Debitur Meninggal Kecelakaan, OTO Finance Pringsewu Diminta Ahli Waris Kembalikan BPKB
PRINGSEWU-Indah Wahyuni (21), warga Kalirejo, Kabupaten Pesawaran, berharap pihak OTO Finance Pringsewu dan Asuransi Sinar Mas memberikan solusi atas persoalan kredit sepeda motor milik suaminya, Panggih Suprayogi (22), yang meninggal dunia akibat kecelakaan pada Juli 2026 lalu.
Meski suaminya telah meninggal dunia, Indah mengaku hingga kini masih menerima tagihan dan harus menghadapi persoalan sisa utang kredit yang ditinggalkan almarhum. Ia berharap klaim asuransi jiwa suaminya dapat segera diselesaikan sehingga BPKB sepeda motor yang menjadi jaminan kredit bisa dikembalikan kepada keluarga.
“Saya sebagai istri dari almarhum sangat berharap kepada pihak OTO Finance Pringsewu ataupun Sinar Mas bisa berbelas kasih terhadap keadaan saya, karena hingga hari ini saya masih ditagih dan masih harus menyelesaikan sisa hutang almarhum,” kata Indah.kepada media ini, (27/10/2026)
Menurut Indah, persoalan ini belum juga selesai karena proses pencairan klaim asuransi jiwa di Asuransi Sinar Mas masih terkendala dokumen SIM milik suaminya yang hilang.
Ia menjelaskan, pihak keluarga sudah melampirkan surat laporan kehilangan SIM tersebut. Namun, pihak asuransi masih meminta data dari Samsat tempat SIM itu diterbitkan sebagai persyaratan pencairan klaim.
Kondisi tersebut membuat Indah belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian sisa kredit dan pengembalian BPKB sepeda motor yang menjadi jaminan.
Indah berharap pihak asuransi dapat memberikan solusi atas kendala dokumen tersebut agar proses klaim bisa segera diselesaikan. Ia juga berharap pihak perusahaan pembiayaan mempertimbangkan kondisi keluarganya setelah kehilangan suami.
Sementara itu saat ditemui, perwakilan OTO Finance Pringsewu bernama Daul bersama Kepala Kolektor, Edwin, menyampaikan bahwa BPKB kendaraan baru dapat dikembalikan setelah proses klaim asuransi jiwa almarhum selesai.
Keduanya juga menyampaikan bahwa selama klaim asuransi belum selesai, kewajiban kredit tetap berjalan dan angsuran harus tetap dibayarkan.
Dengan kondisi tersebut, keluarga almarhum masih harus menunggu penyelesaian klaim asuransi untuk mendapatkan kepastian mengenai pengembalian BPKB.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Asuransi Sinar Mas mengenai alternatif dokumen pengganti SIM yang hilang maupun kepastian waktu penyelesaian klaim tersebut.

