• 26 September 2026

Rp974 Juta Revitalisasi SD Negeri Kayu Ubi: Panitia Akui Semen dan Keramik Tidak Sesuai RAB, Sebut Pembelian Dilakukan Kepala Sekolah

 Rp974 Juta Revitalisasi SD Negeri Kayu Ubi: Panitia Akui Semen dan Keramik Tidak Sesuai RAB, Sebut Pembelian Dilakukan Kepala Sekolah

LAMPUNG — Pemberitaan mengenai Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Kayu Ubi kembali bergulir setelah Media ini mendatangi lokasi pada Sabtu (26/9/2026) untuk meminta klarifikasi dan hak jawab dari pihak panitia pelaksana.
Dalam kesempatan tersebut, Media ini bertemu dengan salah seorang panitia pelaksana bernama Agus. Dalam keterangannya, Agus memberikan penjelasan mengenai penggunaan sejumlah material yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pemantauan lapangan.
Panitia Jelaskan Penggunaan Semen Berbeda dengan RAB
Terkait penggunaan semen, Agus menyampaikan bahwa dalam RAB yang diketahuinya tercantum semen merek Tiga Roda. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, pihaknya menggunakan semen dengan merek berbeda.
Menurut Agus, perubahan tersebut dilakukan karena pertimbangan ketersediaan barang di lokasi.

“Memang di RAB saya lihat semen Tiga Roda, tapi kami beli semen Jakarta karena di sini kekurangan barang. Harganya juga berbeda sekitar Rp10 ribu per zak lebih murah dari Tiga Roda,” ujar Agus kepada Media ini, Sabtu (26/9/2026).

Agus juga menyampaikan bahwa pembelian material tersebut dilakukan oleh kepala sekolah selaku pihak yang disebut bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama terkait apakah perubahan merek material dari yang tercantum dalam RAB diperbolehkan berdasarkan dokumen teknis kegiatan, apakah terdapat persetujuan dari tim teknis/pihak yang berwenang, serta bagaimana pencatatan perubahan tersebut dalam administrasi kegiatan.

Keramik Disebut Tidak Sesuai RAB
Tidak hanya semen, Agus juga memberikan keterangan mengenai penggunaan keramik.
Menurutnya, pihak panitia meminta kepala sekolah melakukan pembelian keramik. Namun, Agus mengakui bahwa keramik yang digunakan disebut berada di bawah spesifikasi yang tercantum dalam RAB.
“Keramik juga kami minta kepala sekolah yang membeli. Tapi memang di bawah standar, tidak sesuai RAB,” kata Agus.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak panitia dan perlu dibandingkan dengan dokumen RAB serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pekerjaan.

Media ini belum menyimpulkan bahwa penggunaan material tersebut merupakan pelanggaran hukum. Penilaian mengenai sesuai atau tidaknya material harus didasarkan pada dokumen resmi kegiatan, antara lain RAB, RKS/spesifikasi teknis, gambar kerja apabila terkait, bukti pembelian, serta dokumen perubahan apabila memang terdapat perubahan material.
Juknis Menempatkan Kualitas dan Ketersediaan Material sebagai Hal yang Perlu Diperhatikan
Dalam panduan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, perencanaan pelaksanaan mencakup survei harga material. Pertimbangan dalam survei tersebut antara lain ketersediaan material, kualitas dan biaya pengiriman.
Selain itu, dokumen teknis program mencakup Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang antara lain memuat harga material dan bahan sebagai bagian dari perencanaan pekerjaan.

Dengan demikian, alasan mengenai material yang sulit diperoleh maupun harga yang lebih murah perlu dilihat bersama dokumen teknis dan mekanisme perubahan yang berlaku dalam program tersebut.

Bukan Semata Soal Merek, Tetapi Spesifikasi dan Pertanggungjawaban
Pergantian merek material tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran hanya karena mereknya berbeda. Hal yang perlu diperiksa adalah apakah RAB/RKS menetapkan merek tertentu secara wajib atau menetapkan standar/spesifikasi tertentu, serta apakah material pengganti memiliki kualitas dan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Apabila terjadi perubahan material karena kondisi ketersediaan barang, perlu ditelusuri pula apakah perubahan tersebut telah melalui mekanisme dan persetujuan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pelaksanaan.
Prinsip pengadaan pemerintah dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, antara lain mencakup prinsip efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Karena itu, selisih harga sekitar Rp10 ribu per zak yang disebut Agus juga perlu dilihat berdasarkan jumlah material yang dibeli, harga satuan dalam RAB, bukti transaksi, volume pekerjaan serta ke mana selisih anggaran tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan Penting yang Masih Perlu Dijawab
Dari klarifikasi Agus, sejumlah hal masih perlu diperjelas kepada pihak kepala sekolah, P2SP, tim teknis maupun instansi terkait, antara lain:

Apakah RAB memang mencantumkan merek semen Tiga Roda?
Apakah merek semen tersebut bersifat wajib atau hanya menjadi contoh/spesifikasi?
Jika diganti, apakah semen pengganti memiliki mutu dan spesifikasi yang setara?
Siapa yang memberikan persetujuan atas perubahan material tersebut?
Apakah perubahan material dituangkan dalam dokumen administrasi atau perubahan RAB/RKS?
Berapa jumlah zak semen yang dibeli dan berapa harga satuannya?
Apakah terdapat nota atau bukti pembelian semen?
Jika harga semen pengganti lebih murah sekitar Rp10 ribu per zak, bagaimana selisih anggaran tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan?
Untuk keramik, spesifikasi apa yang tercantum dalam RAB/RKS?
Apa spesifikasi keramik yang benar-benar dibeli dan digunakan?
Siapa yang menentukan pembelian keramik tersebut?
Apakah tim teknis mengetahui dan menyetujui penggunaan keramik yang menurut Agus berada di bawah standar RAB?
Apakah terdapat dokumen perubahan spesifikasi atau persetujuan penggunaan material pengganti?
Apakah seluruh pembelian material tercatat dalam pembukuan kegiatan dan dapat diperlihatkan kepada pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan?
Media Akan Konfirmasi Kepala Sekolah dan P2SP
Media ini akan kembali meminta klarifikasi kepada kepala sekolah selaku pihak yang disebut Agus melakukan pembelian material, serta kepada P2SP dan tim teknis mengenai mekanisme perubahan material tersebut.
Klarifikasi terutama diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan semen berbeda dari RAB dan keramik yang disebut tidak sesuai spesifikasi telah dilakukan berdasarkan mekanisme yang diperbolehkan atau justru terdapat persoalan administrasi maupun teknis yang perlu diperbaiki.

Media ini juga membuka ruang bagi kepala sekolah, P2SP, tim teknis maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, data dan dokumen pendukung.

Pemberitaan ini merupakan tindak lanjut atas pemantauan lapangan dan klarifikasi pihak panitia. Media ini belum menyimpulkan adanya tindak pidana, kerugian negara maupun penyimpangan anggaran sebelum dilakukan verifikasi terhadap dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait.
Jika ditemukan adanya perbedaan antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen RAB atau spesifikasi teknis, Media ini akan melakukan konfirmasi lanjutan secara proporsional dan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply