Wakili Siswa Tak Lulus SPMB, KAPI :Tuntut Komitmen Kadisdik Beri Perlakuan Sama
LAMPUNG SELATAN— Belum genap sepekan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan atas dugaan kecurangan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kalianda, Dinas Pendidikan Lampung Selatan kembali diguncang isu serupa. Komite Aksi Peduli Informasi (KAPI) secara resmi merilis temuan kasus baru dengan pola dan modus yang persis sama, kali ini terjadi di SMP Negeri 1 Bakauheni.
Temuan ini dinilai semakin memperburuk citra dunia pendidikan di Lampung Selatan serta mencederai pakta integritas yang kerap digaungkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Syaifulloh, S.Pd., M.Pd. Pelaksanaan sistem SPMB SMP 2026 daring yang seharusnya berlandaskan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel kini dipertanyakan oleh publik.
Dugaan Praktik Terstruktur dan Masif
Ketua Umum KAPI, Dedi Manda, menegaskan bahwa kesamaan pola kecurangan antara SMPN 1 Kalianda dan SMPN 1 Bakauheni memperkuat dugaan adanya pengondisian yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah administrasi Lampung Selatan. Ia menuding adanya pembiaran dari oknum kepala sekolah yang diduga berperan sebagai agen rekrutmen “jalur belakang”.
”Temuan dan bukti baru ini semakin melengkapi serta memperkuat konstruksi hukum yang telah kami serahkan dalam laporan resmi sebelumnya ke Kejari Lampung Selatan,” ujar Dedi Manda dalam keterangan rilisnya.
Menurut Dedi, kecerdasan para oknum pendidik ini disayangkan karena justru digunakan untuk merekayasa sistem demi merampas hak kursi siswa yang seharusnya diterima secara adil. KAPI mengklaim telah mengantongi seluruh bahan bukti, mulai dari dokumen hasil pengumuman daring hingga pernyataan langsung dari orang tua siswa terkait.
Kronologi Dugaan Kecurangan di SMPN 1 Bakauheni.
Berdasarkan data yang dihimpun KAPI, berikut adalah kronologi janggal masuknya siswa lewat jalur nonprosedural di SMPN 1 Bakauheni:
24 Juni 2026 (Gelombang 1): Seorang siswa berinisial W mendaftar di SMPN 1 Bakauheni dan dinyatakan TIDAK LULUS berdasarkan sistem resmi SPMB.
27 Juni 2026 (Gelombang 2): Siswa W kemudian mendaftar ke SMPN 2 Bakauheni, dinyatakan lulus, dan diminta melakukan daftar ulang sesuai jadwal.
Proses Daftar Ulang: Siswa W diketahui tidak pernah hadir untuk mendaftar ulang di SMPN 2 Bakauheni. Setelah dikonfirmasi, orang tua siswa menjelaskan bahwa anaknya telah diterima dan mendaftar ulang di SMPN 1 Bakauheni—sekolah yang sebelumnya telah menolaknya secara sistem.
Tanpa Dokumen Resmi: Saat dikonfirmasi mengenai bukti surat atau tanda terima pembayaran di SMPN 1 Bakauheni, orang tua siswa mengaku tidak menerima dokumen resmi apa pun, namun menyatakan proses tersebut dijamin aman dan dibantu langsung oleh Kepala Sekolah setempat.
KAPI Tuntut Perlakuan Sama bagi Semua Siswa
Atas dasar temuan tersebut, KAPI yang mewakili para wali murid yang tidak lulus seleksi menuntut komitmen tegas dari Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan. KAPI mendesak agar seluruh sekolah memberikan perlakuan yang sama: jika ada satu siswa tidak lulus namun bisa diakomodasi lewat “jalur gelap”, maka seluruh siswa lain yang tidak lulus pun harus mendapatkan hak kursi yang sama.
Selain itu, KAPI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya penyidik Kejari Kalianda, untuk segera memanggil, memeriksa, dan melakukan tindakan tegas terhadap oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Bakauheni jika minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi.
”Bukti-bukti lengkap sedang kami susun dan rapihkan. Segera siang ini atau besok akan kami serahkan langsung ke Kejari Lampung Selatan agar alur transaksional kursi ini diusut tuntas,” pungkas Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Syaifulloh, S.Pd., M.Pd,, dan pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Bakauheni untuk memberikan klarifikasi serta ruang tanggapan resmi terkait tuduhan dan laporan yang dilayangkan oleh KAPI.(*)

