Warga Pelansir BBM Jenis Solar Ancam Wartawan Sedang Liputan di SPBU Kota Metro

 Warga Pelansir BBM Jenis Solar Ancam Wartawan Sedang Liputan di SPBU Kota Metro

Metro —- Kelangkaan bbm jenis solar saat sekarang menjadi trending topik di kalangan warga pengguna kendaraaan jenis solar baik mini bus ataupun truk truk besar.

Dengan kelangkaan bbm ini di manfaatkan oleh beberapa warga (Ratno) sekitar SPBU untuk memutar otak menjadikan kendaraan milik pribadinya untuk melansir bbm jenis solar di karenan tergiur dengan keuntungan yang berlipat ganda.

Warga Pelansir BBM Jenis Solar Ancam Wartawan Sedang Liputan di SPBU Kota Metro

Sangat di sayangkan Ratno salah satu Warga Yododadi kecamatan Metro Timur Kota Metro sedang melakukan aktifitas melansir solar di SPBU setempat menggunakan kendaraan roda 4 di tegor dan di liput oleh salah satu wartawan marah marah dengan mengeluarkan kata kata ancam bahwa kamu liputan di pertamina ini bisa di gorok sama orang sini ( kamis 14 oktober 2021)

Warga Pelansir BBM Jenis Solar Ancam Wartawan Sedang Liputan di SPBU Kota Metro

Hasil pantauan wartawan bahwa beberapa warga salah satunya Ratno dengan menggunakan kendaraan roda 4 jenis panther warna hitam di pagi ini sekira pukul 6.30 wib , kendaraan miliknya sudah mutar balik mondar mandir sedikitnya 3 kali untuk melansir solar bersubsidi dan selanjutnya di bawa ke salah satu tempat penampungan .

Atas kejadian tersebut , wartawan mencoba konfirmasi dengan satpam SPBU (Sukur) dia mengatakan dirinya sudah melarang warga agar tidak melasir bbm jenis solar bersubsidi dan di akui tidak sanggup lagi mengatasi para pelansir karena mereka warga setempat yang punya kuasa dan punya wilayah, jelasnya.

Terkait adanya ancaman yang lakukan oleh warga kepada salah satu wartawan yang sedang melakukan peliputan di spbu atas kelangkaan bbm jenis solar bersubsidi ini jelas jelas perbuatan melawan hukum, karena menghalangi halangi tugas pokok wartawan yang sedang melakukan peliputan bisa di kenakan sangsi seperti hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta sesuai dengan undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999.jelasnya salah satu pengurus persatuan wartawan indonesia cabang propinsi lampung

Menurut salah satu pengurus lembaga personel inforrmen negara propinsi lampung terkait adanya dugaan warga melakujan pelansiran dan penimbunan bbm bersumsidi tanda ijin bisa di kenaksn sangsi sesuai undang undan migas .

Bahwa setiap orang melakukan penyimpangam BBM secara elegal (tanpa ijin penyimpanan )dapat di pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun)dan denda 30 MILYAR ( uu migas no 2 tahun 2001 pasa 53 dan paal 23 huruf c )

Sedangkan setiap orang melakukan pengangkutan BBM secara elegal ( tanpa ijin pengangkutan) dapat di pidana penjara 4 tahun denda 40 milyar ( uu migas nomor 2 tahun 2001 pasal 53 huruf b ) (Rls/ Dir/Tri)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply