Bejat! Ancam Pakai Sajam, Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya Hingga 4 Kali
LAMPUNG SELATAN — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Palas, Kabupaten Lampung Selatan, membekuk seorang pria AS (50) warga Desa Suka Mulya Kecamatan Palas, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawa umur.
Diketahui pria berumur 50 tahun tersebut merupakan petani itu melakukan tindak pidana nyetubuhi anak tirinya MD (14) dan dibekuk Polsek Palas setelah pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.
Kapolsek Palas, Iptu M Sariakip saat dikonfirmasi suaralampung.co.id membenarkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, anggotanya langsung membekuk AS di kediamannya.
“Ya benar, memang ada warga yang di amankan atas laporan pihak keluarga korban atas tindak pidana melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Tapi laporan belum masuk keruangan saya, karena tadi mati lampu di sini,” kata Iptu M Sariakip melalui via telephone, Jumat (19/6/2020), sore sekira pukul 16:30 WIB.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palas, Aiptu Suyitno mengatakan berdasarkan laporan, AS tega menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi bejatnya pertama kali pada Rabu, 03 Juni 2020 sekira pukul 05.00 WIB di rumahnya pada saat sang istrinya pergi kesawah.
“Pelaku melakukan persetubuhan didalam kamar Pelaku dengan disertai ancaman menggunakan sajam pisau dan memaksa korban untuk menuruti keinginan Pelaku dengan mengancam kepada korban “Awas aja kalau kamu bilang-bilang, saya bunuh nanti”. Dan pelaku sudah 4 kali melakukan persetubuhan dalam waktu yang berbeda, terakhir dilakukannya pada Selasa, 16 Juni 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.” tutur Aiptu Suyitno.
“Pelaku sudah di amankan di Mapolsek Palas, sedang dalam penyidikan,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pakaian korban, celana dalam, kaos lengan panjang warna merah, celana panjang coklat, kaos dalam serta sajam pisau milik pelaku.
(*yg).