KPM Kecewa, Program PKH dan Bantuan BBM di Tubaba Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di Keluhkan Masyarakat.
Pasalnya, dari 505 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan PKH dan Bansos BLT BBM yang di kucurkan melalui kantor Pos Cabang Panaragan Jaya, diantaranya yang mendapatkan undangan pencairan sebagai penerima manfaat merupakan KPM yang telah lama meninggal dunia, Pasutri yang mendapatkan bantuan dalam 1 KK, serta KPM yang telah berdomisili diluar Daerah, dan KPM yan diduga menggunakan identitas orang lain. Sehingga Penyaluran Bantuan PKH dan Bansos BLT BBM di Kabupaten Tubaba dinilai tidak tepat sasaran, dan terindikasi syarat adanya Permainan.
Padahal, beberapa Keluarga Penerima Manfaat yang seharusnya mendapatkan bantuan PKH tersebut merasa Kecewa. Sebab meskipun memiliki Kartu PKH, KPM tidak mendapatkan Undangan dari Kantor Pos, dengan alasan undangan Pencarian Bantuan telah di tetapkan oleh Kemensos berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara, Data DTKS bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang di infut tahun 2015 lalu, dan oleh dinas sosial selalu dilakukan penambahan KPM tanpa adanya Evaluasi maupun Pengurangan, sehingga meskipun KPM telah meninggal tetap mendapatkan bantuan. Sehingga Bantuan PKH dan BLT BBM diduga tidak tepat sasaran.
Berdasarkan, Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 04/3/OT.02.01/1/2020
Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Keluarga Penerima Pelayanan yang selanjutnya disebut
Keluarga Penerima Manfaat adalah keluarga penerima
bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan
ditetapkan dalam keputusan.
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.
Bab III
Penyelenggara Pelaksanaan Bantuan Sosial
Pasal 17
(1) Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu sumber datanya mengacu kepada DT PFM dan OTM
Kementerian Sosial.
(2) Sebelum ditetapkan menjadi Penerima Bantuan Sosial Kementerian Sosial dan/atau dinas sosial kabupaten/kota/provinsi melakukan verifikasi dan/atau
validasi data.
(3) Kementerian Sosial menetapkan surat keputusan
Penerima Bantuan Sosial atas hasil verifikasi dan/atau validasi data.
(4) Kementerian Sosial menyalurkan Bantuan Sosial kepada Penerima Bantuan Sosial sesuai surat keputusan yang
ditetapkan.
Bab V
Rekonsiliasi Penyaluran Bantuan Sosial
Pasal 23
Bantuan Sosial yang penyalurannya melalui Bank Penyalur ke rekening Penerima Bantuan Sosial harus dilakukan
rekonsiliasi.
Pasal 24
(1) Jenis rekonsiliasi penyaluran Bantuan Sosial terdiri dari:
a.
rekonsiliasi eksternal; dan
b. rekonsiliasi internal.
(2) rekonsiliasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a.
tingkat pusat; dan
b. tingkat wilayah/daerah.
(3) Rekonsiliasi eksternal
tingkat pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf amerupakan rekonsiliasi
yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dengan Bank
Penyalur Bantuan Sosial.
(4) Rekonsiliasi eksternal tingkat wilayah/daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rekonsiliasi yang dilaksanakan oleh cabang Bank Penyalur dengan dinas sosial setempat.
(5) Rekonsiliasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rekonsiliasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dengan dinas sosial daerah provinsi
atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(6) Mekanisme rekonsiliasi penyaluran Bantuan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa Masyarakat Tiyuh Penumangan mengaku bahwa dirinya memiliki Kartu PKH akan tetapi tidak mendapatkan bantuan tersebut dengan alasan KPM tidak menerima Undangan dari Kantor Pos Penyalur.
“Kacau bang, masa orang yang sudah lama meninggal 2,3 tahun saja masih dapat undangan, sedangkan kami yang jelas ada kartunya tidak dapat undangan, alasannya itu dari kantor pos, kok bisa seperti ini, apakah sudah tepat orang yang sudah meninggal lama dapat bantuan,” keluh masyarakat.
Iman Petugas Pos. mengaku bahwasanya dirinya hanya menyalurkan undangan ke Pemerintah Tiyuh, sementara SK Penetapan KPM berada di kantor Pos Lampung Utara.
“Kita cuma menyalurkan undangan, kalau untuk SK kami kurang paham, mungkin di kantor pos di Kotabumi” kata dia
Sementara, Saikuddin Kepala Tiyuh Penumangan, ketika dimintai keterangan terkait kejelasan Penerima Manfaat Bantuan tersebut mengatakan pihaknya kurang begitu memahami dengan alasan undangan Penerimaan bantuan merupakan Penyaluran dari Kantor Pos setempat.
” Kurang paham kami saya karena kami hanya meneruskan undangan dari Kantor Pos, kalau masalah data kami juga tidak tahu karena memang undangan itu dari kantor pos”Kata dia.
Terpisah, Somad. Kepala Dinas Sosial. Selasa (29/11/2022) berdalih bahwasanya hal itu merupakan kewenangan dari Kementerian dengan alasan Data Penerima PKH berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
” Data itu langsung dari kementerian dari data DTKS, dari Kemensos, dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Abang di dinas sosial datanya juga sudah ada infonya dari tahun 2015 dari hasil BPS ” elak Somad.
Menurut Somad, data DTKS tersebut tidak pernah di lakukan evaluasi melainkan hanya dilakukan penambahan saja ketika adanya pengajuan dari masyarakat.
” Kita tidak pernah bisa merubah itu, soalnya meskipun orangnya sudah meninggal apabila tidak ada penghapusan dari Disdukcapil datanya tetap ada di DTKS, untuk sementara ini kita hanya melakukan penambahan saja Apabila ada pengajuan” beber Somad.