PA Tak Indahkan SE Sekda, Kabag Hukum Tubaba Sebut Aturan Seharusnya Ditaati

 PA Tak Indahkan SE Sekda, Kabag Hukum Tubaba Sebut Aturan Seharusnya Ditaati

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tulang Bawang Barat (Tubaba). Budi Sugiarto menyebutkan. Pengguna Anggaran (PA) Seharusnya memberikan contoh yang baik pada bawahannya bukan malah sebaliknya. Sebab hal tersebut merupakan Kebijakannya Pimpinan.

Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pimpinan tertinggi ASN di lingkup pemerintahan. Sementara Sekdakab sudah mengeluarkan Surat Edaran yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Novriwan Jaya. yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor / 700/ 26 /1.08/Tubaba/2021 Tentang Penginputan dan Penayangan Sirup Secara Online, yang tujuan dari surat edaran tersebut di atas diminta kepada kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mengumumkan rencana umum pengadaan melalui aplikasi Sirup.

Budi Sugiarto. Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba. Kamis (24/3/2022) diruang kerjanya mengaku Bahwa PA di sekretariat tersebut merupakan Sekretaris Daerah itu sendiri, sehingga kewenangan Penayangan Sirup tersebut merupakan Kebijakan Sekdakab. Sehingga dirinya berharap dari kebijakan tersebut memberikan contoh yang baik kepada bawahannya.

“na berarti yang tidak menayangi sirup bermasalah kan, kenapa tidak nayangin, Alasan apa padahal itu perintah aturan, seharusnya yang tidak nayangin harusnya ada sanksi” cetusnya Budi.

Menurut Budi, Pimpinan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bawahannya, bukan malah sebaliknya.
” Suatu Pimpinan itu seharusnya ngasih hal- hal yang benar pada bawahannya, kalau seandainya bawahannya tidak melaksanakan, itu kewenangan PA sebenarnya, coba di kasih teguran 1kali, 2kali, 3kali bisa disiplin, seharusnya kalau mau itu semua kebijakan pimpinan.”Beber Budi.

Selanjutnya, Budi berharap agar dari keseluruhan OPD dan SKPD untuk lebih disiplin menayangkan Rencana Umum Pengadaan RUP pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, agar keterbukaan informasi publik terlayani.

” harapan saya di tayangkan agar keterbukaan informasi publik terlayani, kalau saya tidak bisa menghimbau saya bukan siapa- siapa, saya pelaksanaan juga masalahnya, cuma harapanya ditayangkan tergantung dari dinasnya alasan tidak menayangkan kenapa? Dan mengapa?” ujarnya.

Budi Sugiarto. menegaskan bahwa, setiap peraturan yang di buat harus di jalankan dan di taati.
” Pada dasarnya peraturan yang dibuat berdasarkan kebijakan yang lebih tinggi itu saja kuncinya, masalah itu yang tau kan teknis tempatnya, Bagaimana merealisasikan ialah teknis bagaimana merealisasikan, ya tinggal teknisnya ngejawabnya bagaimana” Ujarnya.

Menurut Budi, Kebijakan tersebut seharusnya di taati, bahkan hal itu telah melalui musyawarah terlebih dahulu dengan pihak DPRD Tubaba.
” Nah masalah merealisasikan, pasti namanya APBD dibahas dengan DPRD kan? Lucu juga seumpama kalau seandainya DPR tidak mengerti. Maksud saya hal ini harus dikordinasikan dengan baik cara pemangku kepentingan itu bagaimana, yang namanya aturan ikut yang ada” Cetus Budi.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tulang Bawang Barat (Tubaba). Budi Sugiyanto menyebutkan terkait Penayangan Sirup telah diatur dalam Pasal 22 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yg menyatakan bahwa :
(1) Pengumuman RUP
Kementerian/ Lembaga
dilakukan setelah penetapan
alokasi anggaran belanja.
(2) Pengumuman RUP Perangkat
Daerah dilakukan setelah
rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD disetujui
bersama oleh Pemerintah
Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Pengumuman RUP
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), dilakukan
melalui aplikasi Sistem
Informasi Rencana Umum
Pengadaan (SIRUP).
(4) Pengumuman RUP melalui
SIRUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat
ditambahkan dalam situs web

 Kementerian / Lembaga/ 
 Pemerintah Daerah, papan 
 pengumuman resmi untuk 
 masyarakat, surat kabar, 
 dan/ atau media lainnya. 

(5) Pengumuman RUP dilakukan
kembali dalam hal terdapat
perubahan/revisi paket
pengadaan atau Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) / Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Selain dasar tersebut diatas juga diatur dalam Pasal 8 Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyatakan bahwa :
(1) Pengumuman RUP
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7
ayat (3) dilakukan
melalui aplikasi Sistem
Informasi Rencana Umum
Pengadaan (SIRUP).
(2) Batas waktu pengumuman
RUP untuk pengadaan tahun
berikutnya pada aplikasi
SIRUP dilaksanakan paling
lambat tanggal 31 Maret pada
tahun anggaran tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penggunaan
aplikasi SIRUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Keputusan Deputi.

Sedangkan dalam ketentun Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, menyatakan :
(2) Perencanaan Pengadaan
terdiri atas:
a.
Perencanaan Pengadaan
melalui Swakelola;dan/atau
b. Perencanaan Pengadaan
melalui Penyedia.
(3) Hasil Perencanaan Pengadaan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimuat dalam
RUP.

Selanjutnya terdapat instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, yg menjelaskan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran untuk
mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah, guna
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan
percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
pada setiap Tahun Anggaran dengan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Selain hal tersebut LKPP juga telah mengelurkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengumuman dan Pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan pada tanggal 19 Juli 2019.

Sementara Sekdakab sudah mengeluarkan Surat Edaran yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Novriwan Jaya. yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor / 700/ 26 /1.08/Tubaba/2021 Tentang Penginputan dan Penayangan Sirup Secara Online, yang tujuan dari surat edaran tersebut di atas diminta kepada kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mengumumkan rencana umum pengadaan melalui aplikasi Sirup.

Budi Sugiyanto. Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba menjelaskan bahwa bahwa pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan harus dilakukan dalam proses pengadaan. Dimana pengadaan ini harus dilakukan di awal tahun anggaran untuk menjamin transparansi informasi dalam pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan aturan perubahannya.

Budi Sugiyanto menegaskan bahwa, SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya.

Di Sebelumnya,
PA/KPA Bagian Umum Setdakab Tubaba Dinilai Melawan Hukum

Ketua cabang LSM Sikham Kabupaten Tulangbawang Barat Merizal mengatakan Dengan tidak diumumkannya RUP (Rencana umum pengadaan) melalui aplikasi SIRUP (Sistem informasi rencana umu pengadaan) maka tindakan PA (Pengguna Anggaran)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Bagian Umum Sekertariat Pemkab Tubaba diduga merupakan perbuatan melawan hukum.

Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah menyatakan dengan tegas beserta sanksinya.

Apabila salah satu tahapan saja dilanggar, lanjut Merizal, maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barjas secara keseluruhan. “Apabila ada yang melanggar pada satu tahapan saja, maka sudah kategori melanggar hukum. Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum,” ucapnya.

Tidak menayangkan RUP di aplikasi Sirup yang dilakukan Bagian Umum bukan hanya tidak mematuhi Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa saja. Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.? sehingga dengan tidak diumumkannya RUP di Bagian Umum Sekertariat Pemkab Tubaba tersebut oleh Pengguna Anggaran di aplikasi Sirup , maka Penguna Anggaran sama dengan telah menghilangkan dan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik publik. Tindakan Pengguna Anggaran tersebut sudah termasuk dalam definisi perbuatan melawan hukum menurut Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) tersebut menyatakan sebagahi berikut : ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik.”

Pasal 48 Ayat (1) menyatakan ” Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00(dua miliar rupiah)”.

Menurut Merizal, perbuatan yang dilakukan Bagian Umum dengan tidak mengumumkan RUP di aplikasi Sirup, patut dicurigai adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari proses pemilihan penyedia yang dilakukan, marup harga, hingga adanya kegiatan fiktif, sehingga patut untuk Aparat penega hukum (APH) untuk menyelidiki pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Bagian Umum.

” Kalau ada proses tahapan pengadaan barang dan jasa yang sengaja dilanggar oleh PA/KPA, pasti ada maksud dan tujuan tertentu sehingga tahapan tersebut sengaja dilanggar. kalau gak ada niat tertentu pasti pihak Bagian Umum menayangkan RUP nya di Sirup, bukan disimpan atau disembunyikan dari publik seperti ini” ujar Merizal.

Diberitakan sebelumnya,
Inspektorat Segera Panggil Kabag Umum Setdakab Tubaba

Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Berjanji, akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tubaba.
Bahkan selain itu inspektorat Tubaba juga berjanji akan memberikan teguran atas Dugaan adanya Pelanggaran Aturan.

Prana Putra. Kepala Inspektur. Inspektorat Tubaba Senin(21/3/2022) melalui WhatsApp menjelaskan, akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada pihak terkait untuk dikonfirmasi.
“Walaikumsalam, nanti kita panggil dan berikan teguran “Balas Prana.

Ketika dimintai tanggapan terkait bentuk teguran, yang akan di berikan kepada Kabag Umum Setdakab Tubaba, Prana Putra belum memberikan Balasan.

Diberitakan sebelumnya,
Dua Tahun Kepala Bagian Umum Setdakab Tubaba Diduga Menerjang Aturan

Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2021 – 2022 tidak menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) terkait belanja barang dan jasa pemerintah diduga kuat melanggar Perpres no 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Hal itu sangat terlihat jelas pada aplikasi SIRUP Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat tahun anggaran 2021 dan 2022, pada tahu anggaran 2021 SIRUP Sekertariat Bagian Umum hanya menayangkan RUP dua jenis belanja saja yaitu, belanja perpanjangan Sewa kendaraan dinas operasional Kabag Sekertariat Daerah sebesar Rp.631.800.000, dan belanja perpanjangan sewa kendaraan operasional Pimpinan Rp 454.200.000.

Hal yang sama terjadi pada tahun anggaran 2022 terdapat tiga jenis belanjanya saja yaitu, Belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan Rp 766.200.000, Belanja sewa kendaraan dinas bermotor penumpang Rp 702.000.000, dan Belanja collocion server dan domain SSL Rp 190.000.000, sedangkan RUP belanja barang dan jasa lainya tidak ditayangkan dalam aplikasi SIRUP.

Kalau kita melihat tugas dan tanggung jawab dari Bagian Umum itu sendiri yaitu, mengurus urusan rumah tangga dari Kepala Daerah (KD), Wakil Kepala Daerah (WKD) dan Sekertaris Daerah (Sekda), mulai dari perabotan rumah tangga, jamuan makan minum KD,WKD,Sekda, tamu dan rapat, anehnya RUP Belanja makan minim dan perabotan rumah tangga tersebut tidak pernah ditayangkan dalam aplikasi SIRUP.

Ini menandakan bahwa pada belanja barang dan jasa pemerintah yang dilakukan Bagian Umum tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, seharusnya KPA/PPK pada Bagian Umum setelah APBD disahkan bersama sama DPRD, harus membuat RUP dan diinformasikan kepada publik dalam aplikasi SIRUP yang merupakan papan informasi publik berbasis website yang telah disediakan.

Padahal dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Pada bagian kelima menjelaskan, pengumuman RUP
dalam Pasal 22 dengan jelas menyebutkan, pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.

Pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi SIRUP.

RUP di umumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA DPA dibahas dengan DPRD paling lambat di umumkan pada awal Januari, hal ini memastikan proses pengadaan barang dan Jasa agar dapat segera di laksanakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Selain itu Bagian Umum Sekertariat Tubaba juga diduga tidak meng indahkan Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) No 30 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengumuman RUP melalui aplikasi SIRUP sebelum tahun anggaran 2021 berjalan dan SE Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor / 700/ 26 /1.08/Tubaba/2021 dan No 700/35/l.08/Tubaba/2021 tentang penginputan dan penayangan SIRUP secara online, yang tujuan dari SE tersebut di atas diminta kepada kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mengumumkan rencana umum pengadaan melalui aplikasi SIRUP.

Budi Darma. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Menegasakan bahwasanya pihaknya sudah melakukan peneguran kepada seluruh OPD dan SKPD untuk segera menayangkan RUP nya pada Aplikasi Sirup. Hal itu tertuang jelas dalam surat Edaran Nomor / 700/ 26 /1.08/Tubaba/2021 dan No 700/35/l.08/Tubaba/2021 tentang penginputan dan penayangan SIRUP secara online.

“Sudah di layangkan surat edaran dari sekda bulan Januari tahun lalu, selanjutnya kita layangkan surat edaran pada bulan September, kalau masalah Penayangan atau tidaknya sudah kewenangan dari OPD masing-masing” cetus Budi.

Hingga, berita di terbitkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten setempat belum berhasil dimintai keterangan.(Medy).

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply