Aneh, Belanja Perjalanan Dinas Langgar Aturan, Tinjut Temuan BPK Raih Penghargaan Terbaik Ke-3 Nasional

 Aneh, Belanja Perjalanan Dinas Langgar Aturan, Tinjut Temuan BPK Raih Penghargaan Terbaik Ke-3 Nasional

Inspektorat Menyebutkan tidak di tayangkannya Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Merupakan Kesalahan.

Sedangkan mekanisme pemulangan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD ditetapkan dengan cara komulatif yang di kumpulkan melalui Sekretariat yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas Daerah dengan Alasan merupakan Kewenangan dari Sekretariat itu sendiri.

Akan tetapi, Bukti Pemulangan Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dari 30 anggota DPRD ke sekretariat DPRD yang selanjutnya dari Sekretariat DPRD yang di setorkan ke rekening Kas Daerah tersebut tidak jelas.

Sementara, Inspektorat Tubaba mengklaim tindak lanjut (Tinjut) dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Tubaba dinyatakan telah selesai dan meraih penghargaan terbaik ke-3 tingkat Nasional.

Prana Putra. Inspektur Inspektorat Tubaba melalui Muslim. Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba. (21/11/2022) diruang kerjanya mengatakan.

“Salah kalau tidak di tayangkan, aturannya sudah jelas, arahan pak sekda juga jelas semua OPD itu menayangkan RUP di aplikasi Sirup kalau ada tindakan paling teguran karena prosesnya sudah lewat itu, untuk kedepannya berarti kita harus kawal ni kalau kaitannya dengan RUP itu, artinya jangan sampai pada batas waktu yang di tentukan tidak tayang, salah kalau tidak di tayangkan, seharusnya semua mengikuti sesuai aturan, ” kata muslim.

Menurut Muslim. Pemulangan Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD telah selesai, akan tetapi dirinya tidak bisa menunjukkan adanya bukti dari Pemulangan tersebut.

” Temuan BPK tahun 2020 dan 2021 itu sudah selesai semua, kemarin kita terima bukti setoran ke Banknya, dari sekretariat ke Bank hanya sebatas itu pemeriksaan kita, kalau kita poin nya pengembalian nilai besaran itu saja, kita tidak tahu itu di himpun sama sekretariat bukti setoran sesuai dengan BPK kita anggap selesai lah, kita tidak mau cari itu dewan dapat duitnya dari mana, karena tugas inspektorat itu melakukan pemantauan penyelesaian tindak lanjut” Cetusnya.

Selanjutnya Muslim menegaskan, terkait mekanisme pemulangan Kelebihan Pembayaran dari 30 Anggota DPRD ke Sekretariat merupakan kewenangan Sekretariat DPRD itu sendiri.

” Temuan itu berdasarkan karena ada yang tidak bisa di pertanggung jawabkan, disana kan ada PPTK, misalkan begini Lo, dana itu kan temuan 2021 harusnya ada surat pemberitahuan kepada 30 anggota DPRD dari internal sekretariat, Sekretariat itu harusnya menyurati ke masing-masing dewan, kalau sumbernya motong gaji dewan, sumbernya dari SPPD dia jalan, itu mekanisme di sekretariat dewan, kalau temuan sudah selesai semua kita ini terbaik ke 3 nasional Penyelesaian tindak lanjut”kata muslim.

Diberitakan sebelumnya, Berulangkali Temuan BPK, RUP Belanja Perjalanan Dinas DPRD Tubaba Tidak Tayang di Aplikasi Sirup

Belanja Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tubaba Diduga Menyalahi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu begitu terlihat jelas dengan belum di tayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Tubaba pada Aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup).

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP.
SIRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya.
SiRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.

Sebagaimana tertuang jelas dalam Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bagian Kelima, Pasal 22 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP)
(1) Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
(2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
(4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar,
dan/atau media lainnya.

PA/KPA Sekretariat DPRD juga Diduga Telah Melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada Bagian Kedua tentang Tujuan. Dalam pasal 3 Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu
yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di
lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas.

Bahkan hal itu juga sangat tidak sesuai dengan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada pasal 32 ayat 1 dengan jelas menyebutkan, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Sehingga, Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Tubaba Diduga telah melanggar Peraturan Perundangan-undangan.

Padahal, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama kurun waktu Dua tahun terakhir ini di temukan adanya kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada sekretariat DPRD Tubaba pada tahun 2020 sebesar Rp.289.454.545
Selanjutnya berulang kembali pada tahun 2021 sebesar Rp.416.770.304.
Sehingga Total kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Tubaba selama Dua tahun sebesar Rp.706.224.849.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD diketahui hal- hal sebagai berikut.
Pelaksanaan perjalanan dinas tanpa dokumen pertanggungjawaban.
Ketidak sesuaian tanggal pada dokumen pertanggungjawaban dengan tanggal pada surat perintah tugas.
Dokumen pertanggungjawaban berupa tiket/ karcis penyeberangan pelabuhan tidak valid.
Pembayaran uang harian, uang transportasi, uang penginapan, dan uang representasi melebihi pagu.
Perjalanan dinas tidak terkonfirmasi pelaksanaannya berdasarkan konfirmasi dari hotel dan lembaga/badan/institusi tujuan.

Hal itu di sebabkan, sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan dalam pemberian SPT perjalanan dinas.
Pejabat penatausahaan Keuangan dan bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD belum sepenuhnya memedomani peraturan perundang undangan terkait perjalanan dinas.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh pada laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/penyedia/satker/101786 Tahun 2021 dan 2022 didapati Sekretariat DPRD Tubaba tidak terdapat belanja Perjalanan Dinas.

Pada tahun 2021 pada kolom penyedia aplikasi sirup hanya menayangkan 37 paket pengadaan saja.
Sementara, pada tahun 2022 hanya menayangkan 19 paket pengadaan saja, diantaranya 15 paket pada kolom penyedia dan 4 paket pada kolom Swakelola.

Dedi Oktaviali. Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Tubaba Ruang kerjanya, Kamis (17/11/2022) mengatakan jumlah besaran belanja perjalanan dinas di sekretariat DPRD sekitar 2,5 milyar pertahunnya.
“Kalau di bagian saya dua milyar setengah untuk tahun 2021, dan dua setengah milyar tahun 2022” kata dia

Ketika dimintai keterangan alasan tidak di tayangkannya RUP Belanja Perjalanan Dinas tersebut pada Aplikasi Sirup. Dedi Oktaviali beralasan hal tersebut di karenakan jadwal perjalanan dinas tidak bisa diperinci.

“Perjalanan dinas itu kan bukan pengadaan, dia itu kan sistemnya pakai habis, dewan itu kan kalau mau jalan tidak ada jadwal tertentu, karena itu kan semacam ada urusan mendadak ada panggilan urusan dari mana gitu kan, atau ada pengaduan masyarakat yang perlu turun kelapangan, kalau kita mau tayangkan waktunya kapan mau pelaksanaannya kan kita tidak tahu, waktu pelaksanaannya tidak bisa di pastikan dan tujuannya tidak bisa kita pastikan tujuan dewan itu mau kemana- kemana kita tidak tahu sesuai dengan keperluan mereka ataupun sesuai dengan yang di butuhkan di pemerintah daerah, karena dia kan bersifat pleksibel”.Elaknya Dedi.

Selanjutnya, Dedi Oktaviali menerangkan bahwasanya temuan BPK telah di lakukan pemulangan dari 30 anggota DPRD ke bendahara sekretariat yang kemudian di lanjutkan di setorkan kerekening Kasda.

” Sudah di pulangkan, prosesnya anggota dewan itu di berikan informasi berapa jumlah yang mesti di serahkan. Namun anggota dewan itu ya menyerahkan jumlahnya itu sebesar yang menjadi temuan itu di sekretariat untuk di setorkan ke Kas Negara” Beber dia.

Menurut Dedi Oktaviali, proses pemulangan kelebihan pembayaran 30 anggota DPR melalui bendahara sekretariat DPRD yang selanjutnya di setorkan ke rekening kas daerah.
“Dewan setor ke sekretariat melalui bendahara setelah itu bendahara setor ke kas Negara, masing-masing dewan memberikan dana nya sebesar itu kadang kan dia ga sekaligus, dia kan sempat berapa kali termin mereka ngasih duitnya ga sekaligus di kumpulkan dulu sama sekretariat dua kali waktu itu, kan kita bayar setelah kumpul lagi bayar lagi baru lunas”kata dia.

Ketika dimintai keterangan bukti transaksi pemulangan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dari 30 anggota DPR Tubaba ke Sekretariat DPRD Tubaba, Dedi Oktaviali menegasakan.
“Harus ada kuitansi dari anggota dewan ke kita, bahwa kita sudah terima pemberian itu” kata dia.

Akan tetapi ketika dimintai keterangan terkait bukti pengembalian tersebut Dedi Oktaviali menegasakan.
” Ya adalah, yakin saja, sudahlah kalau urusan itu beres tenang saja, tidak ada anunya, kita ini bukan apa-apa kita sama-sama lampung ya, kalau kita mau kordinasi ya baik baik lah yang kamu konfirmasi saya sudah jelaskan gitu kan” Pungkasnya dengan nada agak Aneh.(Medi)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply