Penyertaan Modal Bumdes Dan Pembuatan Plang Nomor Rumah Diduga Fiktip, Camat Rosani Katakan Pajak Wajib Dibayar.

 Penyertaan Modal Bumdes Dan Pembuatan Plang Nomor Rumah Diduga Fiktip, Camat Rosani Katakan Pajak Wajib Dibayar.

Pesawaran – Mantan aparatur Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran diduga korupsi dana Desa ditahun 2017 lalu.

Dugaan korupsi Dana Desa itu terungkap saat pewarta media lakukan konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 lalu, Antoni Hendrawan mengatakan kepada pewarta media ini terkait penggunaan dana desa dirinya menyampaikan bahwa pada tahun 2017 lalu ia tidak menganggarkan dalam penyertaan Bumdes, yang menganggarkan Bumdes itu, jelas dia, ” kepala desa Nazar di tahun 2018,” ungkapnya.

Penyertaan Modal Bumdes Dan Pembuatan Plang Nomor Rumah Diduga Fiktip, Camat Rosani Katakan Pajak Wajib Dibayar.

“Saya tidak menganggarkan Bumdes, yang menganggarkan Bumdes itu Nazar di tahun 2018, kalau di tahun 2017 itu saya tidak mengganggarkan bumdes tidak ada anggaran anggaran bumdes itu” Kata Antoni Hendrawan, Saat dikonfirmasi pada (22/11) lalu, menolak penyertaan modal Bumdes.

Sementara berdasarkan dokumentasi APBDesa dan RKPDesa, tercatat kode rekening 3.2.2 dalam uraian penyertaan modal desa (BUMDES) sebesar Rp. 35.500.000, tanpa pengakuan dan tanpa barang bukti diduga Fiktip.

Penyertaan Modal Bumdes Dan Pembuatan Plang Nomor Rumah Diduga Fiktip, Camat Rosani Katakan Pajak Wajib Dibayar.

Dirinya juga mengatakan, kalo papan plang nomor itu saya tidak membuat, yang membuat plang nomor rumah itu Nazar di tahun 2018, saya ditahun 2017 tidak ada tidak membuat.

“Saya tidak membuat plang nomor rumah, yang membuat plang nomor itu Nazar tahun 2018, jika di APBDesa itu ada plang nomor rumah, saya tidak tau sebab saya tidak membuat plang nomor rumah, kalo ada disitu plang nomor rumah Waallohualam saya tidak membuat,” Terang Antoni Menolak Dokumentasi APBDesa Tahun 2017 yang ia tanda tangani.

Penyertaan Modal Bumdes Dan Pembuatan Plang Nomor Rumah Diduga Fiktip, Camat Rosani Katakan Pajak Wajib Dibayar.

Berdasarkan dokumentasi APBDesa tahun 2017 “Kode rekening 2.1.2.2 dalam uraian pembuatan plang nomor rumah dengan anggaran Rp.5.625.000 keterangan BHP” diduga Fiktip berdasarkan pengakuan Mantan PJ Antoni.

Masyarakat desa setempat juga mengatakan bahwa, ” Tidak ada pembuatan dan tidak ada pembagian plang nomor rumah kemasyarakat pada tahun 2017 itu,” kata mereka.

Antoni juga mengatakan, “Terkait pembelian umbul-umbul, bahwa pembelian umbul-umbul itu saya bagikan kepada aparat desa, di RT dan Kadus, kalo kadus kita 9 Kadus, RT sama kadus kita bagi dan masyarakat didusun 4 sebab pelaksanan hari proklamasi 17 an itu didusun 4,” Ungkap Antoni.

“Pembelian umbul-umbul cuma sekali, membeli saat mau merayakan hari proklamasi 17 an itu saja, adapaun pembelaian umbul-umbul lain tidak ada, adapun belanja itu dua atau tiga kali, itu cuma tehnis, tapi pas pengadaan realisasi kegiatan itu pas 17 an,” Kata antoni sambil menunjukan bukti hasil pinjaman umbul-umbul milik orang lain.

Dia merinci dalam pembagian umbul-umbul milik desa, kepada aparat desa yang diduga memperkaya dirinya dan aparat desa ia menjelaskan “RT 26 orang, kadus 9, kaur 5, kasi 5, jadi total nya ada 40 jadi orang dan pembagian umbul umbul itu pariasi ada yang mendapat bagian 8 biji ada juga mendapatkan bagian 5 biji ada juga yang 12 adapun total membeli umbul umbul itu saya lupa” Terang dia mencoba memberikan keterangan tanpa bukti.

Antoni juga menambahkan, ” Saya menjabat itu sampai dengan bulan 8 dan bulan berikutnya itu sudah PJ, jika pak wahyan itu bulan terahir, kalo saya membeli umbul umbul itu realisasinya saya lupa, kalo membelinya itu kalo tidak salah dua kali” Tegasnya.

Dia juga mengatakan, kepada pewarta saat konfirmasi, “Saya tidak membeli umbul umbul empat kali, “Sementara dokumentasi APBDesa tercatat dalam bidang pembinaan masyarakat, kegiatan hut RI uraian umbul umbul, volume 100 buah, harga 80.000, jumlah Rp.8.000.000,” Tambahnya.

“Kode rekebing 2.3.9 bidang pembinaan masyarakat, kegiatan hari raya idul fitri, pembelian umbul-umbul 50 buah harga satuan Rp. 25.000 jumlah Rp. 1.250.000” diduga Fiktip.

“Kode rekening 2.3.9 bidang pembinaan masyarakat, kegiatan hari raya idul adha, pembelian umbul umbul 50 buah, harga satuan Rp. 25.000 jumlah Rp. 1.250.000” diduga Fiktip.

“Kode rekening 2.3.9 bidang pembinaan masyarakat, kegiatan hari raya maulid nabi, dalam bidang pembelian umbul umbul 50 buah, harga satuan Rp. 25.000 jumlah Rp. 1.250.000” diduga Fiktip.

“Kode rekening 2.1.2. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kegiatan operasional perkantoran, uraian Camera digital, volume 1 buah / 1 tahun, harga 5.000.000” diduga Fiktip.

“Kode rekening / Nomor RAB. 2.2.11, bidang pembangunan desa pasang siring Panjang 144, tinggi 0,5 Meter, jumlah 35.530.000” Diduga Pangkas Volume dok LHP.

“Kode rekening / Nomor RAB 2.2.5, bidang pembanguan desa rabat beton panjang 140 meter, lebar 2 meter, tinggi 0,15 meter, jumlah 23.000.000” Diduga Pangkas Volume, dok LHP.

“Kode rekening 2.4.2.3, bidang pemberdayaan masyarakat pengamanan lingkungan (SISKAMLING) uraian jaga ronda malam, kopi + snack 9 dusun, 365 hari, satuan 12.000 jumlah Rp. 39420.000” Diduga Fiktip.

“Kode rekening 2.3.6, bidang pembinaan masyarakat pemuda dan olahraga, uaraian kegiatan tournamen, volume 1 Ls, 3 kali, satuan 2.500.000 jumlah Rp. 7.500.000” Diduga Fiktip.

Sementara itu, Camat Way Khilau, Ahmad Rosani, saat dikonfirmasi pewarta media ini terkait penggunana anggaran dana Desa Kota Jawa pada tahun 2017, dalam pelaksanan anggaran tahun 2017 lalu, yang diduga ada kefiktipan dan mark up, Camat Way Khilau mengatakan tentang berita edisi satu (1) PPN + PPH yang diduga tidak dibayarkan oleh mantan pejabat desa pada 2017.

“Yang namanya pajak itu merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak untuk membayar, nanti saya tanya sudah bayar apakah belum dan itu harus dibayar” terang dia.

Ia menambahkan lagi, bahwa pajak itu suatu kwajiban yang harus dibayar, yang namanya kwajiban itu harus dilaksanakan.

“Pajak itu disetorkan secara langsung oleh bandahara desa terkait PPN + PPH baik pajak makan dan minum, setor yang pertama mereka buka bilink dan itu disetor langsung tidak melalui kecamatan atau lainnya, karena memang mereka yang bertanggung jawab dan jika memang itu sudah dibayarkan maka disitu ada bukti setor jadi nanti ketahuan apakah mereka sudah bayar atau belum itu ada bukti setor,” Ungkap camat. Senin (29/11/2021)

“Pajak itu suatu kewajiban bandahara desa untuk memungut dan menyetorkan, jadi intinya bagi wajib pajak itu wajib untuk membayar pajak dan bagi obyek pajak dan itu ditahun 2017 itu wajib dibayar dan itu pajak tidak terbayarkan mesuk kehutanv personal bukan kepada desa, apalagi dia sudah memungut tidak disetor berarti tanggung jawab pribadi” tambah Camat.

Pewarta: (Red).

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply