H Benny HN Mansyur, SH, MH Dilantik Aklamasi Pimpin DPW Persadin Lampung
Kamera Ponsel Android Ketua DPC MOI Di Rampas Rekan KPLP Kelas II A Kotabumi Lampura Di Areal Karaoke Malam Ada Apa..?
Lampung Utara — Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan ( Ka.KPLP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Lampung Utara Beni Umayah dan Beberapa Rekan nya yang di duga Staf Pegawai Lapas, Dengan mengendarai Dua unit mobil mereka kunjungi salah satu tempat Karoke Hiburan Malam Qwin yang beralamat di Jl.Raden intan Kotabumi Lampung Utara untuk Hiburan Bersama beberapa Teman Wanita nya Selasa (15/3/2022) Dini hari sekira pukul 00: 30 wib.Tutur Nurijal Awak Media Online yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia DPC MOI Kabupaten Lampung utara.
” Kebetulan saya Nyambi duduk di plataran tempat karoke hiburan malam tersebut ngk lama Ada salah satu pejabat Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Kelas II.A Kotabumi Lampung Utara yang saya kenal yakni Beni Umayah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pasyarakatan (Ka.KPLP) menyapa saya sembari berlalu membawa cencengan plastik ditangan sembari masuk keruangan Karoke yang di dalam sudah saya dengar suara gelegar musik dan saya intif ada teman2 Wanita nya., mungkin Beni ( Ka.KPLP red.) Agak Risih dengan keberadaan saya selaku Awak media yang kebetulan Nyambi duduk di tempat Hiburan malam itu, Ahir nya Beni Umayah bersama Rekan2 nya membubarkan diri kayak nya cieh mereka udah agak lama hiburan karna melihat saya disitu mereka bubar Acara “ucap Nurijal.
Dan selang mereka keluar dari Ruangan Karoke pasca mengahiri acara hiburan tersebut, bersama tampak Beberapa teman wanita nya itu saya sempat mengambil Gambar Mereka dan saya rekam di kamera ponsel saya.,dan Rupa nya salah satu Rekan Beni Umayah mereka tidak terima saya Rekam dan saya Foto di Area Hiburan karoke malam itu ,tiba – tiba keluar dari salah satu Mobil warna putih yang juga Rekan Rombongan dari Beni Umayah sepontanitas mereka merapas Kamera ponsel saya dan menghapus file di Foto dan Video yang sempat saya Rekam bahkan kamera ponsel saya mau Di banting nya.,
Atas insiden perampasan Kamera ponsel Android saya tersebut saya tidak terima dan akan saya bawa persoalan ini keranah Hukum karna kami Awak media berkerja di Lindungi undang-undang dalam hal ini Undang – Undang pokok Pers no.40 tahun 1999.,jelas disebutkan dalam pasal 18 Ayat (1) Yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja Menghalangi tugas wartawan dalam mencari Berita guna kepentingan Publik bisa di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau Denda paling banyak Rp.500.000.000.,( Lima Ratus Juta rupiah).
“Dan seharus nya sebagai pejabat publik Beni Umayah harus mempunyai integritas dan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Lebih baik dia menjalankan tugas menjaga keamanan di lapas dari pada malam- malam keluyuran ke tempat hiburan malam bersama para wanita”. Ucap Nurijal dengan nada Geram’., (Tim Red.)