KPU Lamsel Batasi Pendamping Ketika Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
LAMPUNG SELATAN — Komisi Pemilhan Umum (KPU) Lampung Selatan akan membatasi jumlah pendamping saat pendaftaran calon bupati-Wakil bupati Lampung Selatan.
Saat melakukan pendaftaran para kandidat yang akan melakukan perhelatan dalam pesta demokrasi lika tahunan ini, dibatasi hanya beberapa orang yang boleh masuk kelokasi KPU Lampung Selatan.
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta, Rabu (02/09/2020) kepada awak media yang hadir menyatakan bahwa pembatasan jumlah kehadiran saat pendaftaran calon bupati-wakil bupati Lamsel ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang tatacara pendafataran calon bupati-wakil bupati dimasa pandemi Covid-19 .
Yang boleh hadir saat pendaftaran adalah, Bakal calon bupati-wakil bupati, LO, dan ketua dan sekretaris partai , pembatasan junlah ini dimaksudkan jangan sampai dengan Pilkada ini justru akan timbul klaster baru yang akan terpapar Covid-19 ” Tuturnya.
Sekedar diketahui bahwa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan dibuka mulai tanggal 4-6 September 2020, setiap hari kerja, untuk tanggal 4-5 September 2020 dibuka mulai pukul 08.00 – 16.00 wib, khusus pada tanggal 6 September 2020 dibuka mulai pukul 08.00-24.00 wib. (Rls)
Wartawan : yoes anwar