Sahkan Kenaikan Tarif, KUPT Pasar Sidomulyo Diduga Salahgunakan Kewenangan

 Sahkan Kenaikan Tarif, KUPT Pasar Sidomulyo Diduga Salahgunakan Kewenangan

LAMPUNG SELATAN — Kepala UPT Pasar Sidomulyo, Agus Syahroni ditengarai telah melakukan kesewenang-wenangan dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala UPT dengan turut menandatangani surat pengumuman kenaikan tarif biaya keamanan pasar tanpa melalui proses musyawarah persetujuan pedagang pasar maupun dasar hukum lain yang jelas.

“Sesuai UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam pasal 9 menyebutkan, Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan azas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Kemudian didalam pasal 17 ditegaskan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui Wewenang,
larangan mencampuradukkan Wewenang dan atau larangan bertindak sewenang-wenang,” ungkap Ketua Ikatan Kemuakhian Lampung Selatan (Ikam Lamsel), Ruli Hadi Putra, Selasa 28 April 2020.

Bahkan, terus Ruli, atas penandatanganan dokumen tersebut, KUPT Pasar Sidomulyo, Agus Syahroni patut diduga telah melanggar UU Nomor 12 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” 12 (e) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1Miliiar.

Artinya, terus dia, selain ditengarai melanggar UU administrasi, Agus Syahroni bisa dijerat dengan UU Tipikor pada Pasal 12 (e) terkait menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” imbuh Ruli.

Untuk itu, menurut Ruli agar tim saber pungli Kabupaten Lampung Selatan dapat bertindak tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melegitimasi kenaikan penarikan dana dari masyarakat tanpa ada dasar yang jelas.

“Ini loh didepan mata, kok koar-koar saber pungli, saber pungli tapi ini terjadi didepan mata kok seolah-olah angin lalu. Jangan lah gajah di pelupuk mata terlihat, tapi kuman di nangkring didepan batang hidung tak dianggap,” tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Yusri saat dihubungi belum merespon. Begitu juga pesan yang dikirim belum dijawab.

(yg/row).

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply