Masyarakat Pertanyakan Aktivitas Penggalian Kabel di malam hari, Diduga Tanpa Izin, LSM LAKI : APH Segera Bertindak!!
LAMPUNG TIMUR,- Proyek penggalian kabel di wilayah lampung timur khususnya di Kecamatan Mataram Baru dan Kecamatan Labuhan Maringgai mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bertindak tegas karena diduga tidak mengantongi izin.
Aktivitas penggalian kabel yang telah berjalan empat minggu terakhir terlihat dilakukan di sepanjang jalan dari Kecamatan Mataram Baru sampai Kecamatan Labuhan Maringgai dilakukan dimalam hari mulai pukul 20:00 Wib sampai menjelang subuh tersebut menimbulkan dampak bagi pengguna jalan.
Kwalisi media dan LSM sosial melakukan investigasi mendalam dan ditemukan Fakta bahwa galian kabel tersebut diduga tanpa mengantongi ijin. Semestinya pihak penanggungjawab pekerjaan sebelum memulai pekerjaan tersebut mengikuti Standar Operasional Pekerjaan(SOP) mengurus izin diantaranya:
- Izin masuk lokasi (Simlock) dari PT.Telkom Indonesia
- Izin DPUPR Kabupaten Lampung Timur
- Izin DPUPR Bina Marga Provinsi Lampung
- Izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Lampung Timur
Selain perizinan seharusnya pekerjaan tersebut didampingi oleh tim pendamping dari Telkom dan PUPR.
Saat di konfirmasi Fir dan Tut selaku penanggungjawab pekerjaan galian kabel yang juga mengaku sebagai Mitra PT.Telkom tersebut membenarkan bahwa pekerjaan mereka terfokus untuk galian kabel tembaga bawah tanah milik PT.Telkom.
Namun saat dikonfirmasi terkait legalitas dan SOP, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan selembarpun.
Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lampung Timur Siska Dinata biasa di sapa Bang Sis kepada awak media selasa,(23-06-2026) membenarkan jika Fir dan Tut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait pekerjaan galian kabel tersebut.
Ditempat terpisah, SA warga masyarakat kecamatan Mataram Baru membenarkan jika diwilayahnya ada galian kabel yang dilakukan pada malam hari dan menurutnya para pelaku mengerjakan secara beramai-ramai lebih dari sepuluh orang menggunakan berbagai peralatan dan menggunakan angkutan berupa mobil Colt Diesel atau truk untuk mengangkut hasil galian mereka dan setelah selesai menggali bekas galian tidak dirapihkan kembali dan hanya ditimbun asal-asalan.
Hal senada juga dikatakan AM warga masyarakat kecamatan Labuhan Maringgai, mempertanyakan penggalian kabel dilaksanakan malam hari, menimbulkan suara bising dari proses penggalian tersebut sehingga mengganggu ketentraman masyarakat saat ingin istirahat malam.
Masih menurut Bang Sis selaku Ketua LSM LAKI Lampung Timur mengatakan jika bekas galian kabel tersebut tidak dirapihkan kembali maka dikhawatirkan berpotensi akan menimbulkan ancaman resiko kecelakaan bagi pengguna jalan karena permukaan jalan yang dirusak akibat proses galian kabel tersebut.
Perlu diketahui bahwa bagi pelaku pengrusakan jalan raya atau fasilitas pelengkapnya diancam hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama pasal 321(tentang pengrusakan jalan atau fasilitas lalu lintas yang membahayakan dengan ancaman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara), pasal 406(tentang pengrusakan barang), pasal 363 KUHP lama dan pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(UU LLAJ).
Atas temuan dari gabunganTim awak Media dan LSM meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH) khususnya Polres Lampung Timur, Polisi Daerah Lampung (Polda Lampung) dan Unsur TNI yang ada di Lampung agar dapat bertindak tegas menangkap dan memproses hukum para pelaku karena dinilai selain meresahkan masyarakat juga berpotensi merusak fasilitas negara.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media ini masih menunggu hak jawab dari masing-masing nama yang disebut untuk keberimbangan pemberitaan.
(Tim)

