• 17 Juni 2026

Diduga Direkayasa dan Diwarnai Suap Rp50 Juta, Ormas Desak Pembebasan Maryani

 Diduga Direkayasa dan Diwarnai Suap Rp50 Juta, Ormas Desak Pembebasan Maryani

TULANG BAWANG– Gelombang protes mengiringi bergulirnya kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Maryani di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang. Kasus ini menuai sorotan tajam setelah munculnya fakta persidangan yang mengindikasikan adanya rekayasa kasus, hingga dugaan praktik suap yang melibatkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan awak media online menggelar aksi orasi damai di depan kantor PN Menggala. Massa menuntut keadilan dan pembebasan tanpa syarat bagi Maryani, yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.

​Cacat Hukum: Urin Negatif dan Tanpa Barang Bukti

​Kasus yang menimpa Maryani sejak awal dinilai penuh kejanggalan. Berdasarkan data yang dihimpun, Maryani dituntut 3 tahun penjara oleh JPU. Padahal, hasil tes urine menyatakan dirinya negatif narkoba, dan pihak aparat tidak menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan.

​Tuntutan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak keluarga dan penasihat hukum menegaskan bahwa perkara ini cacat hukum dan tidak memenuhi syarat materiil untuk dilanjutkan ke ranah pidana.

​”Bagaimana mungkin seseorang dituntut 3 tahun penjara atas kasus narkoba, sementara tes urinenya negatif dan barang bukti sama sekali tidak ada? Ini jelas murni rekayasa,” ujar salah satu perwakilan ormas dalam orasinya.

​Oknum Jaksa Diduga Terima Suap Rp50 Juta

​Kejanggalan kasus ini kian benderang setelah PN Tulang Bawang mengungkap fakta bahwa perkara ini cacat hukum. Terbukti di persidangan, oknum Jaksa Penuntut Umum bernama Jaksa Galang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari pihak keluarga Maryani.

​Uang tersebut diserahkan dengan janji bahwa Jaksa Galang akan mengubah dan meringankan pasal dakwaan terhadap Maryani. Dengan terbuktinya aliran dana ini di persidangan, statusnya kini bukan lagi sekadar dugaan liar, melainkan fakta hukum yang siap menjerat sang jaksa ke ranah pidana dan sanksi disiplin berat.

​Ancaman Sanksi Pidana dan Pemecatan Menanti Jaksa Galang

​Atas tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut, Jaksa Galang kini berhadapan dengan berlapis pasal pidana serta pelanggaran kode etik berat, antara lain:

  • Pasal 12B UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001: Terkait penerimaan gratifikasi/suap. Ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, denda maksimal Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti.
  • Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  • Pasal 423 KUHP: Menyalahgunakan kekuasaan PNS untuk menguntungkan diri sendiri, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
  • Sanksi Etik Kejaksaan: Pelanggaran berat kode etik profesi dengan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

​Selain tuntutan pidana, pihak keluarga melalui mekanisme hukum juga mendesak pengembalian penuh uang Rp50 juta tersebut sebagai bagian dari uang pengganti dalam putusan pidana suap resmi. Pihak berwenang juga didesak untuk melakukan penyitaan aset jika terbukti ada aliran dana ilegal lainnya.

​Menanti Putusan Hakim pada 20 Mei

​Kini, nasib Maryani berada di tangan majelis hakim PN Menggala yang dijadwalkan akan membacakan putusan (vonis) pada 20 Mei 2026.

​Keluarga besar Maryani, didukung oleh koalisi LSM dan Ormas, berharap majelis hakim dapat bertindak objektif, berpegang pada kebenaran formil dan materiil, serta berani mengambil keputusan untuk membebaskan Maryani demi tegaknya hukum yang bersih di Bumi Tulang Bawang. (Rls)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply