung surat rekomendasi dari Kecamatan Trimurjo kepada Kepala Kampung Purwoadi, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah rekomendasi yang disampaikan oleh kepala kampung kepada pihak kabupaten telah sesuai dengan arahan pihak Kecamatan Trimurjo,” paparnya.
Sarino berharap surat mosi tidak percaya tersebut dapat menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Trimurjo, khususnya Kepala Kampung Purwoadi, sehingga aspirasi dan keluhan masyarakat Dusun 2 dapat difasilitasi serta dicarikan solusi terbaik.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari tokoh masyarakat, BPK, hingga panitia pelaksana pemilihan Kepala Dusun 2.
“Surat mosi tidak percaya tersebut harus disikapi secara bijak sebagai bentuk aspirasi langsung dari masyarakat kepada pemerintah kampung dan para tokoh masyarakat. Karena itu, sikap arif dan bijaksana sangat dibutuhkan dalam mengambil keputusan terkait persoalan ini,” jelasnya.
Sarino menambahkan, semakin cepat proses pemilihan Kepala Dusun 2 diselesaikan, semakin cepat pula polemik yang terjadi dapat berakhir.
“Semakin cepat proses pemilihan kepala dusun diselesaikan, maka semakin cepat pula polemik ini berakhir. Dengan demikian, masyarakat Dusun 2 Purwoadi akan segera mendapatkan kepastian mengenai pemimpin barunya, sehingga diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat,” pungkas Sarino.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, masyarakat Dusun 2 Kampung Purwoadi juga berharap agar persoalan internal atau urusan rumah tangga pemerintahan Kampung Purwoadi dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat meminta agar tidak ada campur tangan dari pihak luar yang tidak memiliki kewenangan atau kompetensi dalam persoalan tersebut, sehingga penyelesaian permasalahan dapat berjalan secara objektif, transparan, kondusif, dan tetap menghormati kewenangan masing-masing pihak.
Media ini juga membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang disebut dalam pemberitaan, untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun informasi tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan, akurasi, dan objektivitas pemberitaan. (Red)

