Kejaksaan Tinggi Lampung Resmi Menetapkan Mantan Gubernur Lampung Periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, Sebagai Tersangka
BANDAR LAMPUNG-Penetapan dilakukan Selasa malam, 28 April 2026, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest atau PI 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya, LEB
Sebelum ditetapkan tersangka, Arinal menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi selama 11 jam, sejak pukul 10.30 hingga 22.30 WIB. Ia keluar dari Gedung Kejati Lampung pukul 21.20 WIB mengenakan rompi merah muda dan langsung digiring ke mobil tahanan
Kejati Lampung menyebut, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga 271 miliar rupiah. Penyidik telah menyita aset senilai 38,5 miliar rupiah berupa uang tunai, kendaraan mewah, logam mulia, dan puluhan sertifikat tanah
Istri Arinal, Riana Sari, hadir di Kejati Lampung memberikan dukungan moral. Hingga kini, Arinal berhak didampingi penasihat hukum dan proses penyidikan masih berjalan sesuai asas praduga tak bersalah.(*)

