• 4 Desember 2024

Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Tugu Rato – Tugu Panaragan Jaya Diduga Langgar Undang-undang Tentang K3

 Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Tugu Rato – Tugu Panaragan Jaya Diduga Langgar Undang-undang Tentang K3

SuaraLampung – Tubaba
Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Tugu Rato – Tugu Panaragan Jaya dengan nilai pagu Rp.24.044.844.000,- milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2021, diduga melanggar Peraturan Perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Tugu Rato – Tugu Panaragan Jaya Diduga Langgar Undang-undang Tentang K3

Hal itu terlihat mulai dari kondisi minimnya kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) pada Pekerja yang terkesan diabaikan secara mayoritas, hingga berindikasi pada dugaan tidak adanya Sistem Menejement K3 (SMK3).

K3 merupakan salah satu komponen kegiatan yang dianggarkan dalam tiap Paket pekerjaan Konstruksi Bangunan guna terjaminya Keselamatan dan Kesehatan dalam bekerja sesuai ketentuan. Anggaran K3 secara umum dipergunakan untuk keperluan biaya barang dan jasa sesuai dengan komponen yang tertuang dalam Sistem Menejement K3 (SMK3).

Komponen Barang dalam pelaksanaan K3 pada Proyek Konstruksi Bangunan Jalan, secara umum merupakan barang-barang dalam jenis APD yang akan dikenakan oleh Pekerja. Barang-barang tersebut diantaranya, Safty Helmet (pelindung kepala), Sepatu But (pelindung kaki), dan baju Rompi (pelindung diri), serta barang lain guna terlaksananya Protokol Kesehatan masa Pandemi. Selanjutnya, ialah papan informasi Kegiatan, papan informasi penuntuk jalan, Peralatan dan Obat-obatan P3K.

Kemudian untuk komponen Jasa guna terselenggaranya K3 sesuai dengan ketentuan, dalam Proyek Konstruksi Jalan minimal dianggarkan biaya untuk Jasa Tenaga Ahli. Dan Tenaga Ahli dimaksud minimal untuk Ahli Menegement K3, dan Ahli Medis, serta Tenaga Ahli dalam K3 lainya. Dengan demikian, penyelenggaraan K3 dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan dapat dimulai dengan baik dari awal pekerjaan Proyek tersebut.

Bahkan ketentuan terkait jaminan Keselamatan dan Kesehatan dalam Kerja juga ditetapkan dalam Unda-undang tentang K3. Dalam hal persiapan dan perencanaan K3, disebutkan dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan tanggung jawab dari seorang pimpinan tempat bekerja selaku penyelenggara. Dan terkait jaminan penyelenggaraan K3, dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, disebutkan sebagai Hak Pekerja dari Pimpinan tempat berja dan memiliki ketentuan Sanksi Hukum jika dilanggar.

Namun anehnya, pada Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Tugu Rato – Tugu Panaragan Jaya dengan nilai Pagu Rp.24.044.844.000,- milik Dinas PUPR Kabupaten Tubaba tahuna anggaran 2021, terlihat jelas para Pekerja tidak dilengkapi APD saat tengah bekerja sebagai wujud terselenggaranya SMK3. Safty Helmet sebagai pelindung kepala tidak gunakan para Pekerja, dan hampir secara Mayoritas Sepatu Buth sebagai pelindung kaki, serta Rompi Baju terlihat sudah usang meski Pekerjaan baru beberapa hari dimulai.

Dari papan infomasi dalam Lelang di LPSE Kabupaten Tubaba tahun anggaran 2021, Proyek tersebut dimenagkan oleh PT. Mayang Sari Prima dengan nilai penawaranya Rp.23.579.609.000,-. Dan saat dimintai keterangan beberapa hari lalu salah Pekerja dilokasi Proyek yang mengakui dirinya sebagai Pengawas Lapangan dari Perusahaan tersebut justru memberikan alasan yang menguatkan kesan mengabaikan tentang K3.

“Saya Eko Saputra Pengawas di Lapangan dari PT. Mayang Sari Prima selaku pelaksana Proyek ini. Kalo soal Helm, para Pekerja kami sendiri yang tidak mau memakainya”, ucap Eko Saputra sembari pergi melanjutkan kegiatannya.

Bahkan lebih anehnya lagi saat dimintai keterangan secara terpisah, Beni yang mengaku dirinya sebagai Pengawas Perusahaan Jasa Konsultan Pengawas tidak mau menyebutkan nama Perusahaan tempat ia bekerja dengan alasan lupa.

Ditanyai lebih lanjut soal kondisi para Pekerja yang tidak menggunakan Helm sebagai APD, Dirinya mengaku telah menegur secara tertulis.
“Saya dari pengawas dari Perusahaan Konsultan Pengawas proyek ini mas, dan nama Perusahaan saya, saya agak lupa. Kalo soal kondisi para Pekerja itu yang tidak pakai Helm, kami sudah pernah tegur secara tertulis”, ucap Beni sembari menyebutkan PT. Akbar Jaya adalah Perusahaan Konsultan Pengawas tersebut karna baru mengingatnya.

Dengan minimnya kelengkapan APD dengan tidak digunakanya Helm sebagai pelindung Kepala oleh para Pekerja dalam Pelaksanaan Proyek Tugu Rato – Tugu Panaragan Jaya, diduga kuat tidak diadakanya barang-barang guna K3 yang merupakan Hak para Pekerja. Dan keterangan Pengawas lapangan dari Pihak Pelaksana, bahwa Pekerja yang tidak mau menggunakan Haknya tersebut, serta pengawas dari Perusahaan Konsultan Pengawas memperkuat indikasi dugaan tidak adanya K3 dalam Proyek tersebut.

Pihak Dinas PUPR Kabupaten Tubaba belum dapat dihubungi guna di mintai Konfirmasi terkait dugaan tidak adanya K3 dalam Pelaksanaan Proyek Rekonstruksi/Peningkatan kapasiatas Struktur Jalan Tugu Rato – Tugu Panaragan Jaya tahun anggaran 2021 tersebut. Nomor kontak Hendphone Iwan Mursalin Kepala Dinas PUPR Tubaba, dan Baharudin Sekretarisnya tidak dapat dihubungi.(Medi/Tim)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply