• 11 Agustus 2026

Tambang Pasir Ilegal di Mulyosari Lamtim Bikin Jalan Rusak & Sawah Rusak: Diduga Suplai ke Proyek PSN Irigasi Jabung Kiri

 Tambang Pasir Ilegal di Mulyosari Lamtim Bikin Jalan Rusak & Sawah Rusak: Diduga Suplai ke Proyek PSN Irigasi Jabung Kiri

LAMPUNG TIMUR, – Aktivitas penambangan pasir di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur memicu kemarahan warga. Diduga ilegal dan tanpa izin, tambang tersebut merusak jalan desa dan membuat polusi debu menutupi lahan pertanian warga.

Yang lebih mengejutkan, hasil penambangan itu diduga kuat disuplai untuk kebutuhan Program Strategis Nasional (PSN) Rehabilitasi Irigasi Jabung Kiri melalui proyek Batching Plant.

Kepala Desa Mulyosari, Hi. Kusnadi, membantah keras adanya izin tambang di wilayahnya. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan apapun dari pihak penambang.

“Warga tidak setuju dengan adanya penambangan karena mengakibatkan polusi udara, debu beterbangan. Penyebabnya adalah armada yang mengangkut pasir hasil penambangan tersebut,” tegas Kades, Selasa 11/08/2026.

Ia juga menegaskan tidak ada kontribusi sepeserpun untuk desa.
“Terkait kontribusi, sama sekali tidak ada untuk desa. Dan terkait izin, desa sama sekali tidak memberi izin penambangan. Intinya warga resah akibat penambangan itu. Ada warga yang menanam cabe atau sayuran terganggu akibat tersiram debu sehingga kurang maksimal. Ini sangat merugikan petani,” pungkasnya.

Diduga Pakai Solar Subsidi & Suplai ke Proyek Miliaran
Berdasarkan pemantauan di lapangan, pasir hasil tambang itu diduga dijual ke rekanan yang mengerjakan PSN Batching Plant Jabung Kiri.

Parahnya lagi, warga menyebut alat berat excavator di lokasi menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.
“Setahu kami, excavator yang bekerja di lokasi tambang menggunakan solar subsidi yang di angkut menggunakan jerigen bukan dari industri. Tentu itu menyalahi aturan karena BBM subsidi seharusnya untuk masyarakat yang berhak,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Pertanyaannya: Apakah proyek irigasi puluhan miliar dari APBN ini rela dibangun dengan material asal-asalan dari hasil tambang ilegal?

Jika benar, ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan membuka celah korupsi bagi rekanan.

Melanggar UU Minerba, Warga Minta APH Turun
Aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158. Ancamannya pidana bagi siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Warga Mulyosari kini mendesak Pemkab Lamtim, instansi terkait, dan khususnya APH untuk segera turun dan melakukan investigasi.
Selain menindak tambang ilegal, perlu juga dikroscek kebenaran material yang digunakan di proyek PSN Irigasi Jabung Kiri.

“Jangan sampai pembangunan strategis nasional justru dikotori oleh tambang ilegal. Kalau materialnya tidak berkualitas, siapa yang rugi? Rakyat dan negara,” ujar warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak penambang maupun rekanan proyek PSN.(Raja)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply