• 6 Desember 2024

Alasan Perbup PPID, BPKAD Tidak Mau di Konfirmasi Secara Lisan

 Alasan Perbup PPID, BPKAD Tidak Mau di Konfirmasi Secara Lisan

Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Barat No 56 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi (PPID) menjadi alasan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak mau dikonfirmasi secara lisan.

BPKAD Berjanji akan memberikan tanggapan terkait Adanya Dugaan Pemkab Tubaba Merealisasikan Alokasi Dana Tiyuh (ADT) Tidak Sesuai Perbup.

Akan tetapi, tanggapan dari dugaan sebagaimana dimaksud berupa Keterangan Tertulis yang akan di sampaikan oleh PPID Kabupaten setempat, dengan rentang waktu 10 hari ke depan.

Mirza Irawan Kepala BPKAD Ketika dimintai tanggapannya terkait alasan Pemkab Tubaba merealisasikan ADT tidak sesuai dengan Perbup kepada Tiyuh selama enam tahun berturut-turut mengatakan, kalau mau konfirmasi atau bertanya temui langsung PPID agar informasi tersebut tidak membias.

“Kalau mau konfirmasi langsung saja ke PPID, nanti keterangannya dari Informasi Publik di BPKAD nanti saya suruh siapin berkas, PPID pembantu berdasarkan peraturan Bupati itu ada di sekretariat (Sekretaris) biar tidak bias Kemana mana” elaknya.

Terpisah, Mukmin Sekretaris BPKAD ketika dimintai tanggapannya terkait alasan Pemkab Tubaba merealisasikan besaran ADT tidak sesuai Perbup selama enam tahun berturut, Ia (Mukmin) mengatakan bahwa konfirmasi harus dilakukan secara tertulis tidak bisa dilakukan secarab lisan, tanggapan secara tertulis tersebut akan memakan waktu 10 hari atau 14 hari ke depan.

“PPID tidak bisa kasih tanggapan secara lisan, tanggapanya harus secara tertulis, jadi apa yang mau ditanyakan atau konfirmasi maupun meminta informasi harus dilakukan secara tertulis nanti kami jawab tertulis juga. itukan sudah ada formulir perminta informasi, nanti PPID akan menanggapi secara tertulis dalam waktu 10 Plus 7 hari kalau kurang” kelitnya.

” jadi informasinya bias benar – benar valid, dikasih waktu PPID nya, Karena PPID sendiri bukan wali data, bukan yang punya data, PPID akan kumpulin data dulu nanti baru ditanggapi secara tertulis, tetap ada transparansi disini cuma metodenya supaya lebih akuntabel” Elaknya.

Diberitakan sebelumnya,
Umar Ahmad Tuding Tanggungjawab BPKAD Realisasikan ADT Tidak Sesuai Perbup.

Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) H. Umar Ahmad SP mengatakan terkait realisasi Alokasi Dana Tiyuh (ADT) yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tubaba tentang ADT merupakan kewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba melakukan kurang bayar ADT selama 6 tahun berturut merupakan tanggung jawab BPKAD, karna itu merupakan wewenang dan tanggung jawab nya untuk merealisasikan anggaran tersebut ke rekening Tiyuh masing-masing,” tanyakan langsung ke BPKAD apa alasan ADT tersebut tidak direalisasikan ke Tiyu” papar Umar Ahmad ketika di konfirmasi usai menghadiri acara perlombaan menyanyi dan fashion di Sesat Agung Kompleks Islamik Center Tubaba, belum lama ini (17/3/2022).

Umar menambahkan penyaluran alokosi ADT selama ini kenapa tidak sesuai dengan Peraturan Bupati, yang bisa menjawab dan paham tentang alasanya adalah BPKAD, jadi langsung saja ke BPKAD, biar jawaban yang diberikan bisa jelas, Ujar Umar Ahmad sembari berlalu.

Diberitakan sebelumnya.
Irban V Inspektorat Tubaba, Tunggu Perintah Pimpinan dan Laporan Tertulis dari Masyarakat Tiyuh.

Kurang Penyaluran Alokasi Dana Tiyuh (ADT) Selama 6 Tahun oleh Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) ke- 93 Tiyuh Kabupaten setempat Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) masih menunggu laporan tertulis dari masyarakat Tiyuh dan perintah Pimpinan.

Muslim Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten setempat mengatakan bahwa, pihaknya sedang menunggu perintah Pimpinan menurutnya, dirinya belum pantas untuk memberikan tanggapan dikarenakan belum mendapatkan perintah dari kepala Inspektur, “Lebih bagusnya stetmen pak Inspektur”tutur Muslim.

Muslim menerangkan, Kami tetap memonitor pemberitaan tersebut serta dirinya masih menunggu laporan dari masyarakat Tiyuh secara tertulis dan Perintah dari Kepala Inspektur.

” Kalau kita kan Irban Investigasi, irbansus, jadi ketika memang permasalahan tersebut sudah ada pengaduan secara tertulis ataupun secara lisan baru akan kita tindak lanjuti, ” Ujar muslim.

Selanjutnya, Muslim menerangkan bahwa Ia akam meminta izin kepada Kepala Inspektur terlebih dahulu untuk memberikan tanggapan “Kita Izin dulu dalam memberikan tanggapan” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Akui Adanya Kurang Bayar ADT ke-93 Tiyuh.

Asisten I Bidang Pemerintahan mengakui adanya kurang penyaluran Alokasi Dana Tiyuh (ADT) selama 6 Tahun berturut-turut kepada 93 Tiyuh di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menunggu konsekuensi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan diberikan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak mempunyai kewenangan untuk menyalurkan kembali kekurangan ADT Kepada 93 Tiyuh, sehingga Pemkab Tubaba hanya menunggu konsekuensi yang akan diberikan pemerintah Pusat, karna belum ada aturan yang memerintah Pemerintah Kabupaten untuk menyalurkan kekurangan ADT tersebut, ujra Bayana, Asisten I Bidang Pemerintahan, di Ruang Kerjanya, selasa (15/3/2022).

” Kami sudah tanya, belum ada perintah dari pusat untuk Pemda menyaluran kurang bayar ADT. Didalam aturan sudah jelas apa bila Pemda tidak memenuhi kewajiban memberikan besaran ADT 10% dari Dana perimbang setelah di potong DAK yang diperoleh maka konsekwensinya DAU yang diperoleh tahun berikutnya akan dipotong dan itu kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemda atau Bupati.” Tuturnya.

Selanjutnya, Bayana menerangkan bahwa permasalahan tersebut telah di pertanyakan ke keuangan, akan tetapi menurutnya belum ada ketentuan yang mengatur tentang pemulangan kurang bayar sebagaimana dimaksud, sehingga Pemda Tubaba hanya menunggu konsekuensi dari Pusat saja.

“Kami sudah tanya sama keuangan, karena tidak ada aturan yang kita harus menganggarkan tahun ini terkait kurang bayar ADT “Bebernya.

Selanjutnya Bayana menerangkan, ” itu sudah menjadi Kuasa pemerintah Pusat untuk memotong DAU, karena itu bukan tugas pemerintah daerah untuk memotong DAU untuk disalurkan kurang bayar ADT tersebut ” cetus Bayana.

Menurutnya, dari tahun 2016 hingga saat ini, Pemkab Tubaba tidak pernah mendapat pemotong DAU sehingga sehingga Pemkab Tubaba hanya menunggu konsekuensi yang di berikan dari Pemerintah Pusat.

” Untuk dari tahun 2016 sampai dengan sekarang ini, kita tidak pernah mendapatkan pemotongan itu, kita nunggu konsekuensi dari pemerintah pusat”Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,
Ketua Komisi I DPRD Tubaba Akan Segera Panggil BPKAD dan DPMPT.

Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada beberapa instansi untuk dimintai keterangan, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mempertanyakan kejelasan dugaan adanya kurang bayar Alokasi Dana Tiyuh (ADT) selama 6 tahun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba).

Yantoni Ketua Komisi I DPRD Tubaba, sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banang) Kabupaten setempat terkait adanya dugaan kekuranga pada penyaluran Alokasi Dana Tiyuh (ADT) oleh Pemkab Tubaba selam 6 tahun berturut-turut tersebut mengatakan, ini hal yang aneh dikemanakan dan dipergunakan untuk apa uang ADT yang tidak diberikan kepada Tiyuh tersebut ? Dalam waktu dekat ini saya akan mempertanyakan kejelasan permasalahan ini kepada Pemerintah Daerah setempat, ujar Yantoni di Kediamannya, belum lama ini (9/3/2022).

” Disimpan dia orang (Pemda) kemana dana itu, kita liat nanti dalam waktu dekat apapun alasan mereka (Pemda) kita akan tanyakan dana itu di kemanakan, terus dananya dipergunakan untuk apa” Cetus Yantoni.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) belum mematuhi sepenuhnya pengeluaran wajib (mandatory spending) Alokasi Dana Tiyuh (ADT) sesuai dengan amanat Regulasi UU no 6 tahun 2014 tentang Desa terhitung dari tahun anggaran 2016 sampai 2020 yang jumlahnya Ratusan Milyar Rupiah.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba tidak memberikan sepenuh ya alokasi ADT yang merupakan hak Pemerintah Tiyuh selama 5 tahun berturut-turut yaitu tahun 2016-2020 sekitar Rp.135.588.783.294, dengan rincian kekuran alokasi dalam pertahunnya sebagai berikut, pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba menetapkan besaran alokasi ADT yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tubaba sebesar Rp.48.272.908.100 akan tetapi yang di realisasikan Pemerintah Kabupaten Rp.13.169.011.787, ADT yang tidak direalisasikan sebesar Rp.35.103.896.313.

Pada tahun anggaran 2017 dalam besaran alokasi ADT Rp.48.868.133.500, sedangkan yang di realisasikan ke Tiyuh hanya sebesar Rp.12.549.176.080, sehingga ada kekurangan sebesar Rp.36.318.957.420. Pada tahun anggaran 2018, besaran pagu alokasi ADT yang ditetapkan sebesar Rp 48.712.922.400, sedangkan yang di realisasikan Pemkab Tubaba hanya sebesar Rp. 20.841.872.364, yang tidak direalisasikan sebesar Rp.27.871.050.036.

Kekurangan realisasi ADT juga terjadi pada tahun anggaran 2019 besaran alokasi ADT yang ditetapkan sebesar Rp.50.327.494.800 akan tetapi yang di realisasikan hanya Rp.20.120.403.976, dan tidak direalisaikan Rp 30.207.090.824. hal yang sama juga terjadi pada tahun anggaran 2020 alokasi ADT yang ditetapkan Rp.51.533.314.700, akan tetapi, yang direalisasikan ke Tiyuh hanya Rp.45.445.525.999, kurang bayar Pemkab sebesar Rp.6.087.788.701.

Berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh dari beberapa nara sumber ADT yang direalisasikan kepada 93 Tiyuh hanya untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan aparatur Tiyuh saja (Siltap) hal itu di pertegas oleh beberapa Aparatur Tiyuh di Kabupaten setempat yang minta identitasnya untuk disembunyikan ketika dikonfirmasi di kediamannya beberapa hari belakangan ini, Alokasi Dana Tiyuh (ADT) oleh Pemerintah Daerah yang direalisasikan hanya untuk Penghasilan Tetap dan tunjangan perangkat Tiyuh saja.

“ADT yang terealisasi hanya Siltap (Penghasilan Tetap) dan Tunjangan saja, terkadang itu juga di bayarkan 3 sampai 4 bulan baru di bayarkan(dirapel). Tutur beberapa Kepalo Tiyuh.

Pemerintah Tiyuh berharap, Kepada Pemerintah Daerah agar jangan Hanya menetapkan Perbup terkait besaran alokasi ADT saja, akan tetapi besaran realisasinya harus sesuai dengan alokasi ADT yang telah ditetapkan, karna Perbup alokasi besaran ADT tersebut menjadi dasar Tiyuh untuk menyusun APBT ( Anggara Pendapatan Belanja Tiyuh) masing-masing setiap tahunya, ujar nya.

” Besaran alokasi dana ADK yang telah ditetapkan dalam Perbup pada tahun anggaran sebelumnya, merupakan dasar Pemerintah Tiyuh menyusun anggaran APBT masing-masing Tiyuh. Jadi apa bila ada perubahan besaran alokasi ADT, maka Pemkab harus merubah Perbup yang telah ditetapkan sebelumnya untuk menjadi dasar Pemerintah Tiyuh melakukan Perubaha APBT. Kalau Perbup nya gak dirubah sedangkan besaran yang realisasikan Pemda tidak sesuai dengan Perbup maka Pemda mempunyai kewajiban untuk membayar kekurangan alokasi ADT ke pada Tiyuh”

Terpisah, Ashari Kepala Bidang Pemerintahan Tiyuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Tubaba ketika dikonfirmasi belakangan ini di ruang kerjanya mengatakan, DPMT hanya menetapkan besaran Alokasi ADT dan DT yang menjadi dasar Tiyuh membuat APBTiyuh, sedangkan untuk pengrealisasian anggaranya ke Tiyuh itu bukan ranah DPMT di karenakan penyaluran ADT merupakan Kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKAD).

“Kalau untuk penyalurannya itu bukan ranahnya kami, kami hanya membuat peraturannya saja, itu pun berdasarkan keputusan bersama” kata Ashari.

Sementara, Chesar, Kepala Seksi (Kasi) Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba melalui seluler mengaku bahwa Kekurangan Penyaluran Alokasi Dana Tiyuh (ADT) dikarenakan Kondisi Keuangan Daerah.

“Kekurangannya waktu itu karena di komponen perhitungan yang di atur juga oleh PP, pelaksanaan undang-undang untuk ADD 10% adalah DBH dan DAU, kita bayar untuk Siltap dan Tunjangan, untuk yang lainnya kenapa tidak kita bayarkan, melihat kondisi keuangan daerah” Kelit Chesar.

Selanjutnya, meskipun demikian Chesar menjelaskan hingga saat ini belum ada konsekuensi, bahkan dirinya telah di periksa oleh Polres Tulangbawang sebelum ada Polres Tubaba.

“Saya dulu pernah di panggil oleh polres Tulang Bawang, ditanyakan terkait ADD kenapa tidak di bayar, ya duitnya tidak ada pak” beber dia.

Ketika dimintai keterangan kejelasan dari anggaran ADT tersebut, Chesar mengaku bahwa anggaran tersebut dialihkan pada program prioritas Kabupaten yang lainnya, akan tetapi kebijakan tersebut merupakan kebijakan lisan tanpa adanya surat Edaran maupun surat Keputusan dari Bupati atau Sekda.

” Ya itu yang untuk program prioritas kabupaten lainnya, yang kita anggap lebih urgent, di ketahui pimpinan tapi tidak pakai surat” beber Chesar.

Lebih lanjut Chesar menjelaskan bahwa penyaluran ADT sebagaimana dimaksud telah dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

” Waktu itu juga Audit BPK itu kayaknya tidak ada temuan hutan Pemda Kepa Pemerintah Tiyuh masalah ADD, makanya tidak di bayarkan” tutur Chesar.

Bahkan, menurut Chesar hal tersebut telah di sampaikan kepada Sekretaris Daerah kabupaten setempat.

“Biasanya kan pengajuan dari BPMPT, nah dari situ nanti kita naikin nota dinas Ke Pak Sekda, disitu kita jelaskan, kita mampu membayar Siltap dan Tunjangan, yaudah disposisi Pak Sekda tindak lanjuti, ya sudah kita bayar Siltap dan Tunjangan saja” beber Chesar.

Salah satu bagian penting dari belanja daerah tersebut adalah Alokasi Dana Tiyuh (ADT). ADT bersumber dari Dana Perimbangan yang di terima Kabupaten sebesar 10% setelah dikurangi dana Alokasi Khusus (DAK), Ujar Putra Pengamat Anggaran ketika dikonfirmasi belum lama ini (11/2).

Putra mengatakan dalam pasal 71 sampai 75 UU no 6 tahun 2014 tentang desa sudah jelas, mengatur sumber- sumber pembiayaan di Desa. Sumber-sumber pendapatan desa, seperti pendapatan asli desa, alokasi dari APBN, bagi hasil dari pajak dan Retribusi kabupaten, Bantuan keuangan dari provinsi dan kabupaten, hibah atau sumbangan dari pihak ketiga dan lain lain pendapatan yang sah.

ADD merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi DAK untuk kemudian disalurkan ke rekening kas daerah (RKD), yang apabila tidak di berikan akan berakibat akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat.

Jika hal tersebut tidak di laksanakan maka sanksi tegas dinyatakan dalam pasal 72 ayat 6, dimana Pemerintah Pusat dapat melakukan penundaan dan pemotongan sebesar Alokasi Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)

Untuk besaran ADD sendiri Lanjut Putra, diatur lama Pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan PP tahun 43 2014 sebagai peraturan pelaksanan UU Desa yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotak meng alokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran.
  2. ADD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD dikurangi DAK, Ungkapnya.

Pemberian ADD juga merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, pertisipasi, otonomi daerah, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk mendukung penyelengaraan pemerintahan desa , pembangunan desa dan kemasyarakatan desa/kelurahan maka Pemerintah Kabupaten/Kota memutuskan Penetapan Bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) yang termuat dalam Keputusan Bupati Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten setiap tahunya.

Dalam urain peraturan tersebut diatas sudah sangat jelas, apa bila Pemkab Tubaba merealisaikan ADD tidak sesuai denga besara ADD yang telah ditetapkan dalam Perbup kan aneh. Menurut Putra apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba, tidak menyalurkan ADD kepada Tiyuh sesuai dengan Besaran ADD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati setiap tahun, maka Pemerintah telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri.

Perbup tentang Penetapan besaran ADD yang dibuat setiap tahunya oleh Pemkab Tubaba apakah hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi Pemerintahan saja, karan Perbup Penetapan Besaran ADD merupakan salah satu dasar bagi Pemerintah Tiyuh membuat atau menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBTiyuh), tutup Putra.(medy)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply