Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi PSN Bendungan Margatiga Seret Nama Anggota DPRD Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR – Polemik pencairan dana ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga kembali mencuat. Nama salah satu anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Golkar, Hi Kemari, disebut dalam pusaran pembagian dana senilai Rp3,1 miliar.
Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp6,2 miliar hasil putusan pengadilan atas gugatan ganti rugi lahan. Berdasarkan kesepakatan, dana dibagi dua: Rp3,1 miliar untuk 40 warga penggugat dan Rp3,1 miliar untuk pihak Desa.
Martin Tri Widodo, pengacara 40 warga penggugat, menyebut bahwa dari Rp3,1 miliar yang cair dari bank, warga hanya menerima Rp900 juta.
“Uang pencairan dari bank Rp3,1 miliar hanya diberikan Rp900 juta kepada pihak masyarakat penggugat. Sisanya dibawa oleh Dwi Stepanus selaku lawyer dan Kepala Desa,” ujar Martin kepada awak media.
Martin menambahkan, setelah ditelusuri, Kepala Desa Gentur Purnawirawan mengaku menerima bagian Rp600 juta dari sisa Rp2,2 miliar tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Hi Kemari, membantah terlibat. Saat dikonfirmasi usai Paripurna HUT Lampung Timur, Senin (20/4/2026), di ruang Fraksi Golkar, Kemari menolak diambil gambar dan hanya bersedia direkam suara.
“Oh kalau begitu tanyakan sama Martin Widodo. Masyarakat memberikan kuasanya pada Martin, pemerintah memberikan kuasa pada Si Marbun dan rekan. Tanyakan secara detail pada kuasa hukum masing-masing, selesai cuma itu,” kata Kemari.
Ia menegaskan dirinya bukan pengacara kedua belah pihak. “Izin, saya bukan lawyer, saya bukan pengacara dua belah pihak, jadi saya tidak bisa menyampaikan sesuatu berkaitan hal tersebut,” ujarnya.
Terkait namanya disebut dalam aliran dana, Kemari mengaku tidak paham. “Saya tidak faham soal itu. Kalau ada yang merugikan saya akan lapor polisi karena ini isu liar,” tegasnya.
Saat ditanya soal kabar dirinya bersama kepala desa pernah mendatangi “penguasa” untuk meminta rekomendasi pencairan sisa dana Rp3,1 miliar yang saat ini dibekukan, Kemari menutup percakapan. “Ya udah itu aja, saya udah gak mau direkam.”
Hingga kini, sisa dana Rp3,1 miliar disebut masih dibekukan. Kasus ganti rugi PSN Bendungan Margatiga terus menjadi sorotan karena diduga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari oknum desa hingga oknum lawyer. Baik Dwi Stepanus, maupun Kepala Desa Gentur Purnawirawan dan SI Marbun belum dimintai keterangan tambahan saat berita ini diturunkan.
(Raja Bandar)
Berita bersambung

