PA/KPA Bagian Umum Setdakab Tubaba Dinilai Melawan Hukum

 PA/KPA Bagian Umum Setdakab Tubaba Dinilai Melawan Hukum

Ketua cabang LSM Sikham Kabupaten Tulangbawang Barat Merizal mengatakan Dengan tidak diumumkannya RUP (Rencana umum pengadaan) melalui aplikasi SIRUP (Sistem informasi rencana umu pengadaan) maka tindakan PA (Pengguna Anggaran)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Bagian Umum Sekertariat Pemkab Tubaba diduga merupakan perbuatan melawan hukum.

Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah menyatakan dengan tegas beserta sanksinya.

Apabila salah satu tahapan saja dilanggar, lanjut Merizal, maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barjas secara keseluruhan. “Apabila ada yang melanggar pada satu tahapan saja, maka sudah kategori melanggar hukum. Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum,” ucapnya.

Tidak menayangkan RUP di aplikasi Sirup yang dilakukan Bagian Umum bukan hanya tidak mematuhi Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa saja. Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.? sehingga dengan tidak diumumkannya RUP di Bagian Umum Sekertariat Pemkab Tubaba tersebut oleh Pengguna Anggaran di aplikasi Sirup , maka Penguna Anggaran sama dengan telah menghilangkan dan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik publik. Tindakan Pengguna Anggaran tersebut sudah termasuk dalam definisi perbuatan melawan hukum menurut Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) tersebut menyatakan sebagahi berikut : ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik.”

Pasal 48 Ayat (1) menyatakan ” Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00(dua miliar rupiah)”.

Menurut Merizal, perbuatan yang dilakukan Bagian Umum dengan tidak mengumumkan RUP di aplikasi Sirup, patut dicurigai adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari proses pemilihan penyedia yang dilakukan, marup harga, hingga adanya kegiatan fiktif, sehingga patut untuk Aparat penega hukum (APH) untuk menyelidiki pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Bagian Umum.

” Kalau ada proses tahapan pengadaan barang dan jasa yang sengaja dilanggar oleh PA/KPA, pasti ada maksud dan tujuan tertentu sehingga tahapan tersebut sengaja dilanggar. kalau gak ada niat tertentu pasti pihak Bagian Umum menayangkan RUP nya di Sirup, bukan disimpan atau disembunyikan dari publik seperti ini” ujar Merizal.

Diberitakan sebelumnya,
Inspektorat Segera Panggil Kabag Umum Setdakab Tubaba

Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Berjanji, akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tubaba.
Bahkan selain itu inspektorat Tubaba juga berjanji akan memberikan teguran atas Dugaan adanya Pelanggaran Aturan.

Prana Putra. Kepala Inspektur. Inspektorat Tubaba Senin(21/3/2022) melalui WhatsApp menjelaskan, akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada pihak terkait untuk dikonfirmasi.
“Walaikumsalam, nanti kita panggil dan berikan teguran “Balas Prana.

Ketika dimintai tanggapan terkait bentuk teguran, yang akan di berikan kepada Kabag Umum Setdakab Tubaba, Prana Putra belum memberikan Balasan.

Diberitakan sebelumnya,
Dua Tahun Kepala Bagian Umum Setdakab Tubaba Diduga Menerjang Aturan

Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2021 – 2022 tidak menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) terkait belanja barang dan jasa pemerintah diduga kuat melanggar Perpres no 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Hal itu sangat terlihat jelas pada aplikasi SIRUP Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat tahun anggaran 2021 dan 2022, pada tahu anggaran 2021 SIRUP Sekertariat Bagian Umum hanya menayangkan RUP dua jenis belanja saja yaitu, belanja perpanjangan Sewa kendaraan dinas operasional Kabag Sekertariat Daerah sebesar Rp.631.800.000, dan belanja perpanjangan sewa kendaraan operasional Pimpinan Rp 454.200.000.

Hal yang sama terjadi pada tahun anggaran 2022 terdapat tiga jenis belanjanya saja yaitu, Belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan Rp 766.200.000, Belanja sewa kendaraan dinas bermotor penumpang Rp 702.000.000, dan Belanja collocion server dan domain SSL Rp 190.000.000, sedangkan RUP belanja barang dan jasa lainya tidak ditayangkan dalam aplikasi SIRUP.

Kalau kita melihat tugas dan tanggung jawab dari Bagian Umum itu sendiri yaitu, mengurus urusan rumah tangga dari Kepala Daerah (KD), Wakil Kepala Daerah (WKD) dan Sekertaris Daerah (Sekda), mulai dari perabotan rumah tangga, jamuan makan minum KD,WKD,Sekda, tamu dan rapat, anehnya RUP Belanja makan minim dan perabotan rumah tangga tersebut tidak pernah ditayangkan dalam aplikasi SIRUP.

Ini menandakan bahwa pada belanja barang dan jasa pemerintah yang dilakukan Bagian Umum tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, seharusnya KPA/PPK pada Bagian Umum setelah APBD disahkan bersama sama DPRD, harus membuat RUP dan diinformasikan kepada publik dalam aplikasi SIRUP yang merupakan papan informasi publik berbasis website yang telah disediakan.

Padahal dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Pada bagian kelima menjelaskan, pengumuman RUP
dalam Pasal 22 dengan jelas menyebutkan, pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.

Pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi SIRUP.

RUP di umumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA DPA dibahas dengan DPRD paling lambat di umumkan pada awal Januari, hal ini memastikan proses pengadaan barang dan Jasa agar dapat segera di laksanakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Selain itu Bagian Umum Sekertariat Tubaba juga diduga tidak meng indahkan Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) No 30 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengumuman RUP melalui aplikasi SIRUP sebelum tahun anggaran 2021 berjalan dan SE Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor / 700/ 26 /1.08/Tubaba/2021 dan No 700/35/l.08/Tubaba/2021 tentang penginputan dan penayangan SIRUP secara online, yang tujuan dari SE tersebut di atas diminta kepada kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mengumumkan rencana umum pengadaan melalui aplikasi SIRUP.

Budi Darma. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Menegasakan bahwasanya pihaknya sudah melakukan peneguran kepada seluruh OPD dan SKPD untuk segera menayangkan RUP nya pada Aplikasi Sirup. Hal itu tertuang jelas dalam surat Edaran Nomor / 700/ 26 /1.08/Tubaba/2021 dan No 700/35/l.08/Tubaba/2021 tentang penginputan dan penayangan SIRUP secara online.

“Sudah di layangkan surat edaran dari sekda bulan Januari tahun lalu, selanjutnya kita layangkan surat edaran pada bulan September, kalau masalah Penayangan atau tidaknya sudah kewenangan dari OPD masing-masing” cetus Budi.

Hingga, berita di terbitkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten setempat belum berhasil dimintai keterangan.(Medy).

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply