• 24 Maret 2025

Komis III DPRD Tubaba Tunggu Perintah Pimpinan, Terkait Penggunaan DAK TA 2021

 Komis III DPRD Tubaba Tunggu Perintah Pimpinan, Terkait Penggunaan DAK TA 2021

Ketua Komisi III DPRD Paisol menyebutkan, penggunaan dana DAK oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai dalam petunjuk teknis dan pelaksanan merupakan kesalahan dan melanggar perundang-undangan.

Ketua Komisi III DPRD Tubaba Paisol, ketika dimintai tanggapannya terkait penggunaan DAK Fisik dan Nonfisik tahun anggaran 2021 yang tidak sesuai Peruntukannya Paisol mengatakan, penggunaan dana DAK yang tidak sesuai peruntukannya merupakan sebuah kesalahan, menurut Paisol Dana Alokasi Khusus, adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Provinsi/ Kabupaten/ Kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, ujarnya kemarin (29/12).

Pemerintah pusat telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan dana DAK, yang mana didalamnya juga telah mengatur penggunaan dana DAK tersebut. Dalam pengunaan danq DAK Pemerintah daerah harus mengikuti aturan tersebut, serta melarang dana DAK untuk membiayai kegiatan atau belanja lainya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Jadi bisa dipastikan kebijakan Pemkab Tubaba untuk menggunakan dana DAK untuk membiayai kegiatan yang bukan Peruntukannya merupakan sebuah kesalahan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. kita belum bisa menentukan langkah apa yang akan diambil, nunggu instruksi dari Pimpinan DPRD, ujar Paisol.

Hal senada disampaikan Yantoni selaku Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Menurutnya penggunaan dana DAK sudah tertuang jelas dalam petunjuk teknis, yang jelas apabila dana DAK di gunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sudah pasti salah.

Kalau BPKAD menggunakan dana DAK untuk mendanai oprasinal pemerintah Daerah itu ,merupakan sebuah kesalahan, yang mana dana DAK tersebut tidak bisa digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak masuk dalam petunjuk teknis DAK, tegas Yantoni.

Diberitakan sebelumnya,
Pemkab Tubaba Gunakan DAK tahun 2021 Tidak Sesuai Peruntukan.

Panaragan — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 untuk membayar belanja tidak sesuai peruntukannya.

Dugaan kesalahan dalam penyaluran dana bantuan pemerintah pusat itu, membuat Pemerintah Kabupaten Tubaba terhutang Rp15.448.696.430,96 yang dibayarkan di tahun 2022.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun 2021 diketahui bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2021 Rp9.604,754,217,45. Hasil Pemeriksaan atas komponen kas di Kas Daerah Rp7.010.912.320.04 dan pencatatan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pemkab Tubaba mendapatkan kucuran DAK Rp160.215.686.206.00. Jumlah itu, terdiri DAK fisik Rp82.119.773.434.00 dan DAK non fisik Rp.78.095.912.772.00.

Setelah direalisasikan belanja atas DAK tersebut Rp134.928.617.234.00 diperoleh nilai saldo per 31 Desember 2021 Rp22.459.608.751.00.

Hal itu menunjukkan terdapat penggunaan DAK untuk membiayai kegiatan atau belanja tahun 2021 diluar yang di atur dalam petunjuk teknis DAK senilai Rp15.448.696.430.96 dengan rincian nilai saldo per 31 Desember 2021 Rp22.459.608.751,00 dikurangi kas daerah Rp7.010.912.320.04.

Kepala BPKAD Tubaba, Mirza Irawan berkilah tidak mengetahui secara persis persoalan terkait kesalahan dalam penggunaan DAK tahun lalu itu. Ia meminta, untuk mengkonfirmasi langsung persoalan kepada anak buahnya.

“Kalau itu terkait datanyakan teknis banget, nanti bisa ditanya diperben saja datanya. Perbendaharaan yang ngeluarin pembayarannya, saya kan enggak hafal satu-satu, dengan ini Abdurahman Chesar, atau Kabidnya Tara,” ucap Mirza sembari meninggalkan Gedung DPRD Tubaba seusai mengikuti rapat di ruang Komisi lll, Senin, 26 Desember 2022.

Kasubid Pengelolaan Kasda dan Dana Transfer BPKAD mengaku tidak dilakukan pemantauan maupun pembatasan penggunaan sisa DAK yang ada di kas daerah, sehingga karena keterbatasan kas maka dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pemerintah daerah. Atas penggunaan Dana tersebut Pemkab Tulangbawang Barat tidak dapat menyajikan peruntukannya.

Atas saldo DAK yang seharusnya tersedia di RKUD per 31 Desember 2021 tersebut, terdapat kewajiban yang harus dibayar pada tahun 2022 berupa utang retensi DAK fisik 2021 Rp4.359.402.900.00 terdiri dari DAK fisik jalan Rp3.654.178.100.00, DAK fisik air minum Rp524.598.100.00, dan DAK fisik irigasi Rp180.626.700,00.

Atas kewajiban Retensi tersebut sampai dengan 21 April 2022 belum dilakukan pembayaran karena masa pemeliharaan belum berakhir.

Selain itu, realisasi DAK yang tidak sesuai peruntukkan tersebut antara lain menimbulkan utang belanja atas kegiatan yang seharusnya dibayarkan dari DAK non fisik bidang pendidikan sebesar Rp8.065.520.180.00.

Operator Fungsional GTK Dinas Pendidikan Tubaba, Kodri membenarkan adanya kurang bayar DAK non Fmfisik TPG tahun lalu. Padahal, kata Kodri, pengajuan pencarian telah diajukan sejak bulan Oktober tahun 2021.

Namun, pembayaran justru dilakukan BPKAD hanya satu bulan atau untuk bulan Oktober 2021. Sementara, pembayaran bulan November dan Desember tahun 2021 dibayarkan tahun 2022.

“Pengelolaan anggarannya di keuangan (BPKAD Tubaba red), kalau untuk pengajuanya triwulan IV (Oktober, November, Desember). Namun hanya TPG bulan Oktober sebesar ini yang dapat dicairkan, kita cuma pengajuan keuangan yang lebih faham,” kata Kodri.(Medi)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply