Pembangunan Menara Telekomunikasi Desa Padang Cermin Diduga Tidak Trasparan
Pembangunan Menara Telekomunikasi oleh Provider PT.TBG (Tower Bersama Group) di desa Padang Cermin Pesawaran, Rekanan pihak ke-3 Terkesan Tidak Trasparan Mementingkan Keuntungan Sendiri.
Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT.Tower Bersama Group (TBG) di desa Padang Cermin, kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran Lampung, bagian pengelola Subkont tower diduga terkesan mementingkan keuntungan pribadinya.
hal itu terlihat saat pertama kali hadir dibumi andan jejama kabupaten pesawaran ini, subkont melakukan sosialisasi kemasyarakat tanpa sepengetahuan kepala desa.
“Bagian tim pengelola tower itu hadir ke desa padang cermin itu saya tidak tahu, tau-taunya sudah melakukan sosialisasi kemasyarakat tanpa kami ketahui, seharusnya bagian subkont tower itu datang kekantor desa dan bertanya dititik mana yang mengeluhkan jaringan sinyal itu seharusnya, itu tidak, mereka datang dan langsung sosialisasi” ucap kades saat ditemui oleh penulis ini.
Dengan ketidak beretika bagian subkont saat hadir didesa padang cermin, penulis ini melakukan penelusuran bahkan subkont (PT PRASATYA BUDI DARMA – Red) diduga hanya mementingkan keuntungan sendiri atau golongan nya.
Dugaan mementingkan diri sendiri dan golongan itu disampaikan oleh sri rahayu istri pemilik lahan didesa padang cermin mengatakan bahwa kami tidak tau apa apa, adapun kontrak sewa lahan itu hanya 50 juta.
“Lahan itu dikontrak cuma 50 juta, katanya mereka sudah izin sama ibu kades, itu yang berbicara Rendi sama Rian” ungkapnya dihadapan Kepala Desa.
Mendengar pernyataan Sri Rahayu istri daripada bapak Marudin sebagai pemilik lahan, kepala desa purwanti mengatakan kok minta izin nominal sewa lahan sama saya, kapan mereka ketemu sama saya.
“Pada waktu itu mereka datang kesaya meminta tanda tangan surat Rekomendasi untuk pengurusan izin, dan saya sarankan koordinasi dulu sama pak camat, setelah itu mereka datang lagi kesaya meminta tanda tangan, surat itu sudah ditanda tangani oleh camat, saya terahir menanda tangani rekomendasi itu, kok izin sewa lahan sama saya” tandas Kepala Desa.
“Dan juga mereka melakukan sosialisasi kemasyarakat tanpa sepengatahuan kami, apa dasarnya saya memberikan harga sewa lahan tanah milik orang lain” tolaknya.
Dari awal mereka (bagian subkont PT PRASATYA BUDI DARMA) masuk kedesa padang cermin ini sudah tidak ada niat yang baik, tanda tangan surat rekomendasi izin juga saya sebagai Kepala Desa dibagian terakhir.
“Saya tanda tangan surat rekomendasi itu terakhir, itu semua sudah selesai sesudah camat baru saya, seharusnya saya dulu baru camat, ini tidak” tambah Kepala Desa.
mengutip keterangan sewa lahan dari pemilik tanah dan kepala desa padang cermin bahwa bagian subkont PT PRASATYA BUDI DARMA diduga mencari keuntungan lebih, salah seorang pimpinan dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP – Red) kabupaten pesawaran mengatakan bahwa Surat persetujuan pembangunan Gedung belum selesai.
“Surat persetujuan pembangunan gedung itu semua dalam proses, belum selesai” tegas oknum Perizinan.
Berdasarkan salah satu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008) tertulis dan Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Hasil daripada keterangan dari baberapa narasumber diatas dapat disimpulkan bahwa pembanguan tower oleh PT.TBG di desa Padang Cermin Pesawaran tersebut diduga Ilegal karena pelaksanan pembangunan Fisik Menara mengantongi izin dan diduga tipu pemilik lahan dengan sewa kontrak 50 juta atas izin lurah. (Red)