Aparatur Desa Way Hui Akan Menindak Tegas Oknum Warga Buang Sampah Sembarangan
LAMPUNG SELATAN — Keseriusan menanggulangi sampah, Aparatur pemerintah desa Way Hui bekerjasama dengan bumdes terlihat, atas diterapkannya PERDES Nomor 8 pasal 24, tahun 2016, tentang membuang sampah sembarangan.
Hal tersebut yang disampaikan Mugihanto selaku kepala desa, kepada awak media, pada saat menurunkan Armada bumdes, untuk mengangkut sampah yang menumpuk di jalan Raden Saleh dusun 3, akses jalan dari bandar Lampung menuju wilayah Desa way hui Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada Jumat pagi. (19/06/2020.
“Menurut Mugihanto, menumpuknya sampah tersebut akibat oknum warga masyarakat yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan,
Pelakunya bukan saja warga setempat tetapi warga dari luar wilayah Desa Way Hui juga terindikasi membuang sampah di tempat ini, menurut nya.
Di lokasi Mugihanto saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kami dari tim bumdes, dan aparatur pemerintah desa, akan menindak tegas kepada oknum warga masyarakat yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan, di tempat-tempat umum, karena sampah sangat mengganggu folusi udara, dan tidak baik bagi kesehatan, serta berdampak merusak tanaman hijau di lingkungan yang ada.” pungkas nya.
Wartawan: Asep.